INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Rabu, 27 April 2016

HERMENEUTIKA Al-Qur’an

HERMENEUTIKA Al-Qur’an

MENGENAL  HERMENEUTIKA
1.Definisi Hermeneutika
Ada yang mengidentikkan hermeneutika dengan seni atau sains penafsiran. Ada yang mengartikan sebagai metode penafsiran, sebagian menyebut hermeneutika sebagai teknik penafsiran atau seni menafsirkan. Hermeneutika yang lahir di tanah Yunani dan secara praktis digunakan untuk sistem pendidikan mengalami perkembangan cukup signifikan melalui apa yang disebut dengan gerakan deregionalisasi, suatu gerakan yang dirintis oleh Schleiermacher[1].
Plato memilih sebutan techne hermeneias, aristoteles menyebut “peri hermeneutick”, yang digunakan Aristoteles, dimaksudkan olehnya sebagai logika penafsiran, sementara Plato yang menggunakan istilahtechne hermeneias adalah seni membuat sesuatu yang tidak jelas menjadi jelas. Paul Ricoeur mengartikan hermeneutika sebagai teori untuk mengoprasionalkan pemahaman dalam hubungannya dengan penafsiran terhadap teks.
Hermeneutika adalah satu disiplin yang berkepentingan dengan upaya memahami ma’na atau arti dan maksud dalam sebuah konsep pemikiran. Dalam hal tersebut, masalah apa makna sesungguhnya yang dikehendaki oleh teks belum bisa kita pahami secara jelas atau masih ada makna yang tersembunyi sehingga diperlukan penafsiran untuk menjadikan
Makna itu transparan, terang, jelas, dan gamblang[2].
Apa makna yang sesungguhnya dikehendaki oleh teks ? Apa ada makna yang tersembunyi di balik teks atau di balik suatu kalimat ? Apakah konsep yang terdapat dalam teks ini berkanaan dengan hukum atau politik ? Apabila kita belum mampu memahami dengan jelas terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas dan atau pertanyaan-pertanyaan lain yang relevan dengan teks, maka diperlukan penafsiran untuk menjadikan makna itu transparan, terang, jelas dan gamblang[3].
2.Fungsi Hermeneutika
Sebagai teknik untuk memperoleh pemahaman yang benar, hermeneutika berguna dan berfungsi untuk :
a.Membantu mendiskusikan bahasa yang digunakan teks.
Bahasa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas hermeneutika. Lingkup bahasa yang membantu hermeneutika dapat mencakup masalah bahasa, makana kata, masalah semantik, semiotik, pragmatik, masalah expression dan indikation serta masalah logika yang terkandung dalam teks.
b.Membantu mempermudah menjelaskan teks, termasuk teks kitab suci.
Membantu mengandaikan hubungan teks dengan waktu, hubungan teks dengansituasi atau lingkungan di mana teks disusun. Masalah lain adalah masalah teks dengan teks yang lain yang sudah ada dan sudah didiskusikan tema tertemtu. Masalah ini memunculkan persoalan mengenai ciri khas yang membedakan seorang pengarang dengan pengarang yang lain yang membahas tema yang sama.
c. Memberi arahan untuk masalah yang terkait dengan hukum.
Poin ini menjelaskan bahwa penafsiran terhadap teks  hukum dapat dilakukan secara hermeneutika bagi mereka yang memiliki dasar dan penguasaan terhadap masalah hukum. Sedangkan analisis hukum atau teks hukum tetap diambil dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam tradisi hukum islam[4].
3.Aliran-aliran Hermeneutika
Joseph Bleicher di dalam bukunya membagi hermeneutika kontemporer menjadi tiga aliran; yaitu :
  1. Hermeneutika teori (Hermeneutical Theory)
  2. Hermeneutika Filsafat( hermenneutic Philoshophy )
  3. Hermeneutika kritik (Critical hermeneutics)
Hermeneutika teori menfokuskan perhatian pada masalah teori umum penafsiran sebagai sebuah metodologi untuk ilmu-ilmu tentang manusia termasuk ilmu sosial. Hermeneutika teori menempatkan hermenetik dalam ruang epistimologi, yakni, hermenetik di tempatkan sebagai metode penafsiran terhadap pemikiran orang lain. Betti mengharapkan pemikiran orang lain ( the mind of other) dapat dipahami seobyektif munkin. Oleh aliran ini hermenetik diupayakan akan menemukan fondasi yang dibutuhkan bagi penelitian ilmiyah. Tokoh-tokoh aliran ini adalah Schleiermacher, Droysen, Dilthey dan Emilio Betti.
Hermeneutika Filsafat justru menolak upaya menemukan fondasi dan kemungkinan diperoleh pemahaman yang obyektif melalui proses atau metode penafsiran. Pokok pandangan Hermeneutika Filsafat ini menyatakan bahwa ilmuwan atau penafsir berada dalam ikatan sebuah tradisi yang membuatnya telah memiliki pre understanding (pemahaman awal), terhadap obyek yang dikaji dan dengan demikian dia tidak berangkat dari pikiran yang netral. Hermeneutika Filsafat tidak bertujuan untuk mencapai pengetahuan yang obyektif tetapi bertujuan hendak menjelaskan fenomena Human Desain. Tokoh-tokohnya adalah Heidegger, Gadamer, Ricoeur.
Hermeneutika Kritik lahir lahir dari latar belakang dua aliran diatas. Habermas melihat dua aliran Hermeneutik yang ada, tidak mempertimbangkan faktoh extra linguistic sebagai kondisi yang punya pengaruh terhadap pemikiran atau perbuatan seseorang, misalnya, tekanan ekonomi yang dirasakan berat, berpengaruh pada temperatur seseorang dan ini berpeluang menjadi faktor eksternal yang berpengaruh pada tata pikir dan prilaku seseorang. Hermeneutika Kritik sering dikaitkan  sebagai cara pandang kaum idealis yang memiliki tingkat kesadaran yang mencapai level tertentu dalam menganalisis secara kritis kondisi politik, ekonomi, dan budaya namun tetap mendasarkan diri pada data atau bukti-bukti materiel yang memadahi, dan mereka memiliki kasadaran melakukan pembebasan seperti model psikologis[5].
4.Sejarah Perkembangan Hermeneutika
Pada pertumbuhannya, Hermeneutik digunakan dalam sistem pendidikan di Yunani kuno. Rujukan yang menjadi pedoman pendidikan pada saat itu adalah karya sastra Homerus yang berisi nasehat-nasehat moral. Hermeneutik saat itu digunakan untuk mentafsirkan karya filologi, yakni teks karya tangan manusia. Untuk saat ini sering istilah ini dikaitkan dengan penelitian, yakni penelitian filologi yang obyeknya naskah kuno, misalnya, filologi yang obyeknya naskah kuno berbahasa Jawa dengan huruf jawa, seperti naskah babat tanah jawa, atau naskah berbahasa Sunda kuno, atau naskah berbahasa daerah. Termasuk dalam filologi adalah naskah yang ditulis dalam huruf Arab pegon seperti naskahBustanus Salatin. Dalam tradisi hermeneutik, istilah filologi dilawankan dengan teologi yang diartikan sebagai karya tuhan.
Jika dilihat dari segi gerak, Hermeneutik muncul dari lapangan filologi, lalu mencoba masuk ke lapangan teologi. Sebenarnya, dalam agama Yahudi dan Kristen telah ada tradisi penafsiran atas kitab suci. Tradisi ini disebut Biblical exegesis, penafsiran terhadap kitab suci Bibel. Biblical exegesis tidak bisa diartikan dengan tafsir model hermeneutik seperti pemahaman modern dan kontemporer, sebab exegesis adalah penafsiran yang khas yang digunakan dalam tradisi agama tersebut.
Ada dikabarkan Philo (30  SM-50 M), seorang filsuf agama Yahudi, telah melakukan upaya penafsiran terhadap kitab suci Yahudi dengan exegesis dan bukan hermeneutik. Demikian pula dikalangan umat islam, tradisi penafsiran kitab suci agama islam tidak mamiliki kaitan dengan hemeneutik sama sekali.
Sementara itu memang ada upaya dari kalangan kristen protestan mamasukkan hemeneutik menjadi metode penafsiran untuk Bibel. Upaya ini dilakukan oleh Spinosa (1632-1677 ),Flacius dan Chladenius, para teolog protestan. Upaya mereka ini di latar belakangi oleh persoalan utamanya terkait dengan ayat atau ayat-ayat yang menurut pandangan mereka belum atau tidak jelas maknanya.
Spizona, Flacius dan Chladinius adalah para filsuf yang masuk dalam masa pre Romantis. Dari masa ini, hemeneutik memasuku masa Romantisisme, masa ini sesungguhnya lebih tepat di sebut sebagai sebuah gerakan yang terjadi pada masa setelah Lhan dan sebelum Hegel, atau masa antara Khan dan Hegel ( kira-kira 1775 – 1815 ). Romantisisme merupakan asosiasi para filsuf yang menyebut dirinya “ Schiegel Brothers “ para anggotanya antara lain Novila, Friet, Schelling dan Schleiermacher[6].
B. MENGENAL  HERMENEUTIKA  AL-QUR’AN
            Di kalangan umat islam, penafsiran terhadap kitab suci al-Qur’an telah berjalan sejak ayat al-Qur’an turun pada nabi Muhammad SAW , nabi sendiri telah menafsirkan beberapa ayat al-Qur’an. Tafsir al-Qur’an yang langsung dilakukan oleh nabi adalah tafsir bil-manqu. Dalam perkembangan selanjutnya para ulama menyusun sebuah disiplin untuk penafsiran terhadap  al-Qur’an, yakni ulum al-tafsir. Akan tetapi, menurut kami ulum al-tafsir tidak dapat diidentikkan dengan  hermeneutika. Munkin secara bahasa, ada kesamaan, artinya hermeneutika itu sebenarnya berarti penafsiran. Hanya sebatas maknalatdziyah ini dapat di terima. Akan tetapi jika yang dikehendaki dengan istilah penafsiran sebagai satu sistem metodologi penafsiran kitab suci, jelas tidak identik. Sebagai sebuah sistem ulum al-tafsir atau ulum al-Qur’an terdiri dari unit-unit bahasan yang mana satu dengan yang lain saling berhubungan.
            Di antara unit-unit itu adalah :
  1. Kaidah memahami al-Qur’an, kaidah ini membahas shorof dan nahwu.
  2. Ayat muhkamat dan mutasyabihat.
  3. Nasakh : nasih dan mansuh.
  4. Bahasan mengenai manthuq dan mafhum.
  5. Bahasan mengenai mafatih al-suwar.
  6. Dan lain-lain.
Item-item di atas merupakan bagian yang menjadi bahasan dalam ulum al-tafsir atau ilmu untuk menafsirkan al-Qur’an. Dari tema-tema atau item-item bahasan tersebut menjelaskan kepada kita, bahwa, pertamaulum al-tafsir memiliki otonom yang mandiri dan berbeda dari hemeneutika; kedua,sebagai suatu disiplin untuk menafsirkan kitab suci, ulum al-tafsir tidak terpengaruh hermeneutika, dalam sisi tata bahasa atau nahwu, secara umum, artinya tidak saja berlaku untuk menafasirkan al-Qur’an tetapi juga untuk teks yang berbahasa Arab, sastra arab mempunyai otonom sendiri.
Tidak hanya itu, aspek kontekstualisasi juga tidak lepas dari perhatian beberapa pengkaji al-Qur’an periode klasik. Kajian  terhadap konsep maslahah atau maqasid al-syar’iyah bisa dimasukkan dalam ranah ini. Maqasid al-syar’iyah dimaksudkan bahwa setiap hasil penafsiran atau produk ijtihad bener-benar mampu membawa kebaikan umat. Kitab-kitab ushul fiqh karya sarjana muslim klasik telah memberikan porsi yang cukup signifikan mengenai hal ini.
Meski secara terminilogis metode hermeneutika al-Qur’an tergolong baru dalam hasanah tafsir, namun sampai saat ini ilmu yang dalam perkembangannya menjadi bagian dari kajian filsafat ini telah mengalami perkembangan signifikan ditangan para hermeneut muslim kontemporer. Berbagai metode telah tersajikan untuk menyempurnakankerangka metodologis ilmu-ilmu al-Qur’an. Pengelompokan aliran-aliran hermeneutik dalam kesarjanaan muslim juga telah terpetakan. Dalam hal ini Sahiron Syamsuddin memetakan aliran hermeneutika al-Qur’an menjadi tiga kelompok:
  1. Pandangan quasi-obyektivis tradisionalis, yakni suatu pandangan bahwa al-Qur’an harus dipahami, ditafsirkan serta diaplikasikan pada masa kini, sebagaimana ia juga telah dipahami, ditafsirkan dan diaplikasikan pada situasi di mana al-Qur’an diturunkan pada Nabi Muhammad.
  2. quasi-obyektivis modernis, aliran ini juga memandang penting terhadap original meaning (makna asal), namun bagi kelompok ini, makna asal tersebut hanya sebagai pijakan awal untuk melakukan pembacaan terhadap al-Qur’an dimasa kini. Makna asal literatur al-qur’an  tidak lagi dipandang pesan utama al-Qur’an.
  3. Aliran subyektivis, yaitu aliran yang meyakini langkah penafsiran sepenuhnya merupakan subyektivitas penafsir. Karena itu setiap generasi berhak menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan[7].
Di kalangan umat islam tidak pernah ada usulan hermeneutika dimasukkan sebagai metode atau sains yang diperlukan bagi kegiatan penafsiran al-Qur’an[8]. Putusan yang bersifat mendeskriditkan hermeneutika ini di ambil karena dua kemungkinan. Petama , minimnya pengetahuan mengenai hermeneutika, atau pengetahuan yang sepotong-sepotong, parsial dan dan tidak konprehensif. Kedua, munculnya  wacana pluralisme dan islam liberal yang sejak dini dianggap berkaitan dengan hermeneutika karena penafsirannya yang mengundang kontroversi[9].
Secara singkat dapat dikatakan bahwa pada awalnya hermeneutika digunakan untuk studi filologi, lalu untuk study teologi dan kemudian berkembang untuk study wiesteswissenschaften. Perkembangan dan perubahan hermeneutika ini masih berada dalam ruang epistemologi yang membicarakan tentang bagaimana pemahaman diperoleh manusia melalui hermeneutik sebagai metodologi penafsiran. Betti mengatakan bahwa pemahaman merupakan hasil dari penafsiran yang obyektif.
Perubahan wacana hermeneutik yang bersifat subyektif terjadi ketika diskusi hermeneutik berpindah dari ruang epistemologi ke ruang ontologi. Inilah yang di maksud dengan perubahan. Adalah Heidegger (1889-1976) filsuf yang mengubah wacana diskusi hermeneutik dari ruang epistimologi ke ontologi.
Heidegger menegaskan, pemahaman dan penafsiran tidak perlu dibedakan, pemahaman bisa ada tanpa melalui penafsiran, bahkan dia menegaskan bahwa pemahaman yang diperoleh lewat aktifitas mnafsirkan pikiran orang lain merupakan yang tidak outentik.ini ungkapan yang yang bernuansa protes. Misalnya, seorang yang beragama islam paham bahwa dia sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan sholat, dia paham kalau sholat maghrib wajib. Setelah sholat dia paham bahwa dia membaca al-Qur’an dan dia paham bahwa dia juga paham makna ayat-ayat yang dia baca, atau sebaliknya, dia paham bahwa dia tidak paham makna yang dibaca. Meskipun demikian ia tetap berusaha menjelaskan kepada orang lain bahwa meskipun dirinya tidak memahami arti yang dibaca, tetapi membaca al-Qur’an merupakan salah satu cara menegaskan diri sebagai orang muslim[10].
Perubahan ini lebih signifikan lagi jika kita menyimak semakin banyaknya persoalan sosial umat islam kontemporer yang tidak mampu dijelaskan oleh pembacaan –pembacaan konvensional terhadap al-Qur’an[11]. Perubahan paradigma dengan memperkenalkan metode baru banyak dirintis, antara lain, oleh Fazlur Rahman, mohammed Arkoun, Khalid Abou El-Fadl, Muhammad Abid Al-Jabiri, Ebrahim moosa, Nasr Hamid Abu Zayd, dan mumkin juga pemikir islam lainnya.
Dan pada pembahasan kali ini penulis akan sedikit mengupas pemikiran islam kontemporer di indonesia yang bercorak pola pikir  Nasr Hamid Abu Zayd.

[1] DR.Abdullah Khozin Afandi, Hermeneutika (Surabaya:Alpha 2007 ), hal 2
[2] Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, Hermeneutika dan Fenomenologi dari teori ke praktik(Surabaya:PPs IAIN Sunan Ampel Surabaya,2007) ,55
[3] DR.Abdullah Khozin Afandi, 3-4
[4] Ibid, 4-5
[5] Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya,59-60
[6] Ibid, 67
[7] Kurdi, dkk, Hermeneutika al-Qur’an dan Hadis(Yogyakarta:eLSAQ, 2010)hal.5-6
[8] DR.Abdullah Khozin Afandi, 17-18
[9] Ibid, 21
[10] Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, Hermeneutika dan Fenomenologi dari teori ke praktik,85-86
[11] Ilham B. Saenong, Hermeneutika Pembebasan(Jakarta:Teraju, 2002) hal.5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar