PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
(2) Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Biro Hukum dan
Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem
pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait
dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan
pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan.
Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi
dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari
paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan
diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat
kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik,
serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar.
Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses
berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal,
baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar
proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
A.
Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP
memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam
pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan
SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk
Ml, MTs, MA, dan MAK.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan
pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi
Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
4.
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.
Materi ajar
Materi ajar memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
8.
Metode pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
9.
Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi
aktif dalam proses pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil
belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan
4. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan
belajar
Jumlah maksimal
peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.
SD/MI :
28 peserta didik
b.
SMP/MT :
32 peserta didik
c.
SMA/MA :
32 peserta didik
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
- Beban kerja
minimal guru
a.
beban kerja guru mencakup kegiatan pokok
yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b.
beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
- Buku teks
pelajaran
a.
buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.
guru membiasakan peserta didik menggunakan
buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
- Pengelolaan
kelas
a.
guru mengatur tempat duduk sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran
yang akan dilakukan;
b.
volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.
tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
oleh peserta didik;
d.
guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.
guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran;
f.
guru memberikan penguatan dan umpan balik
terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung;
g.
guru menghargai peserta didik tanpa memandang
latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.
guru menghargai pendapat peserta didik;
i.
guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j.
pada tiap awal semester, guru menyampaikan
silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.
guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta didik secara psikis dan
fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1)
melibatkan peserta didik mencari informasi
yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan
menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)
memfasilitasi terjadinya interaksi
antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam
setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)
memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
1)
membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)
memfasilitasi peserta didik melalui pemberian
tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan
maupun tertulis;
3)
memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)
memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)
memfasilitasi peserta didik berkompetisi
secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)
memfasilitasi peserta didik membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun
kelompok;
7)
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan
hasil kerja individual maupun kelompok;
8)
memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)
memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
1)
memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan
peserta didik,
2)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)
memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi
untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)
memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh
pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai
narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu
menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar
peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi
untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.
melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
d.
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik;
e.
menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN
HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan
pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,
dan konsultasi
3. Kegiatan supervisi
dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.
Evaluasi
1. Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses
pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a.
membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b.
mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses
pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan
evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
- Penguatan dan
penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang
bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
- Guru diberi
kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Biro Hukum
dan Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
GLOSARIUM
Afektif
|
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
|
|||
Alam takambang jadi guru
|
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat berguru.
|
|||
Beban
kerja guru
|
1.
Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan
pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan (UU No. 14 Tahun
2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban
maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu
: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
|
|||
Belajar
|
Perubahan
yang relatif permanen dalam kapasitas pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan
atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
|
|||
Belajar
aktif
|
Kegiatan
mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis,
mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
|
|||
Belajar
mandiri
|
Kegiatan
atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
|
|||
Budaya
membaca menulis
|
Semua
kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan keterlibatan peserta
didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2,
pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta didik
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah sekolah, atau
majalah yang ada di daerah setempat.
|
|||
Daya
saing
|
Kemampuan
untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
|
|||
Indikator
kompetensi
|
Bukti yang menunjukkan telah
dikuasainya kompetensi dasar
|
|||
Klasikal
|
Cara
mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas,
yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
|
|||
Kognitif
|
Berkaitan
dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan
pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
|
|||
Kolaboratif
|
Kerjasama
dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
|
|||
Kolokium
|
Suatu
kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari
kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai
presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
|
|||
Kompetensi
|
1.
Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas
di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat
diukur.
|
|||
Kompetensi
dasar(KD)
|
Kemampuan
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan
efektif.
|
|||
Kooperatif
|
Kegiatan
yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual
benefit).
|
|||
Metakognisi
|
Kognisi yang
lebih komprehensif.meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan
menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif
(mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah "prinsip").
|
|||
Paradigma
|
Cara
pandang dan berpikir yang mendasar.
|
|||
Pembelajaran
|
(1 ) Proses
interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha
sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasuk
guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik),
dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat
pada kepentingan peserta didik.
|
|||
Pembelajaran
berbasis masalah
|
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari
berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran Misalnya masalah "bencana
alam" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan
Agama.
|
|||
Pembelajaran
berbasis proyek
|
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau
dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek
"sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan
Penjasorkes.
|
|||
Penilaian
otentik
|
Usaha
untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang
benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan
dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja,
unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan
lain-lain.
|
|||
Portofolio
|
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
|
|||
Prakarsa
|
Daya atau
kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif
terhadap diri dan lingkungannya.
|
|||
Reflektif
|
Berkaitan
dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari
penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang telah
dimiliki.
|
|||
Remedi
|
Usaha
pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa
masalah belajar.
|
|||
Sistematik
|
Usaha
yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan
efisien
|
|||
Sistemik
|
Holistik:
cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
bagian lain yang lebih luas.
|
|||
Standar
isi (SI)
|
Ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
komptensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kom petensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
|
|||
Standar
kompetensi (SK)
|
Ketentuan
pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melasanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
|
|||
Standar
kompetensi lulusan (SKL)
|
Ketentuan
pokok untuk menunjukkan kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembel jaran.
|
|||
Strategi
|
Pendekatan
menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu
tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
|
|||
Sumber
belajar
|
Segala
sesuatu yang mengandung pesan, baik
yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk
memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar.
Sumber belajar dapat berupa
|
|||
Taksonomi
tujuan belajar kognitif
|
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk,
1956).
(2)
Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang terdiri atas
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif
yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan
mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom
dkk.).
|
|||
Tematik
|
Berkaitan
dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok
pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku
dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata
pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar