A.
Latar belakang
Hak asasi manusia atau bisa
disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara
untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10
Desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai
manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian
berlanjut pada Bill of rights dan kemudian berpangkal pada deklarasi
universal hak asasi manusia (DUHAM) PBB. Dalam konteks ke Indonesiaan penegakan
HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan
procedural acara.[1]
Islam ibarat mata air yang mengalir sehingga mereka dapat memakan
buahnya, bagi agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way
of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya
merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu
juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia islam adalah agama rahmatan
lil ‘alamin yang berarti rahmat bagi
seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun islam mengatur
mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat
tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam
sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam, karena dalam
demokrasi pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang special.
Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan di
dalamnya konsep tentang penegakan HAM, bahkan HAM dalam islam telah dibicarakan
sejak 14 tahun yang lalu.[2] Fakta
ini memetahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM,
berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan
mengenai wacana HAM dalam Islam
.
B.
Rumusan masalah
Beberapa hal yang menjadi topic
sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah
1.
Apakah
Islam itu?
2.
Apa
yang dimaksud dengan HAM?
3.
Adakah
HAM dalam Islam?
C.
Pembahasan
1.
Definisi Islam
Kata Islam berasal dari bahasa arab,
dari kata aslama, yuslimu, Islaman yang berarti menyerah (patuh).[3]
Menurut Nurcholis Majid Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Allah.[4]
Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world
view Al-qur’a, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap
berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah
muslim.
Kepasrahan dalam pengertian Islam terbagi dalam tiga tatanan yaitu:
1. Isam sebagai aqidah,
yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada tuhan.
2. Islam sebagai syari’ah,
yaitu ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami.
3. Islam sebagai akhlaq, yaitu suatu wujud perilaku manusia yang
pasrah, baik dalam dimensi dari persoalannya maupun dalam dimensi sosial
kolektifnya.[5]
Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang
untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (sunnatullah) baik tertulis maupun
tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukumNya
disebut seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok
pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-qur’an dan Hadist
sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-qur’an mengandung 6263 ayat dari
ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran
mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung
penjelasan tentang para Nabi, Rasul, Kitab dan ajaran moral maupun sejarah
ummat terdahulu. Kelompok kedua dusebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah),
yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihan dan muatan
ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci,
sakeral ataupun mengikat.[6]
2.
Definisi HAM
Tonggak
berlakunya HAM internasional adalah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) pada 10 desember 1948 di Paris, disini tonggok Deklarasi
Universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang
diseluruh dunia. Deklarasi ini ditandatangani oleh 48 negara dari 58 negara
anggota PBB dan disetujui oleh majlis umum PBB. Perumusan penghormatan dan
pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan
impersial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215
yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan
kebijakan Negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi Magna Charta ialah
bermaksud untuk mengurangi kekuasaan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna
Charta di mulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan
raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar
HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawah
kekuasaan yang diatur kebendaannya.
Sekelompok
tuan tanah dan kesatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja
untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman, dan perampasan
benda-benda secara sewenang-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini
dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada Juni 1215 di Runnymede, sebuah
padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga,
pertama Raja dilarang menarik pajak
sewenang-wenang. Kedua, pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan
tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorangpun dapat dipenjara tanpa saksi
yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yaitu tentang hak-hak tuan
tanah, gereja, kesatria dan orang-orang merdeka atau orang sipil yang belum
menikmati kebebasan.
Berlanjut
setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk
memperjuangkan hak-hak mereka dihadapan raja membngkitkan kesadaran diberbagai
kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan dilindungi.
Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka
mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional,
termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi peradilan. Jhon locke bersama
Lord Ashley merumuskan tuntutan toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan
bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat
dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih
kebahagiaan.
Salah
satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government
yang berisi mengenai Negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi
hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin kehidupan, harta benda dan
kesejahteraan rakyat. Gagasan Locke ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat
Inggris yang mulai berubah dari Negara kerajaan yang absolut menuju kerajaan
yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan, pembatasan
kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada
Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill
Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari
kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai
kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari
HAM yang berkembang dibarat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris. Ada
tiga prinsip utama dalam pandangan normative hak asasi manusia, yaitu berlaku
secara universal, bersifat non-diskriminasi dan impersial. Prinsip
keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan
diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau Internasional. Prinsip ini
didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana, setiap bagian
dunia baik dipusat-pusat kota maupun di pelosok-pelosok bumi yang terpencil.
Berdasarkan hal itu HAM tidak bisa di dasarkan secara partikular yang hanya
diakui kedaerahan dan diakui secara local. Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi.
Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human
being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi
Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan
setara, seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya.
Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia
diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang
negatif, malainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena
kekuasaan manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit, keanekaragaman
kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas, keanekaragaman agama juga merupakan
suatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi. Pembatasan
seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM. Prinsip ketiga ialah
impersialitas, maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada
suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manisia mempunyai
beragam latar belakang sosial ataupun latar belakang kultur yang berbeda antara
satu dengan yang lain, hal ini merupakan sebuah keniscayaan. Prinsip impersial
ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga
dimaksud agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak memihak
pada salah satu pihak. Pemilihan hanyalahpada norma-norma HAM itu sendiri,
terdapat dua garis besar pembagian HAM yaitu Hak negatif dan Hak positif.
Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan ukuran keterulibatsn Negara dalam
pemenuhan Hak Asasi Manusia, Hak negatif yaitu hak meminimalkan peran campur
tangan Negara, maka semakin terpenuhi
pula hak-hak sipil politik warganya, bila Negara terlalu banyak melakukan
campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil warganya.
Peminimalisiran peran Negara dalam perubahan hak-hak sipil dan politik karena
hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan
dengan kebebasan (right to liberty). Selain hak sipil dan hak politik
diatas Hak Asasi Manusia juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan
budaya. Hak ini termasuk dalam pembagian hak positif yang mengusahakan peran
Negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal
adalah buah dari perdebatan blok sosialis Eropa Timur dengan blok liberal.
Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat.
Kebijakan Negara sosailis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal
lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas, namun akhirnya usulan
dari blok sosialis diterima, sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan
memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya. Penakuan dan
perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya (internasional covenant on economic and culture rights). Ada
10 hak yang diakui dalam covenan tersebut yaitu:
a.
Hak
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya.
b.
Hak
atas pekerjaan.
c.
Hak
atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan.
d.
Hak
berserikat dan mogok kerja bagi buruh.
e.
Hak
atas jaminan sosial.
f.
Hak
atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
g.
Hak
atas standar hidup yang layak, yakni sandang, papan dan perumahan.
h.
Hak
atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
i.
Hak
atas pendidikan.
j.
Hak
untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
3.
HAM dalam Islam
Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal oleh
manisia modern sebgai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh islam sejak 14
abad silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang
HAM sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar
1369 Hijriyah bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi.[7]
Secara Internasional umat Islam yang terlembagakan dalam organisasi konferensi
Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari persfektif
Islam. Deklarasi yang juga dikenal “Deklarasi kairo” mengandung prinsip dan
ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM
dalam Islam telah dibicarakan sejak 14 tahun yang lalu,[8]
ini bibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (Mistaq Al- Madinah) yang
terjadi padasaat Nabi Muhammad berhijrah ke kota madinah. Dalam dokumen Madinah
atau Piagam Madinah itu berisi antaralain pengakuan dan penegasan bahwa semua
kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam
sendiri, adalah merupakan satu bangsa.[9]
Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangasa,
dalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang
bersepakat dalam piagan itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam
Piagam madinah itu HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam
universal tentang HAM) (huqul al-insan), yang dalam banyak hal
kompatibel denan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui,
terdapat upaya-upaya dikalangan sarjana Muslim dan Negara Islam di Timur tengah untuk
lebih mengkontektualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan
bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat muslim
tertentu pula. Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikasi bagi
HAM, tema-tema HAM dalam islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa
muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam.
Menurut Syekh Syukat hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM
dikategorikan dalam dua klasifikasi yaitu:
1.
HAM
yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia.
2.
HAM
yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda.
Contohnya
seperti hak-hak khusus non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua
ini. Berdasarkan temuan diatas akan coba
mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam,
membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam
hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberikan kebebasan kepada
setiap individu dalam pemenuhannya, beberapa yang dapat dijadikan contoh yaitu:
ha katas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan
terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini
terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang artinya: oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan membunuh manusia
seluruhnya.
Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenang-wenang,
yaitu dalam surah Al-An’am: 164 dan surah fatir: 18 yang masing-masing
berbunyi:
Katakanlah: “apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia
adalah Tuhan bagi sagala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan
kemadharatannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulh kamu kembali, dan akan
diberitakan-Nya kepadamu apa yang diperselisihkan”.(QS 6; 164)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan jika
seorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu
tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang di panggilnya itu)
kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang
yang takut adzab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka
mendirikan sembahyang. Dan barang siapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya
ia mensucikan diri untuk kebaikan dirnya sendiri.
Hak atas keamanan dan kemerdekaan terdapat dalam surat An-nisa ayat
58 yaitu:
Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran
kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar Maha Melihat
D.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan pembahasan
diatas dapat ditarik kesimpulan:
Bahwa kata Islam berasal dari bahasa arab yaitu aslama, yuslimu,
islaman yang berarti menyerah (patuh) kepasrahan merupakan karakteristik pokok
diantara semua agama, yang benar adalah agama Islam, yakni sikap berserah diri
kepadatuhan, dan orang yang berserah diri itu disebut muslim.
Ham yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan
antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang berlembagakan
dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 agustus 1990 mengeluarkan deklarasi
HAM.
Kemudian Islam memetahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak
14 tahun yang lalu[10] fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak
memiliki konsep tentang HAM. Ini dibuktikan adanya Piagam madinah (mistaq
Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke Madinah. dalam
dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antaralain pengakuan dan
penegasan bahwa semua kelompok di kota nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani
maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa. Dalam dokumen itu
dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Idrus, Junaidi, Rekontruksi pemikiran Nurcholis Majid Membangun
Visi dan Misi Baru
Islam Indonesia,
Jogyakarta: Logung Pustaka, 2004
Nainggola, zainuddin S, Inilah
islam, Jakarta: DEA, 2000
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau
Tak Pernah Pergi, Jakarta: Gangsa Media, 2004
Radjab, suryadi, Dasar-dasar Hak
Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
Thaha, Idris, Dmokrasi Relegius: Prmikiran Politik nurchilis Majid
dan M. Amien Rais,
Jakarta: Penerbit
Teraju, 2004
Urbaningrum, Anas, Islam demokrasi Pemikiran Nurcholis majid, Jakarta: penerbit
Republika, 2004
Al-Qur’an
HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Makala ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah hukum dan HAM yang diampu oleh bapak
Herman Sujarwo, SH
Oleh:
Fitri Atun solihah
FAKULTAS SYARI’AH HUKUM ISLAM
(AKHWALUSSYAKHSIYAH)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar