INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Jumat, 04 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI SEBAGAI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI
      SEBAGAI TUGAS MATA KULIAH
                         PENDIDIKAN AGAMA ISLAM'
Affannur Jentrek Rojoimo WOnosobo

Segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan kelancaran kepada kami di dalam menyelesaikan tugas makalah yang diberikan oleh dosen Pendidikan Agama Islam. Tentunya tanpa keridhoan dari - Nya, kami selaku penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan yang  diharapkan dan tepat waktu. Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Drs. Djaelan Husnan, M. Ag. selaku dosen Pendidikan Agama Islam, yang telah membimbing kami para mahasiswanya, serta pihak – pihak lain yang secara tidak langsung telah membantu kami di dalam penyelesaian tugas makalah ini.
            Semoga makalah ini sesuai dengan yang diharapkan yaitu, dapat membantu pembaca di dalam pemahaman dan dapat menambah wawasan tentang HAM / Demokrasi dalam pandangan Barat maupun Islam.

Jakarta, 4 Oktober 2009
            Hormat Kami,



     Penulis



Horizontal Scroll:            DAFTAR ISI        Tp
BAB  I        : PENDAHULUAN
Latar Belakang …………………………………………………..    1
          Rumusan Masalah ………………………………………………     1
BAB II       : ISI
A.   Sejarah Hak Asasi Manusia …………………………………    2
B.   Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam
Pandangan Barat …………………………………………….     5
C.   Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam
Pandangan Islam …...................................................................         6
D.   Pebedaan dan Persamaan HAM dalam
Pandangan Islam dan Barat …………………………………   15
E.   Demokrasi dalam Pandangan Islam ………………………...   16
F.    Demokrasi dalam Pandangan Barat ………………………...   17
G.  Perbedaan dan Persamaan Demokrasi dalam
Pandangan Islam dan Barat ………………………………....   18
BAB III      : KESIMPULAN …………………………………………..    19
BAB IV      : PENUTUP ……………………………………………….     20
BAB V       : DAFTAR PUSTAKA ……………………………………    21

Horizontal Scroll:          BAB I
 PENDAHULUAN                                                                   Tp

  
A.      LATAR BELAKANG

Akhir – akhir ini banyak terjadi silang pendapat dalam berbagai banyak hal antar agama satu dengan yang lainnya, negara satu dengan yang lainnya, dll. Perbedaan itu sesungguhnya terjadi karena adanya perbedaan konsep dari masing – masing pihak. Seperti halnya terjadi dalam bidang HAM dan Demokrasi menurut pandangan masing – masing ( antara pandangan Islam dan  Barat ). Yang dalam konteks ini, sebenarnya terdapat pula persamaan dan inti yang sama. Maka dari itu, dalam makalah ini akan dibahas pendapat dari masing – masing pihak, perbedaan, serta persamaan pada kesimpulannya.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.      HAM dalam pandangan Islam ?
2.      HAM dalam pandangan Barat ?
3.      Perbedaan dan Persamaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat ?
4.      Demokrasi dalam pandangan Islam ?
5.      Demokrasi dalam pandangan Barat ?
6.      Perbedaan dan Persamaan Demokrasi dalam pandangan Islam dan Barat ?

1
Horizontal Scroll:          BAB II
              ISI 

                                                              Tp
HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI
A.  Sejarah Hak Asasi Manusia  
            Hak Asasi Manusia ialah hak – hak  yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia ( Jan Materson, Komisi Hak Asasi Manusia PBB ). HAM juga merupakan hak – hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta ( hak – hak yang bersifat kodrati ). Para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta ( 1215, Inggris ). Diikuti dengan lahirnya Bill of Rights ( 1689, Inggris ), The American Declaration of Independence ( lahir dari paham Rousseau dan Mostequieu ), dan selanjutnya The French Declaration ( 1789 ) yang kemudian melahirkan The Rule of Law. Dan dipertegas dengan adanya freedom of expression and religion, The right of property , dan hak – hak dasar lainnya, yang kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat Universal ( The Universal Declaration of Human Rights, dishkan PBB tahun 1948 ).
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).

           Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya ).

                                               2
           Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang
pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3)

"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)

            Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.

           Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), sebagai berikut :

"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya.

3
Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"

           Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.

            Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.

 Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup :
1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan
3. Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan
4. Hak Mendapat Keadilan
5. Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
8. Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
9. Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
10. Hak-hak Minoritas

                                                          4
11. Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen  urusan       – urusan Publik
12. Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
13. Hak Kebebasan Beragama
14. Hak Berserikat Bebas
15. Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
16. Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
17. Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
18. Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
19. Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
20. Hak Mendapatkan Pendidikan
21. Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
22. Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal
B. Konsepsi Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
  1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
5
  1. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
  1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
  2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
  3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
C. Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam

        
Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu :

1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi
tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi              nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.

           Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah :
1.      Hak Hidup

                                                                6
2.      Hak-hak Milik
3.      Hak Perlindungan Kehormatan
4.      Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi
5.      Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi
6.      Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang
7.      Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani)
8.      Hak Kebebasan Ekspresi
9.      Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
10.  Hak Kebebasan Berserikat
11.  Hak Kebebasan Berpindah
12.  Hak Persamaan Hak dalam Hukum
13.  Hak Mendapatkan Keadilan
14.  Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia
15.  Hak Mendapatkan Pendidikan.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
7
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
Perbuatan mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.
Ø  Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
8
  1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
  2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
  3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
  4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
  5. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
Ø  Rumusan HAM dalam Islam
Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
9
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang.

10
 Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.

11
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
12

d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang
13
berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."
Ø  Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
Sebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang harus dipahami, yaitu :
  1. Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
  2. Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

14
  1. Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
  2. Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
  3. Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44).
D. Perbedaan dan Persamaan HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Ø Perbedaan HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Dalam Pandangan Islam
§  Bersifat teosentris ( segala sesuatu berpusat kepada Tuhan )
§  Allah – lah  yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Alla h untuk mengabdi kepada – Nya
Dalam Pandangan Barat
§  Bersifat antroposentris ( segala sesuatu berpusat kepada manusia )
§  Manusia lah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu






                                                                   15

Ø Persamaan HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Persamaan dalam,
Pandangan Islam, dalam
Pandangan Barat, dalam Universal Declaration of Human Rights
Martabat Manusia
Al Quran Surat 17 : 70, 17 : 33, 5 : 32, dll
Pasal 1 dan 3
Prinsip Persamaan
Al Quran Surat 49 : 13
Pasal 6 dan 7
Prinsip Kebebasan menyatakan Pendapat
Al Quran
Pasal 19
Prinsip Kebebasan Beragama
Al Quran Surat 2 : 256, 88 : 22, 50 : 45
Pasal 18
Hak atas Jaminan Sosial
Al Quran Surat 51 : 19, 70 : 24
Pasal 22
Hak atas Harta Benda
Muhammad Daud Ali ( 1995 : 316 )
Pasal 17
 E. Demokrasi dalam Pandangan Islam
            Kata Demokrasi berasal dari bahasa Latin demos dan cratein atau cratos, yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris democracy. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ( the government from the people, by the people, and people ) atau dalam kata demokrasi merupakan kedaulatan rakyat. “ Demokrasi di Negara – Negara muslim “ ( Islam and Democracy ), buku karangan John L. Esposito dan John O. Voll menyatakan “ kebangkitan islam dan demokratisasi di Negara berlangsung muslim dalam konteks global yang dinamis “. Dan bahwa kaum muslim hanya menempatkan satu kedaulatan, yakni Tuhan “ tiada Tuhan selain Allah “.
Sistem yang sudah mengukuhkan Konsep – konsep islami yaitu;
§  Musyawarah ( syura )
Musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia, seperti yang terdapat dalam Al Quran surat 42 : 28, merupakan perintah kepada pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
§  Perstujuan / consensus ( ijma’ )
Menjadi legitimasi sekaligus prosedur dalam suatu demokrasi islam.
                                                       16

§  Penilaian interpretative yang mandiri ( ijtihad )
Merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu.
Musyawarah, consensus, dan ijtihad memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi di dunia kontemporer.
F. Demokrasi dalam Pandangan Barat
Istilah ‘demokrasi’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘demos’ yang berarti rakyat (people) dan kata ‘kratia’ yang berarti ‘aturan’ (rule) atau ‘pemerintahan’. Jadi, demokrasi merupakan aturan tentang orang, yaitu bagaimana hubungan seseorang dengan orang lain terutama dalam kehidupan komunal.

           Secara terminologis, pada lazimnya demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masalah kenegaraan dan kepentingan bersama. Kedaulatan di suatu negara berada di tangan rakyat. Dengan pengakuan hak-hak rakyat, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

            Pemerintahan semacam ini membedakan dengan pemerintahan yang hanya diatur oleh sekelompok orang tertentu (dalam bentuk aristokrasi atau oligarki) atau oleh seorang individu kuat (dalam bentuk diktator atau monarki). Kepentingan individu atau kelompok tertentu tidak mendapatkan tempat di dalam demokrasi.

            Demokrasi yang selama ini dikenal berasal dari Barat. Pada mulanya demokrasi dikenal oleh bangsa Yunani pada abad VI Sebelum Masehi. Pada saat itu di Yunani dibentuk negara-negara kota (the Greek City States) yang masing-masing mempunyai pemimpin yang disepakati dan didukung rakyat (legitimated leaders). Di salah satu negara kota, Athena misalnya, seluruh warga – besar, kecil, pria, wanita, kaya, miskin, majikan, buruh, dan bahkan orang asing di sana, berpartisipasi penuh dalam mengatur negara dan kepentingan bersama.

            Demokrasi ala Barat memang mengedepankan suara orang banyak (rakyat). Kedaulatan ada di tangan rakyat. Bahkan ada ungkapan bombastis “suara rakyat adalah suara tuhan”. Apakah demokrasi ala Barat diadopsi begitu saja tanpa kritik?

            Demokrasi ala Barat kurang memperhatikan nilai kebenaran tetapi lebih menekankan nilai kebersamaan. Demokrasi model ini merupakan demokrasi sekuler yang tidak dekat

17
dengan nilai-nilai religi. Padahal, apakah orang banyak (rakyat bersama) selalu benar? Apakah orang yang bersama itu mesti benar? Apakah rakyat itu steril dari kesalahan?; Bagaimana menghadapi perbedaan kepentingan? Dan apakah rakyat itu tuhan?

              Dalam kenyataannya (misalnya di Indonesia), penerapan demokrasi ala Barat menghasilkan banyak penyimpangan, seperti korupsi, manipulasi data, sifat materialis berlebihan, perpecahan, perselisihan tajam, dan segala bentuk kemaksiatan. Demokrasi macam apa yang harus diberikan kepada anak bangsa Indonesia sebagai alternatif? Jawabannya adalah demokrasi propetik, yaitu demokrasi yang didasarkan pada ajaran Allah - Tuhan Sang Pencipta Manusia dalam agama (ad-diin) yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi (prophet).

              Kita hendaknya kritis terhadap demokrasi Barat. Kita harus selektif dan harus menyesuaikannya dengan kepribadian bangsa Indonesia yang beragama. Demokrasi di Indonesia seharusnya disesuaikan dengan ajaran Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini, sehingga tidak sekuler. Nilai-nilai Islam harus dimasukkan pada ajaran demokrasi.
    G. Perbedaan dan Persamaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
Ø Perbedaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
dalam pandangan Barat kurang memperhatikan nilai – nilai kebenaran Demokrasi dan tidak dekat dengan nilai – nilai religi sedangkan Demokrasi dalam pandangan Islam sangat memperhatikan nilai kebenaran dan dekat dengan nilai – nilai religi.
Ø Persamaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
Sama – sama kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga kedaulatan berada di tangan rakyat.




18

Horizontal Scroll:            BAB III
    KESIMPULAN 

                                                                                                            
                                                                                                       Tp

          Pada dasarnya HAM dan Demokrasi dalam pandangan Islam maupun barat sama, Cuma berbeda dalam konsepnya. Masing – masing pihak mempertahankan apa yang sudah diyakininya, dan berpedoman bahwa pendapat mereka lah yang paling benar, serta berusaha untuk mempengaruhi pihak yang lain agar mau menerima pendapat mereka. Yang pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi kebingungan.
            Dalam hal ini, pandangan Islam lah yang menurut kelompok kami yang bisa diterima oleh pemikiran kami. Karena dalam pandangan Islam, Tuhan “ Allah “ tetap menjadi patokan utama sedangkan manusia hanyalah makhluk – Nya yang harus taat kepada – nya. Sehingga nilai – nilai kebenaran dan Religi harus tetap kita pertahankan, karena segala tingkah laku kita slalu diamati oleh yang menciptakan kita. Jadi kita tidak boleh menganggap Tuhan “ Allah itu tidak ada. Karena dengan orang – orang berpikir seperti itu, dunia ini akan hancur.

                                                                                                      







19
                                                                  

                                                                
Horizontal Scroll:                 BAB IV
     PENUTUP                                                                   Tp


      Kami selaku yang menulis makalah ini meminta maaf apabila dalam penulisan
makalah ini ada kata – kata yang kurang berkenan di hati. Kendatipun makalah ini
disusun secara sistematik untuk memenuhi tugas dari dosen Mata Kuliah
Pendidikan Agama Islam, namun penulisan makalah ini tak lepas dari kelemahan
dan kekurangan dalam pengerjaannya. Maka dari itu kami meminta saran dari
pembaca untuk perbaikan selanjutnya yang tentunya lebih membangun.
          Terima Kasih.





20


Horizontal Scroll:          BAB V 
    DAFTAR PUSTAKA   
                                                                    Tp

Drs. Djaelan Husnan, M. Ag. Dan Abdul Fadhil, M. Ag. 2007, Integral Islam, Jakarta : Perpustakaan Nasional ( Katalog dalam Terbitan )


http : //www.angelfire.com/id/siolikfound/ham.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar