PENDAHULUAN
Latar
belakang
Padasaatnyamanusiaakanmatidankembalipada Sang
Penciptanya. Talqin mayit
dan tahlil bersama merupakan suatu tradisi yang telah mengakar di Indonesia,
terutama bagi warga Nahdhiyyin. Kegiatan
talqindantahlilan bersamainibertujuanuntukmendoakan mayit.
Namun, dalam pelaksanaanya ada banyak
pro dan kontra tentang kegiatan pelaksanaankegiatanini. Ada yang setujuada pula yang
menentangdengandalilmasing-masing.Banyak yang
menganggapbahwakegiataninibid’ahdantidaksesuaidengansyari’at Islam.
Makalah
ini dibuat untuk menjawab pertanyaan maupun kebingungan masyarakat tentang
hukum dan syariat tahlil dan talkin serta sedekah untuk mayit.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian talqin, tahlil, dan sedekah untuk mayit?
2.
Bagaimana
hukum tentang ketiganya?
3.
Apakahsampaihadiahpahala yang diaturkanpadamayit ?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian talqin
Talqin
berasal dari لقن yang secara bahasa
berarti pengajaran.[1]sedangkan
menurut istilah bermakna ajaran tau mengajarkan seseorang yang dalam perjalanan
menuju maut atau kematian, talqin juga dapat diartikan menuntun mayit yang
sudah dikubur dengan dua kalimah syahadat.
Adapun tujuan dari sunahnya talqin dalam islam adalah:
والمقصود من التلقين تذكيرهم بما يجيبون به السا ئل
لهم
Tujuan dari talqin adalah mengingatkan mereka akan
jawaban pertanyaan yang diajukan penanya terhadap mereka.[2]
Maksudnya adalah mengingatkan mayit tentang jawaban
tentang pertanyaan yang akan diajukan oleh malaikat penanya nantinya biar bisa menjawab
pertanyaan nantinya.
B.
Hukum Talqin
Para
ulama membagi talqin menjadi dua. Pertama talqin saat sakaratul maut.amal ini
memiliki dasar hadits shahih yang diriwayatkanoleh al-Bukharidan Muslim. Kedua talqin yang dilakukan saat pemakaman jenazah.Padaprakteknyatalqininimasihmenjadiperdebatan.[3]
Mengenai talqin
pada orang yang akan meninggal dunia imam nawawi menuturkan dalam fatawi al imam nawawi :
تلقين المحتضر قبل الغر غرة لااله الا الله سنة للحديث
في صحيح مسلم و غيره" لقنوا مو تا كم لا اله الاالله" واستحب جما عة من
اصحا بنا معها : محمد ر سول الله صلي الله عليه وسلم.و لم يذكر الجمهو ر.(فتا وي
الا مام النووي ص 83)
“ mentalqin (membimbimbing untuk membaca kalimat
tauhid) orang yang akan meninggal dunia sebelum nafasnya sampai
ditenggorokan itu disunahkan.[4]
Berdasarkan hadits yang terdapat padasohih muslim,
“ Talqinlah orang yang
akan mati diantara kamu dengan uacapan la ilahaillalla”. Sekelompok sahabat
imam syafi’i menganjurkan agar bacaan tersebut ditambah dengan bacaan muhammad
rasulullah saw. Namun mayoritas ulama
mengatakan tidak perlunya menambah kalimat tersebut.[6]
Sedangkan mentalqin yang dilaksanakan ketika mayit baru
dikuburkan , juga disunahkan. Sebagaimana yang disampaikan imam nawawi dalam
al-Adzkar:
“membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah. Ini adalah pendapat
sekelompok ulama serta mayoritas ulama syafi’iyah. Ulama yang mengatakan kesunnahan
diantaranya adalah qadhi husain dalam kitab taqliq nya, sahabat beliau yang
bernama Abu sa’d Al–mutawalli dalam kitabnya al-tamimmah, syaikh imam abu
al-fath nashr nin ibrahim al-maqdisi. Al-imam abu al-qosim al-rafi’i dan
lainya. Al Qadhi husain menyitir pendapat ini dari kalangan syafi’iyah.(
Al-adzkar, al-Nawawiyah,206)[7]
Kesunahan ini
berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh Abi umamah :
Yang artinya”dari Abi umamah RA, beliau berkata, “ jika kelak aku telah
meninggal dunia, maka perlakukan aku sebagaimana rasulullah SAW memperlakukan
orang-orang yang wafat diantara kita. Rasulullah SAW memerintahkan kita, seraya
bersabda, “ketika diantara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan
tanah diatas kuburanya, maka hendaknya salah satu diantara kamu berdiri pada
bagisan kepala kuburan itu seraya berkata,” Wahai fulan bin fulanah”. Orang
yang berada dikuburan pasti mendengar apa yang kamu ucapkan, namun mereka tidak
dapat menjawabnya. Kemudian orang yang berdiri dikuburan berkata lagi,” wahai
fulan binti fulanah”, maka seketika itu si mayit bangkit dan duduk dalam
kuburanya. Orang yang berada diatas kubur itu berucap lagi,” wahai fulan binti
fulanah”, maka si mayit berucap, “berikan kami petunjuk, dan semoga Allah akan
selalu memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan. Karena itu
hendaklah orang yang berdiri dikuburan itu berkata, “ ingatlah sewaktu engkau
keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah,
dan nabi Muhammad adalah hamba dan rasul Allah. Dan kamu juga bersaksi bahwa
engkau akan selalu ridha menjadikan Allah sebagai tuhanmu, islam sebagai
agamamu, Muhammad sebagai nabimu, dan Al qur an sebagai imam penuntun jalanmu.
(setelah dibacakan talkin itu) malaikat munkar nakir saling berpegangan tangan sambil
berkata, “ marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk dimuka orang yang
dibacakan talqin”. Abu umayah kemudian berkata . Setelah itu ada seorang yang tanya kepada rasulullah SAW. “Wahai rasul, bagaimana kalau
kita tidak mengenal ibunya?” Rasululullah menjawab, “kalau seperti itu
dinisbahkan kepada ibu hawa,”wahai fulan bin hawa”.(HR. Thabrani)[8]
Memang mayoritas ulama
mengatakan bahwa hadis ini dhoif karena ada seorang perawi yang tidak cukup
syaratnya. Namun dalam rangka fadhoilul a’mal, hadis ini dapat digunakan.
Sebagaimana yang diungkapkan sayyid Alawibin Abbas al-Maliki al-Hasani:
“ sekalipun hadis ini merupakan hadis dhaif, namun
dapat diamalkan dalam rangka fadhaillul a’mal. Lebih-lebih karena hadis itu
masuk pada kategori prinsip yang universal, yakni usaha seorang mikmin untuk
memberi atau menolong saudaranya serta untuk memperingatkanya karena peringatan
itu akandapat bermanfaat kepada seorang mukmin.”(majmu fatawi wa rasa’il, 111)[9]
Kesunahan talqin ini
juga ditegaskan oleh ibnu taimiyah. Sebagaimana yang di kutip dalam Nurul yakin
fi al- talqin:
“ diantara dalil naqli tentang kesunahan talqin adalah
seperti dinukilkan oleh syaikh al islam Taqiyuddin ibn taimiyah al-Harani pada
juz pertama halaman 242 dari kitab fatawi karanganya, ketika ia ditanya tentang
kesunahan talqindan ketetapan berdasarkan dalil, beliau menjawab, “Talqin yang
sudah disebutkan itu, telah ditetapkan oleh segolongan sahabat bahwa mereka
telah memerintahkanya, seperti Abi umamah al-bahili serta beberapa sahabat
lainya.
Dalam beberapa sunah disebutkan bahwa Nabi SAW berdiri
didepan kuburan seorang laki-laki dari sahabat ketika dimakamkan. Beliau
bersabda, “Hendaklah kalian mendoakan mayit tersebut agar diberi ketegaran
hati, sebab ia sekarang sedang di uji oleh munkar nakir. Disebutkan dalam kitab sohihain (bukhari muslim) bahwa nabi
bersabda,” talqinlah setiap orang mati diantara kamu sekalian dengan kalimat la ilaha
illallah”. Maka, mentalqin orang yang sedang menghadapi sakaratul maut adalah
perkara sunah yang dianjurkan. Telah di sebutkan dalam hadis bahwa orang yang
sedang didalam kubur akan di tanyadan diuji oleh dua malaikat, sedang orang
yang masih hidup diperintahkan untuk mendoakan mereka. Karena inilah, ada yang
berpendapat bahwa talqin dapat memberi manfaat mayit dikuburnya. Sebab mayit
mendengar panggilan tersebut sebagaimana hadis sohih dari Rosul, beliau
menyatakan bahwa mayit itu dapat mendengar derap langkah sandalmu.
Dan sesungguhnya Rasul juga telah bersabda , “ kamu kaum
muslimin tidak lebih mendengar dari mereka
tentang apa yang aku katakan pada mereka”. Rasul juga memerintahkan
mengucap salam kepada ahli kubur.
Rosul bersabda, “tidaklah seseorang melewati kuburan
orang lain yang dikenal sewaktu didunia kemudian ia mengucap slam kepada ahli
kubur, Allah SWT akan mengembalikan ruhnya untuk menjawab salam
tersebut.”(nurul yakin fi mabahits al-talqin, 6-7).[10]
Kaitanya dengar firman allah swt :
$tBurÈqtGó¡oâä!$uômF{$#wurÝVºuqøBF{$#4¨bÎ)©!$#ßìÏJó¡ç`tBâä!$t±o(!$tBur|MRr&8ìÏJó¡ßJÎ/`¨BÎûÍqç7à)ø9$#ÇËËÈ
“ Dan tidak (pula) sama orang-orang yang
hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada
siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang
yang didalam kubur dapat mendengar.”
Yang disebut man fil qubur dalam ayat diatas adalah
orang kafir. Sebagaimana di jelaskan dalam tafsir al khazin:
يعني الكفار شبههم بالاموات فيالقبور لانهم لا يجيبون
اذا دعوا (الخا زن 7 ص 247)Maksudnya ialah orang kafir yang diserupakan orang
mati karena sama-sama tidak menerima dakwah”.
Kata mati tersebut adalah metaforis dari
hati mereka yang mati. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang
beriman dapat mendengar suara orang yang membimbing talqin tersebut dengan
kekuasan Allah. Hal ini dapat diperkokoh dengan kebiasaan rasul mngucapkan salam saat berziarah
kekuburan. Seandainya ahli kubur tidak mendengar salam Rasul, tentu rasul melakukan sesuatu yang sia sia, dan itu
tidak mungkin kan.
Dari paparan ini, maka pelaksanaan talqin tidak bertentangan dengan ajaran agam bahkan dianjurkan(sunnah). Baik
dilakukan pada saat seseorang menjemput ajalnya, atau saat mayit telah
dimakamkan.
C. Pengertian Tahlil
Tahlil secara bahasa berasal dari kata هلل يهلل تهليلا berarti mengucapkan “
La Ilaha Illa Allah”.[11]Tahlilmenurutdefinisiadalahpertemuanatauperkumpulanuntukmembacatahlil
yang dilakukanmasyarakat di berbagaitempat. YaitumembacaIstighfar, ayat
Al-Qur’an danbacaanlainnya. Yang
diakhiridengandoauntukmenhadiahkanbacaantersebutpadamayitdanmemintakanampununtuknya.
D. Hukum tahlilan
Tidak ada pernyataan imam syafii dan imam lainya
seperti imam nawawi, imam ibnu hajar al asqolani, ibnu katsir, dan lainya yang
menghukumi bahwa tahlilan dan yasinan sebagai perbuatan haram dan bid’ah.
Sebagaimana diketahui bahwa ritual tahlilan, mengandung beberapa hal
yang perlu di bahas secara mendetail.
1. Ritual tahlilan pada dasarnya mengandung dzikir yang dilakukan berjamaah atau bersama-sama.
Sementara tidak ada ulama yang mengharamkan dzikir bersama atau berjamaah
justru kebolehan zikir bersama merupakan kesepakatan bersama para ulama salaf
dan khalaf. Imam al- sya’roni berkata:
“para
ulama bersepakat,baik ulama salaf maupun ulama khalaf atas disunahkannya dzikir
bersama dimasjid atau lainya tanpa penolakan, kecuali kalau suara keras dapat mengganggu
orang yang sedang tidur, menunaikan salat atau membaca al qur’an”(Ahmad
al-thahtawi, hasyiyah ‘ala maraqi al-falah, 208).
Al imam muhammad bin ali as syaukani, ulama syiah zaidiah yang sangat
dikagumi oleh kaum wahabi dan kitanya Nailul authar menjadi rujukan yang
otoritatif kalangan wahabi indonesia
sejak dahulu, menulis sebuah kitab yang berjudul al ijtima ‘ala al-dzikul jahr
bihi(dzikir berjamaah dan mengeraskan suara).dalam kitab tersebut setelah dia menyitir
banyak ayat di al-Qur an tentang dzikir, beliau berkata:
“ini adalah himpunan ayat Al Qur’an,melihat pernyataan ini. Dalam Al Qur’an tersebut tidak ada pembatasan dzikir
dengan cara mengeraskan,memelankan, meninggikan atau memelankan suara
bersama-sama atau sendirian. Jadi ayat tersebut memberi pengertian anjuran dzikir dengan semua cara”.
2. Bacaan tahlil mengkomposisikan bacaan yang mencampur antara al Qur’an,tahlil,tahmid,takbir, shalawat dan
lainya. Imam syafi’i dan para ulama lainya tidak ada yang mengatakan bahwa
dzikir dengan cara tersebut adalah makruh.Ibnu taimiyah juga pernah di tanya
tentang maslah ritual tahlilan yang mencampur antara mencampur ayat al qur an
tahlil,istighfar, shalawat dan lainya dalam satu komposisi ternyata ibnu
taimiyah membenarkan serta menganjurkanya.
E. Sampainyapahalabacaan
Al-Qur’an padamayyit.
Dalamhaliniparaulama’
berbedapendapatdiantaranya :[12]
a. Kelompok Imam Malik
dan As-Syafi’Idansebagianashabnya.
DasarpendapatbeliauadalahfirmanAllah :
br&ur}§ø©9Ç`»|¡SM~Ï9wÎ)$tB4ÓtëyÇÌÒÈ
“
Danbahwasanyaseorangmanusiatiadamemperolehselainapa yang
Telahdiusahakannya”.
Dan haditsriwayat Imam Muslim danLainnyadariAbiHurairah RA
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال اذا مات الابن آدم
انقطع عملمه الامن ثلاث صدقة جاريةاو علم يتفع به او ولد صالح يدعو له
Dengandalildiataskelompokiniberpendapatbahwapahalabacaansamasekalitidakbisasampaikepadamayit,
denganalasankarenabacaanbacaantersebutsamasekalitidakberasaldarijerihpayahmayitmelainkanusaha
orang lain.
Dalamsumber lain disebutkanbahwa“
Sesungguhnyapendapatmasyhur Imam Syafi’imengenitidaksampainyahadiahbacaan
Al-Qur’an adalahapabilatidakdibacadihadapanmayitsertapahalanyatidakdiniatkansebagaihadiahatauberniattapitidakmembacadoasetelahbacaan
Al-Qur’an tersebut.
b. Kelompok Imam Abu Hanifahdan Imam
HambalibesertaAshabnyadansebagianAshabussyafi’i
DasarpendapatiniadalahfirmanAllah :
úïÏ%©!$#urrâä!%y`.`ÏBöNÏdÏ÷èt/cqä9qà)t$uZ/uöÏÿøî$#$oYs9$oYÏRºuq÷z\}urúïÏ%©!$#$tRqà)t7yÇ`»yJM}$$Î/wurö@yèøgrBÎû$uZÎ/qè=è%yxÏîtûïÏ%©#Ïj9(#qãZtB#uä!$oY/uy7¨RÎ)Ô$râäuîLìÏm§ÇÊÉÈ
“ Dan orang-orang yang
datangsesudahmereka (MuhajirindanAnshor), merekaberdoa: "YaRabb kami,
beriampunlah kami danSaudara-saudara kami yang Telahberimanlebihduludari kami,
danjanganlahEngkaumembiarkankedengkiandalamhati kami terhadap orang-orang yang
beriman; YaRabb kami, SesungguhnyaEngkauMahaPenyantunlagiMahaPenyayang."
Dan HaditsAbiAbdiRahman; Auf ibnu Malik RA riwayatdari Imam Muslim :
رسول الله صلى الله عليه وسلم على جنازة فحفظت من دعاءه
وهو يقول (اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرم نزوله وسع مدخله واغسل بالماء
والثلج والبرد ونقه من الخطايا,كما نقيت الثوب الابيض من الدنس وابدله دارا خيرامن
داره واهلا خيرا من اهله وزوجا خيرامن زوجه وادخله الجنة واعذه من عذاب القبر ومن
عذاب القبر ومن عذاب النار )حتى تمنيت ان اكون انا ذالك الميت[13]
Kelompokinimenyimpulkanbahwapahalabacaandandzikirsampaipadamayit.
F.
Sedekahuntuk si mayit.
Sedekahuntuk si mayit adalah suatu istilah yang biasa dikenal di
jawa dengan slametan, yaitu dengan cara menghidangkan makanan dan minuman
dengan niat bersedekah dan biasanya di kaitkan dengan pembacaan tahlil setelah
wafatnya seseorang. sudah biasa menjadi adat orang indonesia khususnya nahdiyin
menyediakan makanan atau sajian yang di peruntukkan kepada tamu, sanak
keluarga, maupun kerabat.
Bagaimana sebenarnya syariatnya?
Sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan.Disamping
bernilai pahala disisi Allah, didalamnya juga terdapat rasa kepedulian dan
penghargaan kepada orang lain. Dalam sebuah hadis:
عن عمرو بن عبسة قال اتيت رسول الله صلعم فقلت يا رسول الله ما الا
سلام قا ل طيب الكلام واطعام الطعام
“dari amr bin abasah ia berkata, saya
mendatangi rosul SAW kemudian saya bertanya,” ya Rosul, apakah islam itu?.
Rosul menjawab, ”bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.”(musnad Ahmad
18617).[14]
Sedekah berupa tasbih, tahmid dan takbir
juga dianjurkan. Nabi bersabda yang artinaya:” dari abu dzar r.a, ada beberapa
sahabat berkata kepada nabi Muhammad SAW, “ya Rosulullah, orang-orang yang
kaya(beruntung) mendapatkan pahala yang banyak. Padahal mereka solat seperti
kami solat, mereka puasa seperti kami puasa, mereka bersedekah dengan kelebihan
harta mereka. Nabi menjawab, “bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu
sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap tasbih( yang kamu baca)
adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan
setiap tahlil adalah sedekah.”( shahih muslim, 1674).[15]
Dari hadis diatas dapat kita simpulkan
bahwa sedekah buat si mayit itu tidak dilarang. Berhubungan terdapat tuduhan
bahwa menajamu tujuh hari dan seterusnya adalah dari hindu maupun budha itu
sebenarnya tidak benar. Melainkan itu adalah tradisi dari ulama salaf( para
sahabat dan tabiin).
Syaikh Nawawi mengatakan sebagai suatu kebiasaan yang tidak
bertentangan, bahkan sejalan dengan tuntunan islam, sehingga tidak ada alasan
untuk melarangnya.
”bersedekah atas nama mayit dengan cara
yang sesuai dengan syara’ adalah dianjurkan, tanpa ada ketentuan harus tujuh
hari, lebih maupuan kurang dari tujuh hari. Sedangkan penentuan sedekah pada
hari tertentu itu hanya merupakan kebiasaan masyarakat saja .Sebagaimana di
fatwakan oleh sayid ahmad dahlan. Sungguh telah berlaku dimasyarakat adanya
kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ke 3 dari kematian, hari ke 7, dua
pulah empat puluh ataupun seratus hari.Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari
kematiannya. Sebagaimana di sampaikan syaih kita tusuf al- sumbulawini.”(
Nihayah al- Zain, 281).[16]
Bahkan imam hambal r,a dalam kitab al- zuhd
menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari itu adalah perbuatan sunah,
karena merupakan suatu bentuk doa kepada mayit yang sedang diuji dalam kuburan.
Sebagaimana dikutip oleh ima syuyuti dalam kitab Al- hawi li al-fatawi:
حد ثنا ها شم بن القا سم قا ل حد ثنا الا
شجعي عن سفيا ن قا ل : قال طا وس ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكا نوا يستحبون
ان يطعمو ا عنهم تلك الا يام
“berkatalah imam ibnu hambal, hasyim bin qosim
meriwayatkan kepada kami, ia berkata, al asyja’i meriwyatkan kepada kami dari
shufyan, iamam thawus berkata, “ orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh
hari di dalam kubur mereka. Maka dari itu para ulama salaf mensunahkan sedekah
makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tuhuh hari.”(al- hawi li
al-fatwi, juz II, hal 176).[17]
Imam al- suyuti mengangap hal ini merupakan
perbuatan sunah yang telah dilakukan sacara turun temurun sejak masa sahabat.
“kesunahan memberikan sedekah makanan
selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman
imam syuyuti, sekitar abad IX H)di madinah dan makkah.yang jelas kebiasaan itu
tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekrang ini, dan tradisi
itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama( masa sahabat).”( Al- Hawi
li al-fatawi, juz II, hal 194).
Penutup
Kesimpulan.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa kebiasaan masyarakat tentang
talqin, tahlil, penentuan hari dalam tahlilan itu dapat dibenarkan, malah
sebagian ulama menyebutkan bahwa kegiatan tersebut hukumnya adalah sunah. begitupula
dengan penyuguhan makanan kepada tamu sebagai salah satu bentuk sedekah yang
pahalanya di peruntukan kepada si mayit itu boleh melihat dari hadis- hadis dan
pernyataan –pernyataan di atas tentang nya.
Begitu juga mengenai pendapat tentang tuduhan bahwasanya kebiasaan
tadi yang dikatakan adalah kebiasaan dari umat hindu budha tempo dulu.
Melihat dari pendapat asyuyuti diatas menepis keraguan kita tentang
hukum syariat tentang ketiga materi dalam makalah kami ini.
Daftar
pustaka
Ar-ramily,syaikhul islam ahmad syihabuddinMunhaj syarah, Nihayatul.
minhaj- juz: 8.Maktabah syamilah.
Hidayat Muhammad, Nur. 2012. Benteng Ahlussunnah wal Jamaah,
cetakan II :Kediri.(Nasyrul ‘ilmi)
Muhammad
Hanif,AbuFeiz.1984.TahlildanbagaimanaHukumnya?,Mranggen.
Muhyidin,
abdusomad. 2004. Fiqih tradisionalis,cetakan ke 8: Surabaya
(Khalista:,)
Muslim,Imam
Abi Husain. 1998.ShohihMuslim,cetakan I :Riyadh.(DarulMughni;,)
Warson
Munawwir, Ahmad. 2002. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia, Surabaya..Penerbit
Pustaka Progressif. cetakan XXV
[1]Ahmad WarsonMunawwir, Al-MunawwirKamus Arab
Indonesia, cetakan XXV(PenerbitPustaka Progressif:Surabaya,2002)
[2] Nihayatul munhaj syarah minhaj- syaikhul islam ahmad syihabuddin
ar-ramily juz: 8 hal. 402. Maktabah syamilah.
[3]NurHidayat Muhammad, BentengAhlussunnahwalJamaah,cetakan
II (Nasyrul ‘ilmi:Kediri,2012) hlm 166
[5]Imam Abi Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi
An Naisaburi, ShohihMuslim,cetakan I (Darul Mughni;Riyadh,1998) hlm 456
[6]MuhyiddinAbdusomad, hlm 209
[7] Ibid,hal. 210.
[8] Ibid,hal. 211.
[9] Ibid, hal211.
[10] Ibid,hal. 214
[11]Ahmad WarsonMunawwir, Al-MunawwirKamus Arab
Indonesia, cetakan XXV(PenerbitPustaka Progressif:Surabaya,2002) hlm 1514
[12]Abu Feiz Muhammad Hanif, TahlildanbagaimanaHukumnya?,
Mranggen 1984
[13]Imam Abi Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi
An Naisaburi, hlm 479-480
[15] Ibid hal. 235.
[16] Ibid hal. 237.
[17] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar