INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Sabtu, 07 April 2012



PERJUANGAN HAK ASASI WANITA VERSI ISLAM
Affanoer
BAB I
PENDAHULUAN
Isu-isu tentang wanita yang menjadi keprihatinan dunia dan agenda internasional masih berkisar pada masalah ketidaksetaraan wanita dengan pria.  Bahkan tema inilah yang menjadi agenda pokok dalam Konferensi Dunia IV di Beijing.  Dunia Barat memandang bahwa berbagai persoalan yang dihadapi wanita seperti kemiskinan, kekerasan terhadap wanita, tidak terpenuhinya hak-hak wanita dalam pendidikan, kesehatan ekonomi sampai peranannya di bidang politik adalah akibat dari pola budaya serta kebijakan yang merendahkan wanita (tidak menyetarakan wanita dengan pria dalam kerangka hak asasi).
BAB II
PEMBAHASAN
Tidak mengherankan kalau akhirnya usulan penyelesaian yang diajukan adalah penetapan hak asasi wanita dengan berspektif gender.  Dengan demikian setiap negara harus memberikan peluang kepada para wanita untuk secara bebas mengakses semua posisi puncak yang ada di pemerintahan dan masyarakat, tidak terkecuali dalam suatu negara (yaitu sebagai kepala negara).  Mereka sangat berambisi menyeru para wanita di seluruh dunia agar beramai-ramai menduduki posisi-posisi yang selama ini didominasi pria.  Agar kedudukan wanita setara dengan pria di masyarakat dan memiliki peluang yang besar untuk meraih kebahagiaan, kesejahteraan berikut kemuliaannya.
Mereka memandang bahwa posisi wanita yang menjadi kepala negara harus seimbang dengan pria.  Demikian pula anggota parlemen, kepolisian, peradilan, duta besar, pimpinan media massa dan lain-lain.  Sampai-sampai sebagai buruh dan tenaga kasar pun harus sama!
Benarkah penyelesaian persoalan seperti ini akan mampu mengangkat kondisi kaum wanita ? Dan perlukah para wanita muslimah mengambil ide tersebut untuk mengangkat harkat dirinya menuju kemuliaan ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami bagaimana Islam memandanng wanita dan pria serta bagaimana Islam menempatkan keduanya pada posisinya masing-masing.
A.      Pandangan Islam terhadap Wanita dan Pria
Islam datang dengan ajarannya yang sempurna.  Menempatkan wanita pada kedudukan yang sejajar dengan pria.  Wanita dan pria, keduanya sama-sama manusia, makhluk ciptaan Allah SWT yang paling mulia.
Bahkan Rasulullah saw bersabda  yang artinya : “Sesungguhnya kaum wanita setara dengan laki-laki” (HR Abu Dawud, An Nasa’I).
Keduanya sama-sama berperan dalam pengembangan dan pelestarian generasi.
Firman Allah SWT dalam QS An Nisaa:1 yang artinya :
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.
Allah SWT juga telah menetapkan pula ketergantungan diantara keduanya.  Firman Allah SWT dalam QS Ar Ruum:21 yang artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu ostro-ostro dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang.  Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui”.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi orang-orang yang membenci Islam untuk menuding bahwa hukum Islam merendahkan wanita.  Sebab pada dasarnya Islam memandang wanita sama seperti pria.  Keduanya sama-sama manusia, yang memiliki fitrah tertentu sebagai kekhasan insani yang berbeda dengan hewan.  Dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara keduanya dalam sifat-sifat insaniah.  Allah SWT telah mempersiapkan keduanya untuk terjun ke arena kehidupan sebagai insan.  Dan menjadikan keduanya hidup berdampingan secara sejati.
Allah SWT telah menciptakan potensi (vitalitas) hidup yang sama bagi keduanya.  Potensi hidup yang diberikan pada pria sama dengan yang diberikan pada wanita berupa kebutuhan jasmani seperti rasa lapar, haus dan lain-lain.  Allah SWT juga menjadikan pada masing-masing pria dan wanita naluri (ghorizah) antara lain naluri mengagungkan sesuatu ( tadayyun), naluri mempertahankan diri (baqo’) dan naluri melestarikan jenis (nau’). Selain itu Allah SWT telah memberikan akal/kekuatan berfikir yang sama bagi pria dan wanita.  Maka akal yang ada pada pria juga diciptakan pada wanita, karena penciptaan akal ini adalah bagi manusia, yaitu pria dan wanita.
B.      Hak Asasi Wanita versi Islam
Sebagaimana Allah SWT telah menciptakan potensi hidup dan akal pada manusia, Dia pun menetapkan hak dan kewajiban bagi manusia.  Di saat Allah SWT menetapkan hak dan kewajiban bagi manusia, di saat itu pula terdapat hak dan kewajiban yang sama antara pria dan wanita.  Tidak ada perbedaan antara yang satu dengan yang lain.  Karena penetapan itu berkaitan dengan kemaslahatan keduanya sebagai manusia menurut pandangan Sang Pembuat Syariat (Allah SWT). Hanya saja disamping Allah SWT menentukan hak dan kewajiban untuk manusia secara umum, ada pula yang ditujukan untuk salah satu jenis manusia.  Khusus untuk pria dan khusus untuk wanita.  Untuk yang demikian maka terjadi perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita.  Perbedaan ini semata-mata karena adanya perbedaan tabiat pada keduanya.
Allah SWT tidak akan membebankan suatu kewajiban diluar tabiat dan kemampuan seseorang.  Terpenuhinya hak keduanya tergantung pada pelaksanaan kewajiban keduanya.  Hak keduanya sebagai rakyat akan terpenuhi apabila penguasa yang memerintah mereka menjalankan kewajibannya.
1.         Pemilikan Individu
Setiap individu baik pria maupun wanita boleh memiliki harta melalui sebab-sebab pemilikan yang telah dibolehkan oleh syara'. Sebab yang sudah merupakan fitrah manusia membutuhkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.  Oleh karena itu syara' membolehkan manusia untuk memiliki harta demi pemenuhan kebutuhannya.  Hanya saja syara' mengatur cara-cara pemilikan harta oleh individu, agar setiap individu dapat memanfaatkan rizki yang telah disiapkan Allah SWT di bumi ini secara adil, tidak menimbulkan kerusakan dan kedzoliman pada pihak-pihak tertentu seperti orang-orang lemah. Kalau manusia dibiarkan, maka akan berlaku hukum rimba "siapa yang kuat ia yang akan mendapatkan'.Oleh karena itu kepemilikan individu ditetapkan oleh syara' kepada individu untuk memiliki (mempunyai hak kuasa untuk memiliki zat, manfaat dan mengembangkannya) harta melalui jalur tertentu yang telah ditetapkan oleh syara'.
Berdasarkan kajian terhadap hukum-hukum syara' yang menetapkan kepemilikan individu terhadap harta, ada lima sebab kepemilikan individu yaitu :
1.     Bekerja
2.     Waris
3. Hak hidup (hak individu yang tidak mampu mendapatkan harta untuk memenuhi   kebutuhan pokoknya)
4   Pemberian daulah kepada rakyat
5.   Harta yang didapat secara cuma-cuma seperti :hibah,hadiah,wasiat,diyat.mahar(bagi wanita) dan harta temuan
2.   Pemilikan Umum
Jenis pemilikan umum yang kedua adalah pemilikan umum,yang telah ditetapkan oleh Allah SWT menjadi milik bersama kaum muslimin. Setiap individu boleh memanfaatkannya,tetapi dilarang memilikinya. Ada tiga macam sumberdaya alam yang termasuk katagori ini, yaitu :
a.       fasilitas umum yang merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat sehari-hari, dan akan menimbulkan kesulitan jika tidak ada, misalnya air.
Sabda rasulullah SAW tentang pemilikan bersama :
" Masyarakat bersyarikat dalam tiga macam sumber daya alam yaitu air,padang penggembalaan dan api (bahan bakar seperti kayu,minyak dan lain-lain."(HR. Abu Ubaid)
Bentuk kepemilikan ini tidak terbatas pada tiga macam sumberdaya tersebut, melainkan mencakup segala sesuatu yang diperlukan masyarakat. Juga setiap alat yang menhasilkan ketiga macam sumberdaya tadi, misalnya pompa air, PLTA,tiang-tiang beserta kabelnya dan lain-lain.
b.    Sumberdaya alam yang tabiatnya menghalang pemilikan individusecara perorangan seperti laut, sungai, jalan raya, lapangan masjid,kereta api dan lain-lain.
c.      Bahan tambang yang tak terbatas baik diperut bumi atau permukaanya, seperti emas,besi,perak,garam,platina dan lain-lain.
Tidak ada hak istimewa bagi individu atau  suatu perusahaan untuk mengekploitasi, mengolah serta memonopoli pendistribusian hasil-hasilnya. Barang tambang ini harus tetap menjadi milikbersama kaum muslimin. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi dikelola sendiri oleh negara atau dikontrakkan kepada kontraktor. Produknya dijual atas nama kaum muslimin dan pendapatannya disimpan di baitul mal.
3.       Pemilikan Negara
Pemilikan negara adalah setiap tanah atau bangunan yang disana terdapat hak yang menjadi milik bersama seluruh kaum muslimin akan tetapi tidak termasuk dalam katagori pemilikan umum. Oleh karena itu pemilikan negara adalah benda/area yang biasanya dapat dimiliki oleh individu , namun karena dalam benda/area tersebut terdapat hak bersama seluruh kaum muslimin, maka pengelolaan,pemeliharaan serta pengaturannya diserahkan kepada daulah atau khalifah. Khalifahlah yang berhak mengatur dan mengelola setiap sesuatu yang berkaitan dengan hak kaum muslimin secara keseluruhan, seperti padang pasir,gunung,pantai,tanah mati yang belum digarap dantidak dimiliki seseorang,departemen,kantor,sekolah dan lain-lain.
          Negara berhak memberikan sebagian dari apa yang dimilikinya , yang pada umumnya boleh dimiliki oleh individu, baik berupa tanah atau bangunan. Khalifah boleh memberikan hak penggarapan saja tanpa hak milik atau sekaligus memilikinya. Dalam hal ini khalifah sebagai kepala negara bebas memutuskan apa saja yang dianggap penting untuk kaum muslimin.
          Dari penjelasan diatas jelaslah nahwa islam memberikan hak kepada wanita untuk memiliki harta . dan waris hanyalah salah satu dari sekian sebab pemilikan harta yang bisa diakses pria maupun wanita. Oleh karena itu sekalipun ada perbedaan pembagian waris antara wanita dan pria pada posisi tertentu, tidaklah akan menyebabkan wanita menderita dan kekurangan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebab pemenuhan kebutuhan hidupnya selalu dijamin melalui sumber nafkah dari suami,ayah atau saudara laki-laki dan ahli waris lainnya (baca: kemiskinan masalah siapa). Bahkan harta wanita yang ia peroleh dari mahar, waris atau yang  lain, tetap menjadi miliknya sendiri dan ia boleh membelanjakan menurut kehendaknya (sebatas yang dibolehkan syara'). Sebab wanita tidak wajib menafkahi siapapun termasuk dirinya.
Dengan demikian darimana alasan orang-orang yang membenci islam ,untuk mengatakan bahwa perbedaan pembagian waris dalam islam menjadi penunjang berat beban kemiskinan wanita muslimah. Sehingga  mereka merasa perlu membuat penafsiran ulang hukum waris dan menyetarakan pembagiannya antar pria dan wanita. Hukum syara'lkah yang harus disesuaikan dengan keinginan manusia atau manusia yang harus menyesuaikan keinginannya dengan hukum syara? Kalau begitu, apa fungsi risalah (Alquran dan sunnah) diturunkan untuk manusia? Bukankah risalah itu menjadi petunjuk bagi manusia?
Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 2:
"Kitab (Al Qur'an) ini, tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa."
2.          Hak Mendapatkan Pendidikan
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Abi Musa ra, beliau berkata bahwa Nabi saw bersabda:
"Perumpamaan petunjuk dan ilmu, yang Allah mengutusku untuk menyampaikannya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi.  Bumi itu ada yang subur, menghisap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumputan yang banyak.  Ada pula yang keras, tidak menghisap air sehingga tergenang.  Maka Allah memberi manfaat dengan dia kepada manusia.  Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak), dan untuk bercocok tanam (bertani).  Dan ada pula hujan yang jatuh ke bagian lain, yaitu di atas tanah yang menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput.  Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama (Diin).  Yang mau memanfaatkan apa yang aku disuruh Allah untuk menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya.  Dan begitu pula perumpamaan orang-orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya."
Dalam hadits tersebtu Rasulullah menyerupakan penerimaan dan penolakan manusia terhadap petunjuk dan ilmu.  Seperti penerimaan tanah terhadap air hujan, ada yang memberi manfaat pada tanah dengan menumbuhkan tanaman dan ada yang tidak.  Air (hujan) merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, demikian pula petunjuk dan ilmu. Kesimpulan ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi saw yang lain:
"Di anatara tanda-tanda kiamat ialah: Berkurangnya ilmu dan meratanya kebodohan". (HR Bukhari)
Rasulullah saw mengisyaratkan bahwa hilangnya ilmu merupakan tanda berakhirnya kehidupan dunia.  Ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan hal yang sangat penting.  Ilmu agama (tsaqofah Islam) penting untuk mengetahui dan memahami dinul  Islam.  Sedangkan ilmu-ilmu yang lain disesuaikan dengan urgensinya bagi manusia, seperti ilmu kedokteran, berhitung dan lain-lain.
Semua ilmu yang berperan penting bagi kehidupan manusia wajib dimiliki oleh manusia, baik laki-laki maupun wanita.  Sebab wanita dan pria diciptakan untuk terjun ke dalam kancah kehidupan ini secara bersama-sama menjalani kehidupan berdasarkan pola hidup ideal yang telah ditetapkan Allah SWT.  Tidak ada perbedaan bagi keduanya untuk terikat dengan pola hidup ideal yang sudah digariskan oleh Allah SWT.  Oleh karena itu tidak ada pula perbedaan bagi keduanya dalam hal pentingnya menguasai ilmu yang dibutuhkan untuk mencapai pola hidup ideal demi meraih ridlo-Nya.  Keduanya kelak akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT atas apa yang dilakukannya di masa hidupnya.  Firman Allah SWT:
"…Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya".(QS. Ath Thur:21)
"…Kami pasti akan menanyai mereka semua tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu". (QS. Al Hijr:92-93).
Karena keberadaan ilmu bagi setiap individu muslim merupakan kebutuhan pokok, maka daulah (negara) wajib mencukupi segala sarana untuk pemenuhan kebutuhan ini secara langsung agar seluruh rakyat mendapatkan sarana pendidikan yang layak.  Sabda Nabi saw:
"Imam itu adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya".
Tanggung jawab pemimpin termasuk mencukupi kebutuhan pokok rakyat. Dan juga merupakan Ijma' Shahabat untuk upah guru dengan jumlah tertentu yang diambil dari baitul maal, sedangkan harta yang ada di Baitul Maal adalah milik daulah.  Lebih dari itu Rasulullah saw telah menjadikan  tebusan bagi tawanan perang Badar berupa pengajaran bagi anak-anak kaum muslimin.  Hal ini menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab menyediakan tenaga guru adalah negara.
Demikian pula dengan sarana lain seperti gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, alat-alat praktek dan lain-lain yang dibutuhkan umat dalam proses pendidikan agar terlaksana dengan baik.  Ini berdasarkan kaedah syara':
"Segala sesuatu yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya maka seAsuatu itu menjadi wajib
BAB III
KESIMPULAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar