Jaminan hutang
Collateral
Collateral
Subbab : Pertanian dan Perdagangan
▪ Bab : HUKUM
Section : Agriculture and Trade
▪ Chapter : LAW
QS : 2:283
Hutang
Debt
Debt
Subbab : Pertanian dan Perdagangan
▪ Bab : HUKUM
Section : Agriculture and Trade
▪ Chapter : LAW
QS : 2:282, 2:283
QS. Al-Baqarah [2] : ayat 280
[2:280] Dan jika (orang yang berhutang
itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
[2:280] And if (the debtor) is in
straitness, then let there be postponement until (he is in) ease; and that you
remit (it) as alms is better for you, if you knew.
QS. Al-Baqarah [2] : ayat 282
[2:282] Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang (ber-muamalah tidak secara tunai)
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang
akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang
itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak
mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu,
baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika
muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[2:282] O you who believe! when you
deal with each other in contracting a debt for a fixed time, then write it
down; and let a scribe write it down between you with fairness; and the scribe
should not refuse to write as Allah has taught him, so he should write; and let
him who owes the debt dictate, and he should be careful of (his duty to) Allah,
his Lord, and not diminish anything from it; but if he who owes the debt is
unsound in understanding, or weak, or (if) he is not able to dictate himself,
let his guardian dictate with fairness; and call in to witness from among your
men two witnesses; but if there are not two men, then one man and two women
from among those whom you choose to be witnesses, so that if one of the two
errs, the second of the two may remind the other; and the witnesses should not
refuse when they are summoned; and be not averse to writing it (whether it is)
small or large, with the time of its falling due; this is more equitable in the
sight of Allah and assures greater accuracy in testimony, and the nearest (way)
that you may not entertain doubts (afterwards), except when it is ready
merchandise which you give and take among yourselves from hand to hand, then
there is no blame on you in not writing it down; and have witnesses when you
barter with one another, and let no harm be done to the scribe or to the
witness; and if you do (it) then surely it will be a transgression in you, and
be careful of (your duty) to Allah, Allah teaches you, and Allah knows all
things.
QS. Al-Baqarah [2] : ayat 283
[2:283] Jika kamu dalam perjalanan
(dan ber-muamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
[2:283] And if you are upon a
journey and you do not find a scribe, then (there may be) a security taken into
possession; but if one of you trusts another, then he who is trusted should
deliver his trust, and let him be careful (of his duty to) Allah, his Lord; and
do not conceal testimony, and whoever conceals it, his heart is surely sinful;
and Allah knows what you do.
QS. An-Nisaa' (An-Nisa') [4] : ayat
11
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak
lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:11] Allah enjoins you concerning
your children: The male shall have the equal of the portion of two females;
then if they are more than two females, they shall have two-thirds of what the
deceased has left, and if there is one, she shall have the half; and as for his
parents, each of them shall have the sixth of what he has left if he has a
child, but if he has no child and (only) his two parents inherit him, then his
mother shall have the third; but if he has brothers, then his mother shall have
the sixth after (the payment of) a bequest he may have bequeathed or a debt;
your parents and your children, you know not which of them is the nearer to you
in usefulness; this is an ordinance from Allah: Surely Allah is Knowing, Wise.
QS. An-Nisaa' (An-Nisa') [4] : ayat
12
[4:12] Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[4:12] And you shall have half of
what your wives leave if they have no child, but if they have a child, then you
shall have a fourth of what they leave after (payment of) any bequest they may
have bequeathed or a debt; and they shall have the fourth of what you leave if
you have no child, but if you have a child then they shall have the eighth of
what you leave after (payment of) a bequest you may have bequeathed or a debt;
and if a man or a woman leaves property to be inherited by neither parents nor
offspring, and he (or she) has a brother or a sister, then each of them two
shall have the sixth, but if they are more than that, they shall be sharers in
the third after (payment of) any bequest that may have been bequeathed or a
debt that does not harm (others); this is an ordinance from Allah: and Allah is
Knowing, Forbearing.
QS. At-Taubah [9] : ayat 60
[9:60] Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[9:60] Alms are only for the poor
and the needy, and the officials (appointed) over them, and those whose hearts
are made to incline (to truth) and the (ransoming of) captives and those in
debts and in the way of Allah and the wayfarer; an ordinance from Allah; and
Allah is knowing, Wise.
QS. Ath-Thuur (At-Tur) [52] : ayat
40
[52:40] Ataukah kamu meminta upah
kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang?
[52:40] Or do you ask them for a
reward, so that they are overburdened by a debt?
QS. Al-Qalam [68] : ayat 46
[68:46] Apakah kamu meminta upah
kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang?
[68:46] Or do you ask from them a
reward, so that they are burdened with debt?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar