HUKUM,
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
Oleh Affanoer
KELOMPOK
VII
1.
PendahuluanHukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan
konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi
prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan
konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban
manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai
hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat
kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang
terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya
sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia,
yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan
karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat
dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan
hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia
selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan
mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual.
Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan
organisasi sosial tersebut.
2.
Permasalahan
1.
Apa pengertian Hukum dalam islam ?
2.
Berapakah sumber hukum islam?
3.
Apakah tujuan hukum islam?
4.
Apa pengertian Hak Asazi Manusia ?
5.
Apa perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat?
3.
Pembahasan
3.1
Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini
terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya
melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam
memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama
fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu
wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan
bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum
tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum
taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat,
haram, makruh dan mubah. Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu
sabab, syarat, mani’, shah dan bathal. Masyarakat Indonesia disamping memakai
istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau
fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan.
Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam
dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas
antara yang satu dengan yang lain saling terkait.
3.2
Sumber Hukum dalam Islam
Ada 2 sumber hukum dalam islam yaitu :
3.2.1
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
3.2.1.1
Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad
dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi
umat Islam.
3.2.1.2 Fungsi: sebagai
petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
1. doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di
dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syari’at,
metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan
eksistensi manusia.2. Ringkasan sejarah manusia baik para raja,
orang-orang suci, nabi,kaum 3. Mukjizat, yaitu kekuatan yang
berbeda dengan apa yang dipelajari.
3.2.1.3 Penjelasan
Al-Qur’an:
3.2.1.3.1
Ijmali (global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan
penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah
shalat, zakat
3.2.1.3.1 Tafshili
(rinci): yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum
waris dan sebagainya.
3.2.1.4 Kategori Ayat Hukum dan
Ayat Non-hukum: berdasarkan kandungan ayat, jika mengandung ketetapan hukum
maka disebut dengan ayat hukum dan dapat menjadi dalil fiqh. Dalalah atau
petunjuk al-Qur’an dibagi dua:
1. Qat’y (definitive text): lafal
yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami dengan makna
lainnya. Lafal ini tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
2. Zanny (speculative text):
lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk
ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.
3.2.2
Hadis sebagai sumber Hukum:
3.2.2.1
Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai
perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
3.2.2.2
Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai sumber adalah
hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai
sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil
dengan syarat:1. Kedha’ifanya tidak terlalu lemah2. Memiliki beberapa jalur
sanad
3.
Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis dibuat oleh ulama sehingga terjadi perbedaan
pendapat.
3.3 Tujuan Hukum Islam
Tujuan
hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah
terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi
merumuskan lima tujuan hukum islam:
3.3.1 Memelihara agama
Agama
adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat
terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya.
Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan
agama sesuai dengan keyakinannya.
3.3.2 Memelihara jiwa
Menurut
hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai
penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh
manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3.3.3 Memelihara akal
Islam
mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan
sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat
menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat.
(qs.5:90)
3.3.4 Memelihara keturunan
Dalam
hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu,
meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang
ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan.(qs4:23)
3.3.5 Memlihara harta
Menurut
ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan
hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya
untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar
menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder,
maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
3.4 HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha
pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan
apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan
hak-haknya dapat berbuat semauny, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu
yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus
mempertangung jawabkan perbuatanya (Baharudin Lopa, 1999:1).
Hak
asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh
sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya
manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya.
Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan
kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama
yang diyakininya.
3.4.1 Musyawarah
Kedaulatan
mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan
manusia yang terkandung dalam konsep kilafah memberikan kerangka yang dengannya
para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat
dianggap demokratis. Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka
konseptual islam, bayak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari
ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang
mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah,
konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah musyawarah ini dengan jelas telah
disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi perintah kepada para pemimpin dalam
kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara
bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dari
seorang pemimpi terhadap rakyat yang dipimpinnya.
3.4.2 Konsensus Atau Ijma’
Disamping
musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus
atau ijma’. Konsep consensus memberikan dasar bagi penerima system
yang mengakui suara mayoritas.
Selain
syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam,
yaitu ijtihad. Ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan
debgan tempat dan waktu.
Dalam
pengertian politik murni, Muhammad iqbal dalam tulisanya menegaskan tentang
hubungan anatara consensus, demokratisasi, dan ijtihad, bahwa tumbuhnya
semangat legislatif di Negara – Negara muslim merupakan langkah awal yang
besar. Pengalihan wewenang ijtihad dan individu-individu berbagai madzab kepada
suatu majelis legislatif muslim yang dalam kondisi kemajemukan madzabmerupakan
satu-satunya bentuk ijma’ yang dapat diterima di zaman modern, akan terjamin
kontribusi dalam pembahasan hukum dari kalangan rakyat yang memliki wawasan
yang tajam (Muhammad iqbal,1968:173)
3.5 HAM dalam pandangan Islam dan
Barat
Hukum
menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam
Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunah beliau
yang kini terhimpun dengan baik dalam al-qur’an dan hadist. HAM
terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat bersifat
anthroposentris: segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan manusia
sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris: segala
sesuatu berpusat pada Allah.Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat
merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan
Allah lah yang menjadi inti dari demokrasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Terjemah AL-QUR’AN
Husain, syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta.
Gema Insani perss
Lopa,
Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT.
Dana Bakti Prima Yasa.
Ilyas,
Muhtarom, 2009. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi,
Jakarta: GagasMedia 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar