RENCANA PROGRAM KEGIATAN
DAN PERKULIAHAN SEMESTER (RPKPS)
Lebih detil dari hal di atas, melalui Permendiknas No. 23 Tahun 2003 dapat dicermati 8 (enam) Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) Agama dan Akhlak Mulia pada tingkat SMA/MA yang secara substantif meliputi: 1) berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja; 2) menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras dan golongan social ekonomi dan budaya dalam tatanan global; 3) berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial; 4) memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; 5) menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain; 6) berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan; 7) menjaga kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntutan agama; dan memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab.
Memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan di atas, sangat logis, apabila seorang guru Pendidikan Agama Islam dituntut memiliki standar kompetensi agar dapat membawa peserta didik sesuai dengan misi dan cita-cita yang diamanahkan, yang meliputi kompetensi (1) pedagogik, (2) kepribadian, (3) profesi, dan (4) sosial. Selanjutnya masing-masing kompetensi tersebut dirinci menjadi sub-sub kompetensi. Khusus menyangkut kompetensi ketiga, profesi guru dinyatakan sebagai kemampuan profesional guru memberikan pembelajaran kepada siswa, baik meliputi, kurikulum, materi, mtetode, media dan kemampuan akademik lainnya.
Seorang guru PAI, secara profesional dituntut menguasai pokok-pokok materi yang yang diajarkan kepada siswa dan mampu mengembangkannya baik untuk kepentingan guru maupun kemajuan siswa. Dalam hal ini, materi fiqih adalah salah satu materi yang harus dikuasai guru PAI, baik sebagai guidance maupun knowladge. Sebagai fungsi pertama, materi fiqih memberikan arahan dan petunjuk bagaimana seharusnya seorang muslim berperilaku baik dalam hubungan dengan Allah (ibadah) maupun berhubungan dengan sesama manusia (muamalah). Sedangkan sebagai knowladge, seorang guru harus memiliki ruh untuk senantiasa mengembangkan disiplin ilmu fiqih ini, sehingga ilmu ini selalu hidup dinamis dalam mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Fiqh merupakan matakuliah komponen utama dalam rumpun Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Fiqh yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan mengenai hukum Islam meliputi ruang lingkup, karakteristik, metode ijtihad dan fiqh praktis dalam ibadah dan muamalah. Selain itu agar fungsi pengembangan fiqh juga berjalan, maka mahasiswa juga diperkenalkan dengan metodologi istimbat hukum Islam secara sederhana dengan mengambil materi-materi pokok ushul fiqih yang bersifat aplikatif, seperti al-qawaid al-Fiqhiyah dan Maqashid al-Syari’ah.
Pada matakuliah ini mahasiswa diperkenalkan kepada konsep-konsep penting mengenai ilmu fiqih dan ushul fiqih. Di dalamnya dilakukan telaah terhadap definisi ilmu fiqih dan ushul fiqih dari berbagai dimensi, perbedaan keduanya, sejarah pembentukannya dan karakteristiknya. Selanjutnya mahasiswa diperkenalkan dengan para imam madhab beserta variasi pemikirannya, dan beberapa metode istimbat yang dapat digunakan sebagai metode ijtihad. Mengingat perkuliahan ini juga dilakukan untuk membekali guru dan penguasaan ilmu fiqih yang bersifat praktis, maka mahasiswa juga akan diajak menyelami fiqih praktis baik ibadah maupun muamalah.
Mengingat matakuliah ini berhubungan erat dengan sumber hukum Islam (al-Qur’an dan hadits) dan logika, maka mahasiswa dipersyaratkan mengusai bahasa Arab, tafsir, hadits, logika dan filsafat.
11. Fiqh Puasa
12. Fiqh Haji
13. Fiqih Munakahah
14. Fiqih Mawaris
15. Fiqih Buyu’
16. Fiqih Jinayah
Tabel 1:
Rincian Kegiatan Pembelajaran Mingguan
Pada ranah metode pembelajaran, proses dan kegiatan perkuliahan tidak melulu bertumpu pada ceramah, namun juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh warga kelas, terutama untuk mengasah secara integratif keseluruhan potensi kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik mahasiswa. Oleh karena itu dipandang perlu agar pembelajaran dilakukan dengan penelaahan secara analitik terhadap berbagai kasus aktual mengenai praktek ibadah dan muamalah umat Islam dan didekati dengan pendekatan fiqih dalam memecahkan persoalan. Untuk menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi pemecahan masalah, maka mahasiswa diberi tugas mereview satu buku yang dipilih dan dianggap layak terkait dengan metode ijtihad atau pemecahan masalah fiqih. Bahkan mahasiswa, baik secara individul maupun kelompok diberi tugas memecahkan satu kasus fiqih dan dipresentasikan di depan kelas. Hal tersebut dilakukan guna menambah dan membekali mahasiswa agar paham secara mendalam mengenai dunia fiqih dan dapat memupuk kompetensi profesi mereka.
Tabel 2:
Komponen Penilaian
Penilaian dinyatakan dengan angka yang menunjukkan bobot tertentu. Adapun bobot dan rentang penilaiannya diatur sebagai berikut:
A : 80 – 100
B : 66 – 79
C : 56 – 65
D : 46 – 55
E : 0 – 45
11. Imam Taqiuddin, Kifayatul Ahyar
12. Ghoffar Ismail, Shalat seperti Rasulullah
13. KH. Zubeir S. Abdullah, Shalatlah Seperti Rasulullah
14. Syakir Jamaluddin, Kritik Hadits Ibadah
15. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Tuntunan Ibadah di Bulan Zulhijjah
16. H. Mahrus Ali, Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik
17. Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah
18. Yusuf al-Qardlawi, Fiqhu az-Zakah
19. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan
20. Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam
21. Blog Ghoffar Ismail. (ghoffar.staff.umy.ac.id)
Yogyakarta, 22 Februari 2010 M.
Ketua Prodi PAI, Dosen,
Drs. Samsudin H.S., M.Pd. Ghoffar Ismail, S.Ag., M.A.
DAN PERKULIAHAN SEMESTER (RPKPS)
- B. Deskripsi Matakuliah
Lebih detil dari hal di atas, melalui Permendiknas No. 23 Tahun 2003 dapat dicermati 8 (enam) Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) Agama dan Akhlak Mulia pada tingkat SMA/MA yang secara substantif meliputi: 1) berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja; 2) menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras dan golongan social ekonomi dan budaya dalam tatanan global; 3) berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial; 4) memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; 5) menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain; 6) berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan; 7) menjaga kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntutan agama; dan memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab.
Memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan di atas, sangat logis, apabila seorang guru Pendidikan Agama Islam dituntut memiliki standar kompetensi agar dapat membawa peserta didik sesuai dengan misi dan cita-cita yang diamanahkan, yang meliputi kompetensi (1) pedagogik, (2) kepribadian, (3) profesi, dan (4) sosial. Selanjutnya masing-masing kompetensi tersebut dirinci menjadi sub-sub kompetensi. Khusus menyangkut kompetensi ketiga, profesi guru dinyatakan sebagai kemampuan profesional guru memberikan pembelajaran kepada siswa, baik meliputi, kurikulum, materi, mtetode, media dan kemampuan akademik lainnya.
Seorang guru PAI, secara profesional dituntut menguasai pokok-pokok materi yang yang diajarkan kepada siswa dan mampu mengembangkannya baik untuk kepentingan guru maupun kemajuan siswa. Dalam hal ini, materi fiqih adalah salah satu materi yang harus dikuasai guru PAI, baik sebagai guidance maupun knowladge. Sebagai fungsi pertama, materi fiqih memberikan arahan dan petunjuk bagaimana seharusnya seorang muslim berperilaku baik dalam hubungan dengan Allah (ibadah) maupun berhubungan dengan sesama manusia (muamalah). Sedangkan sebagai knowladge, seorang guru harus memiliki ruh untuk senantiasa mengembangkan disiplin ilmu fiqih ini, sehingga ilmu ini selalu hidup dinamis dalam mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Fiqh merupakan matakuliah komponen utama dalam rumpun Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Fiqh yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan mengenai hukum Islam meliputi ruang lingkup, karakteristik, metode ijtihad dan fiqh praktis dalam ibadah dan muamalah. Selain itu agar fungsi pengembangan fiqh juga berjalan, maka mahasiswa juga diperkenalkan dengan metodologi istimbat hukum Islam secara sederhana dengan mengambil materi-materi pokok ushul fiqih yang bersifat aplikatif, seperti al-qawaid al-Fiqhiyah dan Maqashid al-Syari’ah.
Pada matakuliah ini mahasiswa diperkenalkan kepada konsep-konsep penting mengenai ilmu fiqih dan ushul fiqih. Di dalamnya dilakukan telaah terhadap definisi ilmu fiqih dan ushul fiqih dari berbagai dimensi, perbedaan keduanya, sejarah pembentukannya dan karakteristiknya. Selanjutnya mahasiswa diperkenalkan dengan para imam madhab beserta variasi pemikirannya, dan beberapa metode istimbat yang dapat digunakan sebagai metode ijtihad. Mengingat perkuliahan ini juga dilakukan untuk membekali guru dan penguasaan ilmu fiqih yang bersifat praktis, maka mahasiswa juga akan diajak menyelami fiqih praktis baik ibadah maupun muamalah.
Mengingat matakuliah ini berhubungan erat dengan sumber hukum Islam (al-Qur’an dan hadits) dan logika, maka mahasiswa dipersyaratkan mengusai bahasa Arab, tafsir, hadits, logika dan filsafat.
- C. Tujuan Perkuliahan
- D. Outcome Perkuliahan
- Mahasiswa memahami pengertian dan ruang lingkup fiqh
- Mahasiswa memahami perbedaan fiqh dengan ushul fiqh
- Mahasiswa memahami sejarah perkembangan fiqh
- Mahasiswa memahami karakteristik fiqh
- Mahasiswa memahami imam madhab dan seputar pendapatnya dalam fiqih
- Mahasiswa memahami metode ijtihad
- Mahasiswa memahami fiqih praktis di bidang ibadah
- Mahasiswa memahami fiqih praktis di bidang muamalah
- E. Materi Pokok
- Definisi dan ruang lingkup fiqh
- Perbedaan fiqih dan ushul fiqh
- Sejarah perkembangan fiqh
- Karakteristik dan Pembagian fiqh
- Imam madhab dan seputar pendapatnya dalam fiqh
- Metode ijtihad (qiyas, istislah dan Istihsan)
- Al-Qawaid al-Fiqhiyyah dan Maqashid al-Syari’ah
- Fiqh Thaharah
- Fiqh Shalat
11. Fiqh Puasa
12. Fiqh Haji
13. Fiqih Munakahah
14. Fiqih Mawaris
15. Fiqih Buyu’
16. Fiqih Jinayah
- F. Kegiatan Pebelajaran Mingguan
Tabel 1:
Rincian Kegiatan Pembelajaran Mingguan
TM | Materi Perkuliahan | Acuan (No. Urut Buku) |
I | Kontrak belajar | RPKPS |
II | Definisi dan ruang lingkup fiqh | 1, 2, 6, 7, 9, 10, 11 |
III | Perbedaan fiqih dan ushul fiqh | 1, 2, 6, 7, 9, 10, 11 |
IV | Sejarah perkembangan fiqh | 3, 6, 11 |
V | Karakteristik dan pembagian fiqh | 1, 2, 6, 7, 9, 10, 11 |
VI | Imam madhab dan seputar pendapatnya dalam fiqih | 1, 2, 8 |
VII | Metode Ijtihad (qiyas, istilah dan istihsan) | 1, 2, 6 |
VIII | Al-Qawaid al-Fiqhiyyah dan Maqashid al-Syari’ah | 2, 5 |
IX | Fiqh Thaharah | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 |
X | Fiqih Shalat | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16 |
XI | Fiqih Shalat (lanjutan) | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16 |
XII | Fiqh Zakat | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 17, 18 |
XIII | Fiqh Zakat (lanjutan) | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 17, 18 |
XIV | Fiqh Puasa | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17 |
XV | Fiqh Haji | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17 |
XVI | Fiqih Munakahah | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17 |
XVII | Fiqih Mawaris | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17, 19 |
XVIII | Fiqih Mawaris (lanjutan) | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17, 19 |
XIX | Fqih Buyu’ | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17 |
XX | Fiqih Jinayah | 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 15, 17, 20 |
- G. Strategi Pembelajaran
Pada ranah metode pembelajaran, proses dan kegiatan perkuliahan tidak melulu bertumpu pada ceramah, namun juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh warga kelas, terutama untuk mengasah secara integratif keseluruhan potensi kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik mahasiswa. Oleh karena itu dipandang perlu agar pembelajaran dilakukan dengan penelaahan secara analitik terhadap berbagai kasus aktual mengenai praktek ibadah dan muamalah umat Islam dan didekati dengan pendekatan fiqih dalam memecahkan persoalan. Untuk menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi pemecahan masalah, maka mahasiswa diberi tugas mereview satu buku yang dipilih dan dianggap layak terkait dengan metode ijtihad atau pemecahan masalah fiqih. Bahkan mahasiswa, baik secara individul maupun kelompok diberi tugas memecahkan satu kasus fiqih dan dipresentasikan di depan kelas. Hal tersebut dilakukan guna menambah dan membekali mahasiswa agar paham secara mendalam mengenai dunia fiqih dan dapat memupuk kompetensi profesi mereka.
- H. Evaluasi
Tabel 2:
Komponen Penilaian
Komponen Penilaian | Prosentase |
Keaktifan dan Kehadiran | 20% |
Penyelesian Tugas | 30% |
Ujian Tengah Semester | 25% |
Ujian Akhir Semester | 25% |
Total | 100 % |
A : 80 – 100
B : 66 – 79
C : 56 – 65
D : 46 – 55
E : 0 – 45
- I. Referensi
- Zarkasyi A. Salim dan Oman Fathurrahman, Pengantar Fiqih, Ushul Fiqih.
- Ghoffar Ismail, Bahan Ajar Fiqih Islam
- Amir Mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih
- Asmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Teori dan Aplikasi
- Al jurjani, Hikmah al Tasyri’wa falsafatuhu
- 7. Sayid Sabiq, Fiqh al sunnah
- 8. Wahbah a-Zuhaily, al-fiqhu al-Islamu wa adillatuhu
- 9. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid
11. Imam Taqiuddin, Kifayatul Ahyar
12. Ghoffar Ismail, Shalat seperti Rasulullah
13. KH. Zubeir S. Abdullah, Shalatlah Seperti Rasulullah
14. Syakir Jamaluddin, Kritik Hadits Ibadah
15. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Tuntunan Ibadah di Bulan Zulhijjah
16. H. Mahrus Ali, Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik
17. Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah
18. Yusuf al-Qardlawi, Fiqhu az-Zakah
19. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan
20. Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam
21. Blog Ghoffar Ismail. (ghoffar.staff.umy.ac.id)
Yogyakarta, 22 Februari 2010 M.
Ketua Prodi PAI, Dosen,
Drs. Samsudin H.S., M.Pd. Ghoffar Ismail, S.Ag., M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar