PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam
islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam
dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam
ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan
demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan
kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan
kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan
menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat
menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat
dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan
kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Hukum
dalam islam ?
2. Berapakah sumber hukum islam?
3. Apakah tujuan hukum islam?
4. Apa pengertian Hak Asazi Manusia ?
5. Apa perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan
Barat?
PEMBAHASAN
1
Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum Islam adalah hukum yang
ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan
dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini
terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat
antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i
karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum
adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh
dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum
adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar
yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan
pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Dan hukum
wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan bathal.
Masyarakat Indonesia disamping memakai istilah hukum Islam juga menggunakan
istilah lain seperti syari’at Islam, atau fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut
mempunyai persamaan dan perbedaan. Syari’at Islam sering dipergunakan untuk
ilmu syari’at dan fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang
hukum Islam, yang jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait.[1]
2. Sumber Hukum dalam
Islam
Ada 2 sumber hukum dalam
islam yaitu :[2]
1 Al-Qur’an sebagai sumber hukum
2. Definisi: al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi
sebagai pedoman bagi umat Islam.
Tiga Fungsi: sebagai
petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
a. doktrin atau pengetahuan tentang
struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan
hukum yang menjadi dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam,
dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi manusia.
b. Ringkasan sejarah manusia
baik para raja, orang-orang suci, nabi,kaum
c.
Mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
3 Penjelasan Al-Qur’an:
·
Ijmali
(global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat
·
Tafshili
(rinci): yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum
waris dan sebagainya.
·
Kategori
Ayat Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan kandungan ayat, jika mengandung
ketetapan hukum maka disebut dengan ayat hukum dan dapat menjadi dalil
fiqh. Dalalah atau petunjuk al-Qur’an
dibagi dua:
1. Qat’y
(definitive text): lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami dengan makna lainnya. Lafal ini
tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
2. Zanny
(speculative text): lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan
memungkinkan untuk ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.
3. Hadis sebagai sumber Hukum:
Definisi: Hadis adalah
penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Keshahihan Hadis: Hadis yang
dapat digunakan sebagai sumber adalah
hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai
sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil
dengan syarat
1. Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
2. Memiliki beberapa jalur sanad
3. Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis
dibuat oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
3. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul
mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu
Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:[3]
1 Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh
martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi
hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk
menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
2 Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib
memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam
melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya
hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3 Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal
mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang
tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa
mempergunakan akal sehat. (qs.5:90)
4 Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat
penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah
menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan
perzinahaan.(qs4:23)
5 Memlihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia
untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi
dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah
menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh
Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat
primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
4 Hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan
yang maha pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada
kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti
manusia daengan hak-haknya dapat berbuat semauny, sebab apabila seseorang
melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi
orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatanya.[4]
Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh
ajaran islam jauh sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat
Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya
tingkat sosialnya. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk
hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil
usahanya, memilih agama yang diyakininya.
1 Musyawarah
Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep
tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep kilafah memberikan
kerangka yang dengannya para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori
politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Dalam penjelasan mengenai
demokrasi dalam kerangka konseptual islam, bayak perhatian diberikan pada beberapa
aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai
sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu
musyawarah, konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah musyawarah ini dengan jelas
telah disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi perintah kepada para pemimpin
dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya
dengan cara bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan terjadi
kesewenang-wenangan dari seorang pemimpi terhadap rakyat yang dipimpinnya.
2 Konsensus Atau Ijma’
Disamping musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam
masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsep consensus memberikan
dasar bagi penerima system yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses
demokrasi islam, yaitu ijtihad. Ini merupakan langkah kunci menuju penerapan
perintah Allah, berkaitan debgan tempat dan waktu.
Dalam pengertian politik murni, Muhammad iqbal dalam tulisanya
menegaskan tentang hubungan anatara consensus, demokratisasi, dan ijtihad,
bahwa tumbuhnya semangat legislatif di Negara – Negara muslim merupakan langkah
awal yang besar. Pengalihan wewenang ijtihad dan individu-individu berbagai
madzab kepada suatu majelis legislatif muslim yang dalam kondisi kemajemukan
madzabmerupakan satu-satunya bentuk ijma’ yang dapat diterima di zaman modern,
akan terjamin kontribusi dalam pembahasan hukum dari kalangan rakyat yang
memliki wawasan yang tajam.[5]
5 HAM dalam pandangan
Islam dan Barat
Hukum menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui
wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui
sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam al-qur’an dan hadist. [6]
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat bersifat
anthroposentris: segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan
manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris:
segala sesuatu berpusat pada Allah.Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan
rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa
kedaulatan Allah lah yang menjadi inti dari demokrasi.[7]
KESIMPULAN
1.
Hukum Islam
adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat
dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui
Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
2.
Sumber
hukum islam adalah al-qur’an, as-sunnah, ijma’, qiyas
3.
Tujuan
hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah
terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi
merumuskan lima tujuan hukum islam.
4.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha
pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan
apapun yang dapat mencabutnya.
5.
Hukum
menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam
Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunah beliau
yang kini terhimpun dengan baik dalam al-qur’an dan hadis
DAFTAR PUSTAKA
Terjemah AL-QUR’AN
Husain, syekh syaukat,
1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani perss
Lopa, Baharuddin,
1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti Prima Yasa.
Ilyas, Muhtarom, 2009.
Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Pramudya, Willy, Cak
Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
HUKUM HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan HAM
yang diampu oleh Bapak Herman Sujarwo, SH,. M.H
Oleh
ZAHROTUL
MUFIDAH
FAKULTAS SYARI’AH HUKUM ISLAM
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2011
[1] Husain,
syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani
perss
[2]
ibid
[3]
ibid
[4] Lopa,
Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti
Prima Yasa.
[5]
Muhammad iqbal, 1968:173
[6]
ibid
[7] Husain,
syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani
perss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar