Pendidikan Karakter Berbasis
Anti Korupsi
Oleh:
Affanoer
Korupsi adalah
busuk,rusak,menyogok,menggoyahkan,memutar balik,yang mencakup unsur-unsur
melanggar hokum yang berlaku,penyalahgunaan wewenang,merugikan Negara dan
memperkaya diri.
Dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU
Tahun 2001, ada tiga puluh jenis tindakan yang di kategorikan korupsi. Dari
tiga puluh itu di ringkas menjadi tujuh yaitu,
Ø Kerugian
keuntungan Negara
Ø Suap menyuap
(sogokan atau pelican )
Ø Penggelapan
dalam jabatan
Ø Pemerasan
Ø Perbuatan curang
Ø Benturan
kepentingan dalam pengadaan
Ø Gratifikasi (
pemberian hadiah )
Ada beberapa kondisi yang melatar
belakangi korupsi berkembang cepat.
Ø Pemerintah
berubah menjadi lembaga transaktif dan monopoli pembuatan keputusan
Ø Adanya hyper
konsumerisme ( berlebihan )
Ø Antara kekuasaan
dan gaji yang tidak seimbang
Ø Korupsi di anggap
tuntutan perubahan
Ø Perilaku
pembiaran terhadap korupsi
Ø Teladan buruk
para pejabat tinggi
Dampak dari korupsi???
Ø Rendahnya
kualitas infrastruktur dan pelayanan public
Ø Timbulnya
ekonomi biaya tinggi
Ø Berkurangnya
pemasukan Negara
Ø Runtuhnya lembaga
dan nilai-nilai demokrasi
Ø Membahayakan
kelangsungan pembangunan dan supremasi hokum
Ø Meningkatnya
kemiskinan dan kesengsaraan rakyat
Ø Bertambahnya
masalah social
Ø Adanya mata
rantai antara korupsi dengan bentuk-bentuk lain dari kejahatan, khususnya
kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi
Solusi apa yang harus kita lakukan
???
Ø Belajar dari
Negara lain
Ø Pencegahan
pemberantasan korupsi di tengah masyarakat muslim
Ø Pemberantasan
korupsi dalam konteks Negara bangsa
Ø Perlunya
pendidikan karakter terhadap anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar