INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Minggu, 27 Oktober 2013

Kesehatan mental memiliki ruang kajian yang sangat luas. Ruang lingkup kesehatan mental antara lain sebagai berikut:
1. Mental Hygiene dalam Keluarga
Amatlah penting bagi suami istri dalam mengelola keluarga untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah untuk memahami konsep-konsep atau prinsip-pronsip kesehatan mental hygiene ini, yang berfungsi untuk mengembangkan mental yang sehat atau mencegah terjadinya mental yang sakit pada anggota keluarga.
2. Mental Hygiene di Sekolah
Gagasan ini didasarkan pada asumsi bahwa “perkembangan kesehatan mental peserta didik dipengaruhi oleh iklim sosio-emosional di sekolah.” Pemahaman pimpinan sekolah dan guru-guru (terutama guru BK atau konselor) tentang mental hygiene sangatlah penting. Pimpinan dan para guru secara sinerji dapat menciptakan iklim kehidupan sekolah (fisik, emosional, sosial, maupun moral spiritual) untuk perkembangan kesehatan mental para siswa. Di samping itu mereka dapat memantau gejala gangguan mental para siswa sedini mungkin. Mereka dapat memahami masalah mental yang dapat diatasi sendiri dan mana yang seyogianya dirujuk ke para ahli yang lebih profesional.
Para guru di SLTP dan SLTA perlu memahami kesehatan mental siswanya yang berada pada masa transisi, karena tidak sedikit siswanya yang mengalami kesulitan mengembangkan mentalnya karena terhambat oleh masalah-masalahnya, seperti penyesuaian diri, konflik dengan orang tua atau teman, masalah pribadi, masalah akademis yang semuanya dapat menjadi sumber stres.
3. Mental Hygiene di tempat kerja
Lingkungan kerja memainkan peranan penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan kerja tidak hanya menjadi tempat mencari nafkah, ajang persaingan bisnis, dan peningkatan kesejahteraan hidup, tetapi juga menjadi sumber stres yang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental bagi semua orang yang berinteraksi di tempat tersebut.
Banyak masalah yang mengakibatkan gangguan mental di tempat kerja yang diakibatkan oleh stres, apabila masalah-masalah tersebut menimpa suatu lembaga atau perusahaan, maka akan terjadi stagnasi produktivitas kerjadi di kalangan pimpinan atau karyawan. Jika hal ini terjadi, amaka tinggal menunggu kebangkrutan lembaga atau perusahaan tersebut.
Berdasarkan hal itu, bagi para pimpinan lembaga pemerintah / swasta yang menginginkan tercapainya keberhasilan. Sangatlah penting untuk memperhatikan mental hygiene ini, agar mereka dapat mengembangkan kiat-kiat untuk mencegah terjadinya maslaah gangguan emosional, datu memperkecil sumber-sumber terjadinya stres.
4. Mental Hygiene dalam Kehidupan Politik
Tidak sedikit orang yang bergelut dalam bidang politik yang mengidap gangguan mental, seperti : pemalsuan ijazah, money politic, KKN, khianat kepada rakyat dan stres yang menimbulkan perilaku agresif karena gagal menjadi calon legislatif, dll.
5. Mental Hygiene di Bidang Hukum
Seorang hakim perlu memiliki pengetahuan tentang mental hygiene, agar dapat mendeteksi tingkat kesehatan mental terdakwa atau para saksi saat proses pengadilan berlangsung, dimana sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan hukum.
6. Mental Hygiene dalam Kehidupan Beragama
Pendekatan agama dalam penyembuhan gangguan psikologis merupakan bentuk yang paling tua. Telah beberapa abad lamanya, para nabi atau para penyebar agama melakukan therapeutik.
Semakin kompleks kehidupan, semakin penting penerapan mental hygiene yang bersumber dari agama dalam rangka mengembangkan atau mengatasi kesehatan mental manusia. Ada kecenderungan orang-orang di zaman modern ini semakin rindu atau haus akan nilai-nilai agama, seperti ceramah atau tausiyah. Mereka merindukan hal itu dalam upaya mengembangkan wawasan keagamaannya, atau mengatasi masalah-masalah kehidupan yang sulit diatasinya tanpa nasihat keagamaan tersebut.















PENDAHULUAN
Status Pancasila, apakah merupakan ideologi atau bukan, masih menimbulkan tanggapan berbeda di kalangan ilmuwan. Di satu pihak, ada yang berpendapat bahwa Pancasila tidak seharusnya dianggap sebagai ideologi, seperti terlihat pada pendapat Ongkhokham, Armahedy Mahzar, Garin Nugroho, dan Franz Magnis Suseno. Menurut Onghokham Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi’, dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau persetujuan sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis (Kompas, 6 Desember 2001).
Armahedy Mahzar melihat Pancasila sebagai ideologi menyebabkan monointerpretasi terhadap Pancasila oleh penguasa, sementara Garin menilai bahwa Pancasila dijadikan alat untuk menciptakan industrialisasi monokultur yang berakibat terjadinya sentralisasi (www.mamienrais.com, 20 Oktober 2004). Keduanya berpendapat bahwa Pancasila tidak bolehlagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan harus berkembang menjadi paradigma peradaban global (Kompas, 20 Juni 2003). Franz Magnis Suseno menyatakan, ‘Pancasila….lebih tepat disebut kerangka nilai atau cita-cita luhur bangsa Indonesia secara keseluruhan daripada sebuah ideologi’ (Kompas 28 April 2000).
Di pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan oleh komentator lain. Pendapat mereka bukan merupakan tanggapan langsung terhadap pendapat yang menolak Pancasila sebagai ideologi. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo (Kompas, 13 Juli 1999 ; 20 Februari 2001), Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan Budiarto Danujaya (dalam Kompas 23 Juni 2004 ; 9 Juni 2004 ; 1 Juni 2004), James Dananjaya (Kompas, 28 Juni 2002), dan Asy’ari (Kompas, 12 Juni 2004). Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim-rezim pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti yang dipraktekkan pada jaman Orde Lama di bawah kekuasaan Soekarno dan Orde Baru di bawah kekuasaan Suharto.




PEMBAHASAN
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.
A. Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
1) Ideology Pancasila
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
2) Ideology Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
B. Persamaan Pancasila Dan Paham Komunis
Menurut Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk orang Jawa saja, atau orang beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja. Kemerdekaan berserikat itu terbuka bagi semua warganegara dengan tidak mempersoalkan apakah ia berasal dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi tuan tanah atau kaum tani, buruh atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk berserikat.
Ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh dilakukan diskriminasi, misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu hanya berlaku bagi kaum kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh; hanya berlaku bagi tuan tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya berlaku bagi kaum intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.
Menurut pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa lndonesia ialah seluruh manusia-manusia Indonesia yang menurut geo politik yang telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya.
Kita mendirikan negara lndonesia, kata Bung Karno, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikusumo buat Indonesia, bukan van Eyck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi lndonesia buat Indonesia–semua buat semua. Kalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapat lah saya perkataan indonesia yang tulen, yaitu gotongroyong. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah harus negara gotong-royong.
Mengenai sila ke tiga dari Pancasila Bung Karno mengatakan adalah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang, bukan negara untuk satu golongan, walau pun golongan yang kaya. Tapi kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”. Syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan….
Dalam perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau didalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka kalau tidak ada perjuangan paham didalamnya…
Allah SWT memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari padanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Demikian antara lain Bung Karno.
Jelas sekali, Pancasila membuka kesempatan perjuangan “paham” atau ideologi dalam badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara paham kaum buruh dengan paham kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan tanah ( feodal), paham mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham mustakbirin (angkuh dan kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.
Perjuangan paham bukan hanya untuk perjuangan paham, melainkan perjuangan paham, seperti dikatakan Bung Karno seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar beras dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.
Mengenai paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan beliau,yang di tulis pada tahun l926, yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Dalam perkembangannya kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis ).
Hanya kaum yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki berlangsungnya perjuangan paham dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Jadi, baik UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum buruh), paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinyas adalah diragukan kesetiannya pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan “kecuali kaum komunis” boleh lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan mereka itu sesungguhnya atas nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
1. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
2. Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara
3. Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
4. Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
5. Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6. Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
D. Hubungan Pancasila Dan Komunisme
Dalam melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights.
Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.
Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.
Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1. Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.
Selain itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1. Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
2. Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
3. Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
Jadi sangat jelas, beberapa hal yang tersebut yang diatas merupakan nilai universal dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan terlihat jelas penghayatan dari; Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://oktafitrifauzi.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-komunis.html
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
3. http://ideologipancasila.wordpress.com/


Pancasila sebagai ideologALT/TEXT GAMBAR
Label: PPKN
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEib5j1RnD2bHCOoLo48zPMjjgwUHO04Yn5rf44KvCKLclF3yEeBEj89_OoZCcmmiAV9RS4ZCiYB7NfXDuYnFngI9Au0Wb2cYZAQt_NzOAxNDxdWgA_imB_K6I4D73aAA_Sx8zNKLwlmCVI/s1600/lambang-negara-garuda-pancasila.jpg
Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
1)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2)      Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

1.      Pengertian Ideologi sebagai Ideologi Negara

Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum  Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

2.      Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)

Ideologi dimaknai sebagai  keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2.      Mempersatukan sesama
3.      Mempersatukan orang dari berbagai agama
4.      Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5.      Pembentukan solidariatas

3.      Perbandingan Ideologi Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme)

No
Aspek
Ideologi Liberalisme
Ideologi Sosialisme
Ideologi Pancasila
1
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan
2
Agama (hubungan negara dengan agama)
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
3
Pendidikan (tujuan pendidikan)
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
4
Ekonomi (sistem perekonomian )
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan

4.      Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.
Fungisi pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral bangsa.


5.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Persatuan indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.      Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.      Nasionalisme
2.      Internasionalisme
3.      Mufakat/demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosionasionalisme
2.      Sosiodemokrasi
3.      Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
1.      Ir. Sukarno
2.      Ki bagus Hadi Kusumo
3.      KH Wahid Hasyim
4.      Mr. Muh Yamin
5.      M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
6.      Mr. A.A Maramis
7.      R. Otto Iskandar Dinata
8.      Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur  yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Diposkan oleh Dunia Ilmu di 20:56
Apa hukumnya membaca ta’awudz sebelum membaca al-Fatihah ketika shalat?
Jawab:
Ta’awudz atau isti’adzah maksudnya adalah memohon keselamatan kepada Dzat yang memiliki pencegahan dengan cara berlindung dari hal-hal yang dibenci (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 4 hal 5 dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 692).
Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqih Islam dan Dalil-dalilnya) telah menghimpun pendapat dari 4 madzhab tentang hal ini. Berikut penjelasan beliau:
Ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat makruh membaca ta’awudz dan basmalah sebelum al-Fatihah dan surah (selain al-Fatihah), bardasarkan hadits Anas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar memulai shalat dengan ucapan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Hadits ini muttafaq ‘alaih.
Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat sunnah membaca ta’awudz hanya pada raka’at pertama saja.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sunnah membaca ta’awudz secara sirr (suara pelan) di awal setiap raka’at sebelum membaca al-Fatihah, dengan mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم, sedangkan menurut Ahmad hendaknya membaca أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم. Kemudian membaca basmalah dengan sirr menurut Hanafiyah dan Hanabilah, dan jahr (suara keras) dalam shalat jahriyyah menurut Syafi’iyah. Para fuqaha yang mensunnahkan ta’awudz berdalil dengan firman Allah ta’ala:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَـٰنِ الرَّجِيْمِ
Artinya: “Apabila kalian membaca Al-Qur’an, hendaklah kalian meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (TQS. An-Nahl [16]: 98)
Dalil lafazh ta’awudz adalah hadits riwayat Ahmad dan at-Turmudzi dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau membaca doa istiftah kemudian mengucapkan أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه(Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari hasutan fitnahnya, hembusan dan tiupan sihirnya). Ibnu al-Mundzir berkata, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sebelum membaca al-Fatihah mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.
Demikian penjelasan Dr. Wahbah az-Zuhaili. Penjelasan beliau bisa dibaca di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 692.
Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah dalam kitab beliau al-Jami’ li Ahkam ash-Shalah menjelaskan:
1. Terkait lafazh ta’awudz, bisa menggunakan lafazh ta’awudz manapun yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti أعوذ بالله من الشيطان الرجيم atau أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم atau أللهم إني أعوذبك من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه.
2. Cukup berta’awudz pada rakaat pertama saja, karena nash-nash yang ada memerintahkan ini dalam rakaat pertama, tidak ada yang menunjukkan mengulangnya pada rakaat selainnya. Dan shalat itu serupa dengan satu kali duduk membaca Al-Qur’an, dimana pembaca Al-Qur’an itu cukup berta’awudz satu kali dalam satu kali duduk.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait ada beberapa tambahan penjelasan sebagai berikut:
1. Menurut ulama Malikiyah, membaca ta’awudz hukumnya jaiz (boleh) dalam shalat nafilah dan makruh dalam shalat fardhu.
2. Secara umum ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa ta’awudz dibaca sebelum al-Fatihah, sedangkan Abu Yusuf (ulama Hanafiyah) menyatakan bahwa ta’awudz dibaca sebelum doa istiftah karena ta’awudz merupakan bacaan untuk menghilangkan waswas di dalam shalat secara mutlak.
3. Tentang bacaan ta’awudz apakah sirr (pelan) atau jahr (keras), terdapat 3 pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan disunnahkan sirr, ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah kecuali Ibn Qudamah, Malikiyah dalam salah satu pendapat mereka, dan sebagian pendapat Syafi’iyah. Pendapat kedua menyatakan disunnahkan jahr, ini adalah pendapat Malikiyah sebagaimana di dalam al-Mudawwanah dan sebagian Syafi’iyah. Pendapat ketiga menyatakan boleh memilih apakah membaca sirr atau jahr, ini adalah pendapat Syafi’iyah sebagaimana termuat di dalam al-Umm bahwa Ibnu Umar berta’awudz secara sirr sedangkan Abu Hurairah men-jahr-kannya.
Demikian penjelasan tentang hal ini. Silakan Anda mengikuti pendapat yang terkuat. Jika Anda belum mampu memilih pendapat yang terkuat, maka Anda diwajibkan bertaqlid kepada salah satu pendapat dan diharamkan mengikuti hawa nafsu (hanya mencari yang enaknya saja). Wallahu a’lam bish-shawwab.








Sebagaimana yang sudah sama-sama kita ketahui, bahwa surah Al-Taubah atau al-Bara-ah, penulisannya dalam mushaf tidak diawali dengan Basmalah. Sebabnya adalah para sahabat Radhiyallahu 'Anhum tidak menuliskannya di awalnya dalam mushaf. Mereka mengikuti Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu. Al-Tirmidzi mengeluarkan satu riwayat dalam sunannya dengan sanad yang sampai kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, yang mempertanyakan kepada Utsman bin Affan tentang latar belakang keputusannyamenggandengkan Al-Anfal (padahal ia termasuk jenis al-Matsani, -ayatnya kurang dari seratus-) dan mempelakukan Bara'ah (padahal ia bagian dari Mi-uun, -jumlah ayatnya seratus lebih-) tanpa memberikan pembatas "Bismillahirrahmanirrahim" pada keduanya, dan meletakkannya pada Sab'un Thiwal (tujuh surat yang paling panjang). "Apa yang sebab kalian melakukan itu?" tanyanya.
Lalu Utsman menjawab, "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada suatu masa turun kepada beliau beberapa surat yang ayatnya banyak, maka apabila turun sesuatu kepada beliau maka beliau memanggil sebagian orang yang bertugas menuliskan wahyu, lalu beliau bersabda: "Letakkan ayat-ayat itu dalam surat yang disebutkan di dalamnya begini dan begitu." Apabila turun satu ayat kepada beliau maka bersabda, "Letakkan ayat ini di dalam surat yang di dalamnya disebutkan begini dan begitu." Dan adalah Al-Anfal termasuk bagian surat yang pertama-tama diturunkan di Madinah. Sedangkan Bara'ah termasuk Al-Qur'an yang terakhir turun (di sana). Isinya (Bara'ah) mirip dengan isi Al-Anfal, maka aku mengira bahwa Bara'ah bagian dari Anfal. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam wafat dan belum sempat menjelaskan hal itu kepada kami. Oleh karena itu aku menggandengkan antara keduanya dan tidak menuliskan di antara keduanya Bismillahirrahmanirrahim. Lalu aku meletakkannya dalam bagian Sab' Thiwal." (Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah: 4/225)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: " . . . Dan pendapat yang shahih, tidak ada Basmalah di antara ia (Al-Taubah) dan Al-Anfal. Karena Basmalah adalah satu ayat dalam kitabullah 'Azza wa Jalla. Maka apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mengatakan: "Letakkan basmalah antara dua surat," Maka mereka tidak akan meletakkan Basmalah di antara keduanya. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam itu yang menetapkan dan bersabda, "Letakkan Basmalah," dan beliau tidak menetapkan Basmalah di antara al-Anfal dan Bara-ah, sehingga mereka tidak menuliskannya. Tetapi ini masih menyisakan pertanyaan, "Jika beliau tidak menetapkan, lalu kenapa ia dipisah dari surat Al-Anfal? Kenapa tidak dijadikan satu surat saja?." Kami jawab, "Ya. Mereka tidak menjadikan keduanya sebagai satu surat. Karena mereka ragu, apakah Bara'ah itu satu surat dengan Al-Anfal atau dua surat yang saling menjelaskan?" Kemudian mereka berkata: "Kami jadikan pemisah antara dua surat, dan tidak kami adakan Basmalah. Inilah pendapat yang shahih tentang tidak adanya penyebutan Basmalah di antara surat Bara'ah dan Al-Anfal." (Dinutip dari Liqa' al-Bab al-Maftuh, no. 18)
Sehingga dari sini hadir hukum membaca Basmalah di awal surat Al-Taubah. Pendapat paling kuat yang hampir tidak ada perbedaan di antara ulama adalah dimakruhkan. Sehingga tidak dianjurkan memulai membaca surat Al-Taubah dengan membaca Basmalah, yakni Bismillahirrahmanirrahim.
Shalih dalam Masail-nya menuturkan dari bapaknya, Ahmad rahimahullah: "Aku bertanya kepadanya tentang surat Al-Anfal dan surat al-Taubah, apakah boleh bagi seseorang memisahkan keduanya dengan Bismillahirrahmanirrahim. Bapakku menjawab, "Urusan Al-Qur'an itu dikembalikan kepada ijma' para sahabat Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tidak boleh ditambahi dan tidak boleh dikurangi." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]




Berikut adalah ungkapan-ungkapan yang biasa digunakan untuk bertanya tentang identitas seseorang/memperkenalkan diri
1. Siapa nama Anda? (What's your name?)
2. Nama saya ... (My name is ...)
3. Saya siswa kelas 2 (I am a second year student)
4. Saya guru matematika (I am a mathematics teacher)
5. Dari mana asal Anda? (Where do you come from?)
6. Saya berasal dari (I come from ...)
7. Di mana Anda tinggal? (Where do you live/stay?)
8. Saya tinggal di ... (I live/stay in ...)



My name is astrida yusma hakiki . you can call me astrid .i live in depok , i live with my father , my mother , my sister and my brother . i have 3 siblings , one sister and two brothers . my hobies are listen the music , watch movieand comedy because all that make me happy and entertain my self . I graduated from sejahtera 1 senior high school, and now I am studing in gunadarma university
my face is round and narrow. I have small and brown eyes. flat nose and I also have thin lips. my hair is long,straight and black. I am short and normal weight. I am slim and then I have fair skin. I like to wear jeans,t-shirt and dress. I also to wear flat shoes,jacket and use watch
I have pleasant personality. Iam very friendly,sometimes Iam shy if I meet new people. I also fairly outgoing but not dominating, Iam confident. I also inteligent so I have a lot friends. sometimes I become annoying person and selfish. I like study hard ans I smile a lot.
My future  plans are very definite, first Iam going to improve english and then finish my study in gunadarma university for four years. after that I want go to america for work. and get married there with my boyfriend, I want to live in europe for a long time, I wanna live happy forever.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar