Kesehatan mental memiliki ruang
kajian yang sangat luas. Ruang lingkup kesehatan mental antara lain sebagai
berikut:
1. Mental Hygiene dalam Keluarga
Amatlah penting bagi suami istri
dalam mengelola keluarga untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah
warahmah untuk memahami konsep-konsep atau prinsip-pronsip kesehatan mental
hygiene ini, yang berfungsi untuk mengembangkan mental yang sehat atau mencegah
terjadinya mental yang sakit pada anggota keluarga.
2. Mental Hygiene di Sekolah
Gagasan ini didasarkan pada asumsi
bahwa “perkembangan kesehatan mental peserta didik dipengaruhi oleh iklim
sosio-emosional di sekolah.” Pemahaman pimpinan sekolah dan guru-guru (terutama
guru BK atau konselor) tentang mental hygiene sangatlah penting. Pimpinan dan
para guru secara sinerji dapat menciptakan iklim kehidupan sekolah (fisik,
emosional, sosial, maupun moral spiritual) untuk perkembangan kesehatan mental
para siswa. Di samping itu mereka dapat memantau gejala gangguan mental para
siswa sedini mungkin. Mereka dapat memahami masalah mental yang dapat diatasi
sendiri dan mana yang seyogianya dirujuk ke para ahli yang lebih profesional.
Para guru di SLTP dan SLTA perlu
memahami kesehatan mental siswanya yang berada pada masa transisi, karena tidak
sedikit siswanya yang mengalami kesulitan mengembangkan mentalnya karena
terhambat oleh masalah-masalahnya, seperti penyesuaian diri, konflik dengan
orang tua atau teman, masalah pribadi, masalah akademis yang semuanya dapat
menjadi sumber stres.
3. Mental Hygiene di tempat kerja
Lingkungan kerja memainkan peranan
penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan kerja tidak hanya menjadi tempat
mencari nafkah, ajang persaingan bisnis, dan peningkatan kesejahteraan hidup,
tetapi juga menjadi sumber stres yang memberikan dampak negatif terhadap
kesehatan mental bagi semua orang yang berinteraksi di tempat tersebut.
Banyak masalah yang mengakibatkan
gangguan mental di tempat kerja yang diakibatkan oleh stres, apabila
masalah-masalah tersebut menimpa suatu lembaga atau perusahaan, maka akan
terjadi stagnasi produktivitas kerjadi di kalangan pimpinan atau karyawan. Jika
hal ini terjadi, amaka tinggal menunggu kebangkrutan lembaga atau perusahaan
tersebut.
Berdasarkan hal itu, bagi para
pimpinan lembaga pemerintah / swasta yang menginginkan tercapainya
keberhasilan. Sangatlah penting untuk memperhatikan mental hygiene ini, agar
mereka dapat mengembangkan kiat-kiat untuk mencegah terjadinya maslaah gangguan
emosional, datu memperkecil sumber-sumber terjadinya stres.
4. Mental Hygiene dalam Kehidupan Politik
Tidak sedikit orang yang bergelut
dalam bidang politik yang mengidap gangguan mental, seperti : pemalsuan ijazah,
money politic, KKN, khianat kepada rakyat dan stres yang menimbulkan perilaku
agresif karena gagal menjadi calon legislatif, dll.
5. Mental Hygiene di Bidang Hukum
Seorang hakim perlu memiliki
pengetahuan tentang mental hygiene, agar dapat mendeteksi tingkat kesehatan
mental terdakwa atau para saksi saat proses pengadilan berlangsung, dimana
sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan hukum.
6. Mental Hygiene dalam Kehidupan Beragama
Pendekatan agama dalam penyembuhan
gangguan psikologis merupakan bentuk yang paling tua. Telah beberapa abad
lamanya, para nabi atau para penyebar agama melakukan therapeutik.
Semakin kompleks kehidupan, semakin
penting penerapan mental hygiene yang bersumber dari agama dalam rangka
mengembangkan atau mengatasi kesehatan mental manusia. Ada kecenderungan
orang-orang di zaman modern ini semakin rindu atau haus akan nilai-nilai agama,
seperti ceramah atau tausiyah. Mereka merindukan hal itu dalam upaya
mengembangkan wawasan keagamaannya, atau mengatasi masalah-masalah kehidupan
yang sulit diatasinya tanpa nasihat keagamaan tersebut.
PENDAHULUAN
Status
Pancasila, apakah merupakan ideologi atau bukan, masih menimbulkan tanggapan
berbeda di kalangan ilmuwan. Di satu pihak, ada yang berpendapat bahwa
Pancasila tidak seharusnya dianggap sebagai ideologi, seperti terlihat pada
pendapat Ongkhokham, Armahedy Mahzar, Garin Nugroho, dan Franz Magnis Suseno.
Menurut Onghokham Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah
atau ideologi’, dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau
persetujuan sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat disamakan
dengan dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill
of Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis (Kompas, 6
Desember 2001).
Armahedy
Mahzar melihat Pancasila sebagai ideologi menyebabkan monointerpretasi terhadap
Pancasila oleh penguasa, sementara Garin menilai bahwa Pancasila dijadikan alat
untuk menciptakan industrialisasi monokultur yang berakibat terjadinya
sentralisasi (www.mamienrais.com, 20 Oktober 2004). Keduanya berpendapat bahwa
Pancasila tidak bolehlagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan
harus berkembang menjadi paradigma peradaban global (Kompas, 20 Juni 2003).
Franz Magnis Suseno menyatakan, ‘Pancasila….lebih tepat disebut kerangka nilai
atau cita-cita luhur bangsa Indonesia secara keseluruhan daripada sebuah
ideologi’ (Kompas 28 April 2000).
Di
pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian
ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan oleh komentator lain.
Pendapat mereka bukan merupakan tanggapan langsung terhadap pendapat yang
menolak Pancasila sebagai ideologi. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo
(Kompas, 13 Juli 1999 ; 20 Februari 2001), Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan
Budiarto Danujaya (dalam Kompas 23 Juni 2004 ; 9 Juni 2004 ; 1 Juni 2004),
James Dananjaya (Kompas, 28 Juni 2002), dan Asy’ari (Kompas, 12 Juni 2004).
Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu
muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama
ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim-rezim
pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan
penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan
analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti
yang dipraktekkan pada jaman Orde Lama di bawah kekuasaan Soekarno dan Orde
Baru di bawah kekuasaan Suharto.
PEMBAHASAN
Pancasila
adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang
sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila
sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal
sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah
tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila
memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa
ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan
menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat
ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan
etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari
tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan
pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.
A.
Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
1)
Ideology Pancasila
Pancasila
dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat
mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah
landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga,
Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati
oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan
Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
ideologi
pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila
dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah
mendasar dan rasional.
2)
Ideology Komunis
Komunisme
adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme
menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua
adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara
merata.
Komunisme
pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal
abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani
hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi
internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis
revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang
saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa
yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara
umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak
bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada
rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena
dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme
merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta
berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor
produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan
menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk
menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni
dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan
antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran
sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet
mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang
dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
B.
Persamaan Pancasila Dan Paham Komunis
Menurut
Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan
berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk orang Jawa saja, atau orang
beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja. Kemerdekaan berserikat itu
terbuka bagi semua warganegara dengan tidak mempersoalkan apakah ia berasal
dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi tuan tanah atau kaum tani, buruh
atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk berserikat.
Ini
sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh dilakukan diskriminasi,
misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu hanya berlaku bagi kaum
kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh; hanya berlaku bagi tuan
tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya berlaku bagi kaum
intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.
Menurut
pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa
lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah sekedar satu golongan orang yang hidup
dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble di atas daerah yang kecil seperti
Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa
lndonesia ialah seluruh manusia-manusia Indonesia yang menurut geo politik yang
telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari
ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya.
Kita
mendirikan negara lndonesia, kata Bung Karno, yang kita semua harus
mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan golongan
Islam buat Indonesia, bukan Hadikusumo buat Indonesia, bukan van Eyck buat
Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi lndonesia buat
Indonesia–semua buat semua. Kalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang
tiga menjadi satu, maka dapat lah saya perkataan indonesia yang tulen, yaitu
gotongroyong. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah harus negara
gotong-royong.
Mengenai
sila ke tiga dari Pancasila Bung Karno mengatakan adalah dasar mufakat, dasar
perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu
orang, bukan negara untuk satu golongan, walau pun golongan yang kaya. Tapi
kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”.
Syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan,
perwakilan….
Dalam
perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang
hidup betul-betul hidup, jikalau didalam badan perwakilannya tidak seakan-akan
bergolak mendidih kawah Candradimuka kalau tidak ada perjuangan paham
didalamnya…
Allah
SWT memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari,
kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar
dari padanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang
sebaik-baiknya. Demikian antara lain Bung Karno.
Jelas
sekali, Pancasila membuka kesempatan perjuangan “paham” atau ideologi dalam
badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara paham kaum buruh dengan paham
kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan tanah ( feodal), paham
mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham mustakbirin (angkuh dan
kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.
Perjuangan
paham bukan hanya untuk perjuangan paham, melainkan perjuangan paham, seperti
dikatakan Bung Karno seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar
beras dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.
Mengenai
paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum
lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan beliau,yang di tulis pada tahun l926,
yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Dalam perkembangannya
kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis ).
Hanya
kaum yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki berlangsungnya perjuangan paham
dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Jadi,
baik UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum
buruh), paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinyas adalah
diragukan kesetiannya pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan
“kecuali kaum komunis” boleh lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan
mereka itu sesungguhnya atas nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD
1945 dan Pancasila itu sendiri.
C.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
1.
Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat
baik di bidang ekonomi maupun politik.
2. Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara
3. Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
4. Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
5. Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6. Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
2. Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara
3. Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
4. Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
5. Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6. Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
D.
Hubungan Pancasila Dan Komunisme
Dalam
melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah
nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan
Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang
disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad
ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan
yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat.
Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak
dapat dicabut sejak Bill of Rights.
Dalam
masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata
untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah
menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja.
Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh
sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson
QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah
berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.
Perlu
diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu.
Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question
(1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa
apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia
yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari
komunitasnya.”
Kritik
ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah
mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan
tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam
waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan
hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan
dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang
lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan
dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima
namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan
dihilangkan.
Sebenarnya,
dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam
pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar
kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan
gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat
ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan
seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam
beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah
tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak
secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat
tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme
dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan
bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang
berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan
politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi
di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu,
dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa
diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis
bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok
pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya,
dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864),
Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja.
Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh
perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas
pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan
pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang
jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx
kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates
to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891).
Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja
bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan
penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak,
baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya,
Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus
menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus
diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan
sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang
normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para
pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal
ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan
tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental
dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak.
Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx
sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik,
tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin
penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir
bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak
terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para
narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak
pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas
dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam
sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait
dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan
oleh pemikiran sosialisme.
1.
Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas
berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan
saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka
kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing
individu.
2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.
2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.
Selain
itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan
penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1.
Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan
konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
2. Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
3. Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
2. Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
3. Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
Jadi
sangat jelas, beberapa hal yang tersebut yang diatas merupakan nilai universal
dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan
dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan
terlihat jelas penghayatan dari; Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki
nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua
karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang
telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian
nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke
generasi.
Ideologi
pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila
dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah
mendasar dan rasional.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
http://oktafitrifauzi.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-komunis.html
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
3. http://ideologipancasila.wordpress.com/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
3. http://ideologipancasila.wordpress.com/
Ideologi berasal dari kata “idea”
yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi
ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian
dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang
perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan
hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam
mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang
atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di
hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup
mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat
yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
1.
Pengertian Ideologi
sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai
pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan,
kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku
dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Dengan demikian
nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara,
melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi
yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga
merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang
nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum
Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata
mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
2.
Pentingnya Ideologi
bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi dimaknai
sebagai keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat
diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat
dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya
mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi
bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah
sebagai berikut:
1. Membentuk
identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan
sesama
3. Mempersatukan
orang dari berbagai agama
4. Mengatasi
berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5. Pembentukan
solidariatas
3.
Perbandingan Ideologi
Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Sosialisme
|
Ideologi Pancasila
|
1
|
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
|
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau
warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar
tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada
kepentingsn negara
|
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada
kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan
untuk kepentingan negara.
|
hubungan antara warga negara dengan negara
adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama
dipetingkan
|
2
|
Agama (hubungan negara dengan agama)
|
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama
menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama,
tetapi juga bebas tidak beragama.
|
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga
negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda
anti-agama.
|
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap
warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang
diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan
propaganda anti-agama
|
3
|
Pendidikan (tujuan pendidikan)
|
Pendidikan diarahkan pada pengembangan
demokrasi
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga
negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga
negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan
yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi (sistem perekonomian )
|
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh
kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu
dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan
ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
|
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk
memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan
yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu
hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan
faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
|
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa
prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan dan keadilan
|
4.
Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai
dasar negara adalah kehidupan bernegara.
Fungisi pancasila
sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap
pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus
selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral
bangsa.
5.
Proses Perumusan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar
negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu
adalah
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum tanggal 17
agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain
seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah
Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan
besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan
Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan
perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda,
sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 ,
tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan
janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal
39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar
tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini
adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan
kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama
banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang
masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul
secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5. Kesejahteraan
Contoh secara
tertulis:
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Persatuan
indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatn
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh
bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi
Trisila yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan
Selesai sidang
pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai
kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta
melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
1. Ir.
Sukarno
2. Ki
bagus Hadi Kusumo
3. KH
Wahid Hasyim
4. Mr.
Muh Yamin
5. M.
Sutardjo Kartohadi Kusumo
6. Mr.
A.A Maramis
7. R.
Otto Iskandar Dinata
8. Drs.
Muh. Hatta
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia
kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul
perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia kecil yang
beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat
kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta
mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan”
yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul
ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
Oleh karena
pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat
“dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”
menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Apa hukumnya membaca ta’awudz sebelum membaca al-Fatihah ketika shalat?Jawab:
Ta’awudz atau isti’adzah maksudnya adalah memohon keselamatan kepada Dzat yang memiliki pencegahan dengan cara berlindung dari hal-hal yang dibenci (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 4 hal 5 dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 692).
Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqih Islam dan Dalil-dalilnya) telah menghimpun pendapat dari 4 madzhab tentang hal ini. Berikut penjelasan beliau:
Ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat makruh membaca ta’awudz dan basmalah sebelum al-Fatihah dan surah (selain al-Fatihah), bardasarkan hadits Anas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar memulai shalat dengan ucapan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Hadits ini muttafaq ‘alaih.
Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat sunnah membaca ta’awudz hanya pada raka’at pertama saja.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sunnah membaca ta’awudz secara sirr (suara pelan) di awal setiap raka’at sebelum membaca al-Fatihah, dengan mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم, sedangkan menurut Ahmad hendaknya membaca أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم. Kemudian membaca basmalah dengan sirr menurut Hanafiyah dan Hanabilah, dan jahr (suara keras) dalam shalat jahriyyah menurut Syafi’iyah. Para fuqaha yang mensunnahkan ta’awudz berdalil dengan firman Allah ta’ala:
فَإِذَا
قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَـٰنِ الرَّجِيْمِ
Artinya: “Apabila kalian membaca Al-Qur’an, hendaklah kalian meminta
perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (TQS. An-Nahl [16]:
98)Dalil lafazh ta’awudz adalah hadits riwayat Ahmad dan at-Turmudzi dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau membaca doa istiftah kemudian mengucapkan أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه(Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari hasutan fitnahnya, hembusan dan tiupan sihirnya). Ibnu al-Mundzir berkata, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sebelum membaca al-Fatihah mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.
Demikian penjelasan Dr. Wahbah az-Zuhaili. Penjelasan beliau bisa dibaca di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 692.
Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah dalam kitab beliau al-Jami’ li Ahkam ash-Shalah menjelaskan:
1. Terkait lafazh ta’awudz, bisa menggunakan lafazh ta’awudz manapun yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti أعوذ بالله من الشيطان الرجيم atau أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم atau أللهم إني أعوذبك من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه.
2. Cukup berta’awudz pada rakaat pertama saja, karena nash-nash yang ada memerintahkan ini dalam rakaat pertama, tidak ada yang menunjukkan mengulangnya pada rakaat selainnya. Dan shalat itu serupa dengan satu kali duduk membaca Al-Qur’an, dimana pembaca Al-Qur’an itu cukup berta’awudz satu kali dalam satu kali duduk.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait ada beberapa tambahan penjelasan sebagai berikut:
1. Menurut ulama Malikiyah, membaca ta’awudz hukumnya jaiz (boleh) dalam shalat nafilah dan makruh dalam shalat fardhu.
2. Secara umum ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa ta’awudz dibaca sebelum al-Fatihah, sedangkan Abu Yusuf (ulama Hanafiyah) menyatakan bahwa ta’awudz dibaca sebelum doa istiftah karena ta’awudz merupakan bacaan untuk menghilangkan waswas di dalam shalat secara mutlak.
3. Tentang bacaan ta’awudz apakah sirr (pelan) atau jahr (keras), terdapat 3 pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan disunnahkan sirr, ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah kecuali Ibn Qudamah, Malikiyah dalam salah satu pendapat mereka, dan sebagian pendapat Syafi’iyah. Pendapat kedua menyatakan disunnahkan jahr, ini adalah pendapat Malikiyah sebagaimana di dalam al-Mudawwanah dan sebagian Syafi’iyah. Pendapat ketiga menyatakan boleh memilih apakah membaca sirr atau jahr, ini adalah pendapat Syafi’iyah sebagaimana termuat di dalam al-Umm bahwa Ibnu Umar berta’awudz secara sirr sedangkan Abu Hurairah men-jahr-kannya.
Demikian penjelasan tentang hal ini. Silakan Anda mengikuti pendapat yang terkuat. Jika Anda belum mampu memilih pendapat yang terkuat, maka Anda diwajibkan bertaqlid kepada salah satu pendapat dan diharamkan mengikuti hawa nafsu (hanya mencari yang enaknya saja). Wallahu a’lam bish-shawwab.
Sebagaimana
yang sudah sama-sama kita ketahui, bahwa surah Al-Taubah atau al-Bara-ah,
penulisannya dalam mushaf tidak diawali dengan Basmalah. Sebabnya adalah para
sahabat Radhiyallahu 'Anhum tidak menuliskannya di awalnya dalam mushaf.
Mereka mengikuti Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu.
Al-Tirmidzi mengeluarkan satu riwayat dalam sunannya dengan sanad yang sampai
kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, yang mempertanyakan kepada
Utsman bin Affan tentang latar belakang keputusannyamenggandengkan Al-Anfal
(padahal ia termasuk jenis al-Matsani, -ayatnya kurang dari seratus-) dan
mempelakukan Bara'ah (padahal ia bagian dari Mi-uun, -jumlah ayatnya seratus
lebih-) tanpa memberikan pembatas "Bismillahirrahmanirrahim" pada
keduanya, dan meletakkannya pada Sab'un Thiwal (tujuh surat yang paling
panjang). "Apa yang sebab kalian melakukan itu?" tanyanya.
Lalu
Utsman menjawab, "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pada suatu masa turun kepada beliau beberapa surat yang ayatnya banyak, maka
apabila turun sesuatu kepada beliau maka beliau memanggil sebagian orang yang
bertugas menuliskan wahyu, lalu beliau bersabda: "Letakkan ayat-ayat itu
dalam surat yang disebutkan di dalamnya begini dan begitu." Apabila turun
satu ayat kepada beliau maka bersabda, "Letakkan ayat ini di dalam surat
yang di dalamnya disebutkan begini dan begitu." Dan adalah Al-Anfal
termasuk bagian surat yang pertama-tama diturunkan di Madinah. Sedangkan
Bara'ah termasuk Al-Qur'an yang terakhir turun (di sana). Isinya (Bara'ah)
mirip dengan isi Al-Anfal, maka aku mengira bahwa Bara'ah bagian dari Anfal.
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam wafat dan belum sempat
menjelaskan hal itu kepada kami. Oleh karena itu aku menggandengkan antara
keduanya dan tidak menuliskan di antara keduanya Bismillahirrahmanirrahim.
Lalu aku meletakkannya dalam bagian Sab' Thiwal." (Dinukil dari Fatawa
Lajnah Daimah: 4/225)
Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: " . . . Dan pendapat yang
shahih, tidak ada Basmalah di antara ia (Al-Taubah) dan Al-Anfal. Karena Basmalah
adalah satu ayat dalam kitabullah 'Azza wa Jalla. Maka apabila
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mengatakan: "Letakkan
basmalah antara dua surat," Maka mereka tidak akan meletakkan Basmalah di
antara keduanya. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam itu yang
menetapkan dan bersabda, "Letakkan Basmalah," dan beliau tidak
menetapkan Basmalah di antara al-Anfal dan Bara-ah, sehingga mereka tidak
menuliskannya. Tetapi ini masih menyisakan pertanyaan, "Jika beliau tidak
menetapkan, lalu kenapa ia dipisah dari surat Al-Anfal? Kenapa tidak dijadikan
satu surat saja?." Kami jawab, "Ya. Mereka tidak menjadikan keduanya
sebagai satu surat. Karena mereka ragu, apakah Bara'ah itu satu surat dengan
Al-Anfal atau dua surat yang saling menjelaskan?" Kemudian mereka berkata:
"Kami jadikan pemisah antara dua surat, dan tidak kami adakan Basmalah.
Inilah pendapat yang shahih tentang tidak adanya penyebutan Basmalah di antara
surat Bara'ah dan Al-Anfal." (Dinutip dari Liqa' al-Bab al-Maftuh, no. 18)
Sehingga
dari sini hadir hukum membaca Basmalah di awal surat Al-Taubah. Pendapat paling
kuat yang hampir tidak ada perbedaan di antara ulama adalah dimakruhkan.
Sehingga tidak dianjurkan memulai membaca surat Al-Taubah dengan membaca
Basmalah, yakni Bismillahirrahmanirrahim.
Shalih
dalam Masail-nya menuturkan dari bapaknya, Ahmad rahimahullah:
"Aku bertanya kepadanya tentang surat Al-Anfal dan surat al-Taubah, apakah
boleh bagi seseorang memisahkan keduanya dengan Bismillahirrahmanirrahim.
Bapakku menjawab, "Urusan Al-Qur'an itu dikembalikan kepada ijma' para
sahabat Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tidak boleh ditambahi
dan tidak boleh dikurangi." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Berikut adalah ungkapan-ungkapan yang
biasa digunakan untuk bertanya tentang identitas seseorang/memperkenalkan diri
1. Siapa nama Anda? (What's your name?)
2. Nama saya ... (My name is ...)
3. Saya siswa kelas 2 (I am a second year student)
4. Saya guru matematika (I am a mathematics teacher)
5. Dari mana asal Anda? (Where do you come from?)
6. Saya berasal dari (I come from ...)
7. Di mana Anda tinggal? (Where do you live/stay?)
8. Saya tinggal di ... (I live/stay in ...)
1. Siapa nama Anda? (What's your name?)
2. Nama saya ... (My name is ...)
3. Saya siswa kelas 2 (I am a second year student)
4. Saya guru matematika (I am a mathematics teacher)
5. Dari mana asal Anda? (Where do you come from?)
6. Saya berasal dari (I come from ...)
7. Di mana Anda tinggal? (Where do you live/stay?)
8. Saya tinggal di ... (I live/stay in ...)
My
name is astrida yusma hakiki . you can call me astrid .i live in depok , i live
with my father , my mother , my sister and my brother . i have 3 siblings , one
sister and two brothers . my hobies are listen the music , watch movieand
comedy because all that make me happy and entertain my self . I graduated from
sejahtera 1 senior high school, and now I am studing in gunadarma university
my
face is round and narrow. I have small and brown eyes. flat nose and I also
have thin lips. my hair is long,straight and black. I am short and normal
weight. I am slim and then I have fair skin. I like to wear jeans,t-shirt and
dress. I also to wear flat shoes,jacket and use watch
I
have pleasant personality. Iam very friendly,sometimes Iam shy if I meet new
people. I also fairly outgoing but not dominating, Iam confident. I also
inteligent so I have a lot friends. sometimes I become annoying person and
selfish. I like study hard ans I smile a lot.
My
future plans are very definite, first Iam going to improve english and
then finish my study in gunadarma university for four years. after that I want
go to america for work. and get married there with my boyfriend, I want to live
in europe for a long time, I wanna live happy forever.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar