INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Sabtu, 07 April 2012

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia 
]Affanoer
A.     Latar belakang

Hak asasi manusia atau bisa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10 Desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta  di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada Bill of rights dan kemudian berpangkal pada deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM) PBB. Dalam konteks ke Indonesiaan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan procedural acara.[1]

Islam ibarat mata air yang mengalir sehingga mereka dapat memakan buahnya, bagi agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang  berarti rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun islam mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam, karena dalam demokrasi pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang special. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan di dalamnya konsep tentang penegakan HAM, bahkan HAM dalam islam telah dibicarakan sejak 14 tahun yang lalu.[2] Fakta ini memetahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM, berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam
.
B.     Rumusan masalah
Beberapa hal yang menjadi topic sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah
1.      Apakah Islam itu?
2.      Apa yang dimaksud dengan HAM?
3.      Adakah HAM dalam Islam?
C.     Pembahasan
1.      Definisi Islam
Kata Islam berasal dari bahasa arab, dari kata aslama, yuslimu, Islaman yang berarti menyerah (patuh).[3] Menurut Nurcholis Majid Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Allah.[4] Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al-qur’a, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim.
Kepasrahan dalam pengertian Islam terbagi dalam tiga tatanan yaitu:
1.  Isam sebagai aqidah, yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada tuhan.
2.  Islam sebagai syari’ah, yaitu ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami.
3. Islam sebagai akhlaq, yaitu suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi dari persoalannya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya.[5] Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukumNya disebut seorang muslim.

Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-qur’an mengandung 6263 ayat dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang para Nabi, Rasul, Kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua dusebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihan dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakeral ataupun mengikat.[6]  





2.      Definisi HAM

Tonggak berlakunya HAM internasional adalah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 desember 1948 di Paris, disini tonggok  Deklarasi  Universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditandatangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majlis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan impersial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.

Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan Negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasaan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta di mulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawah kekuasaan yang diatur kebendaannya.
Sekelompok tuan tanah dan kesatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman, dan perampasan benda-benda secara sewenang-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada Juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga, pertama Raja  dilarang menarik pajak sewenang-wenang. Kedua, pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorangpun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yaitu tentang hak-hak tuan tanah, gereja, kesatria dan orang-orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.

Berlanjut setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk memperjuangkan hak-hak mereka dihadapan raja membngkitkan kesadaran diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi peradilan. Jhon locke bersama Lord Ashley merumuskan tuntutan toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai Negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan Locke ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat Inggris yang mulai berubah dari Negara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.

Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan, pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari HAM yang berkembang dibarat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris. Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normative hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan impersial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau Internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana, setiap bagian dunia baik dipusat-pusat kota maupun di pelosok-pelosok bumi yang terpencil. Berdasarkan hal itu HAM tidak bisa di dasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahan dan diakui secara local. Prinsip kedua dalam norma HAM  adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara, seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, malainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena kekuasaan manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit, keanekaragaman kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas, keanekaragaman agama juga merupakan suatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi. Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM. Prinsip ketiga ialah impersialitas, maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manisia mempunyai beragam latar belakang sosial ataupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain, hal ini merupakan sebuah keniscayaan. Prinsip impersial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksud agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak memihak pada salah satu pihak. Pemilihan hanyalahpada norma-norma HAM itu sendiri, terdapat dua garis besar pembagian HAM yaitu Hak negatif dan Hak positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan ukuran keterulibatsn Negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia, Hak negatif yaitu hak meminimalkan peran campur tangan Negara,  maka semakin terpenuhi pula hak-hak sipil politik warganya, bila Negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil warganya. Peminimalisiran peran Negara dalam perubahan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan (right to liberty). Selain hak sipil dan hak politik diatas Hak Asasi Manusia juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagian hak positif yang mengusahakan peran Negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis Eropa Timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan Negara sosailis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas, namun akhirnya usulan dari blok sosialis diterima, sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya. Penakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (internasional covenant on economic and culture rights). Ada 10 hak yang diakui dalam covenan tersebut yaitu:
a.       Hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya.
b.      Hak atas pekerjaan.
c.       Hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan.
d.      Hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh.
e.       Hak atas jaminan sosial.
f.        Hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
g.       Hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, papan dan perumahan.
h.       Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
i.         Hak atas pendidikan.
j.        Hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.

3.      HAM dalam Islam
Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal oleh manisia modern sebgai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh islam sejak 14 abad silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi.[7] Secara Internasional umat Islam yang terlembagakan dalam organisasi konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari persfektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal “Deklarasi kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).

HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak 14 tahun yang lalu,[8] ini bibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (Mistaq Al- Madinah) yang terjadi padasaat Nabi Muhammad berhijrah ke kota madinah. Dalam dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antaralain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa.[9] Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangasa, dalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagan itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam Piagam madinah itu HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM) (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel denan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya dikalangan sarjana  Muslim dan Negara Islam di Timur tengah untuk lebih mengkontektualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat muslim tertentu pula. Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikasi bagi HAM, tema-tema HAM dalam islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syukat hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategorikan dalam dua klasifikasi yaitu:
1.      HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia.
2.      HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda.
Contohnya seperti hak-hak khusus non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan  sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini. Berdasarkan  temuan diatas akan coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam, membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam pemenuhannya, beberapa yang dapat dijadikan contoh yaitu: ha katas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang artinya: oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan membunuh manusia seluruhnya.
Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenang-wenang, yaitu dalam surah Al-An’am: 164 dan surah fatir: 18 yang masing-masing berbunyi:
Katakanlah: “apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi sagala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemadharatannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulh kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang diperselisihkan”.(QS 6; 164)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan jika seorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang di panggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut adzab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barang siapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirnya sendiri.
Hak atas keamanan dan kemerdekaan terdapat dalam surat An-nisa ayat 58 yaitu:
Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar Maha Melihat
D.    Kesimpulan
Berdasarkan paparan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan:
Bahwa kata Islam berasal dari bahasa arab yaitu aslama, yuslimu, islaman yang berarti menyerah (patuh) kepasrahan merupakan karakteristik pokok diantara semua agama, yang benar adalah agama Islam, yakni sikap berserah diri kepadatuhan, dan orang yang berserah diri itu disebut muslim.

Ham yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang berlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.

Kemudian Islam memetahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak 14 tahun yang lalu[10]  fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang HAM. Ini dibuktikan adanya Piagam madinah (mistaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke Madinah. dalam dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antaralain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa. Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam.













DAFTAR PUSTAKA
Idrus, Junaidi, Rekontruksi pemikiran Nurcholis Majid Membangun Visi dan Misi Baru
            Islam Indonesia, Jogyakarta: Logung Pustaka, 2004

Nainggola, zainuddin S, Inilah islam, Jakarta: DEA, 2000
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: Gangsa Media, 2004
Radjab, suryadi, Dasar-dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
Thaha, Idris, Dmokrasi Relegius: Prmikiran Politik nurchilis Majid dan M. Amien Rais,
            Jakarta: Penerbit Teraju, 2004

Urbaningrum, Anas, Islam demokrasi Pemikiran Nurcholis majid, Jakarta:  penerbit
            Republika, 2004

Al-Qur’an











HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Makala ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah hukum dan HAM yang diampu oleh bapak Herman Sujarwo, SH



Oleh:
Fitri Atun solihah

FAKULTAS SYARI’AH HUKUM ISLAM (AKHWALUSSYAKHSIYAH)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2011



[1] Kontras, 2004; 160
[2] Anas urbaningrum, 2004; 91
[3] DR Zainuddin Nainggolan, 2000; 9
[4] Junaidi Idrus, 2004; 87
[5] Masdar  F. Mas’udi, 1993; 29
[6] Junaidi idrus, 2004; 95-96
[7] Anas, 2004; 91
[8] Ibid.
[9] Idris, 2004; 102
[10] Anas urbaningrum,2004; 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar