INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Rabu, 01 Mei 2013

Surat-Surat Sheikh Muhammad Bin Ibrahim Yang Mengingkari Kekafiran Hukum Negara Arab Saudi

Surat-Surat Sheikh Muhammad Bin Ibrahim Yang Mengingkari Kekafiran Hukum Negara Arab Saudi

Affanoer
In the name of Allah, The Most Beneficent, Most Merfciful

Saudara-saudara muslimku yang dirahmati Allah, insha Allah telah kita ketahui bahwa menjalankan hukum buatan manusia dan mengganti hukum syari’at Islam adalah kekafiran yang nyata. Di Indonesia yang jelas berhukum dengan bukan hukum Islam, mata kita telah terbuka untuk melihat bahwa Negara ini bukan Negara Islam. Lantas bagaimana dengan Negara Arab Saudi sana yang banyak diklaim orang sebagai Negara tauhid? Berikut adalah petikan surat-surat dari Sheikh Muhammad Bin Ibrahim (semoga Allah merahmati beliau) yang mengingkari penyelewengan-penyelewengan hukum di Arab Saudi. Kami beri penekanan untuk kalimat yang dianggap penting dengan cetak tebal.

(4038- Dan Kasus-Kasus Perdagangan Dilimpahkan kepada Qadli-Qadli Syar’iy)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat gubernur Riyadh……… sallamahullaah!!!
Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Dengan meninjau surat engkau no 4928 tanggal 11/4/1375 yang dilampirkan dengannya berkas-berkas khusus tentang materi perintisan ghurfah tijaariyyah di Riyadh.
Kami memberitahukan kepada engkau bahwa undang-undang yang dilampirkan itu sudah dipelajari, dan kami ternyata memiliki banyak catatan atasnya, yang paling penting adalah alinea (D) dari ayat (3) yang teksnya berbunyi: Ghurfah ini adalah menjadi rujukan untuk menyelesaikan pertentangan bisnis di antara dua orang yang bersengketa dari kalangan businessman, baik si terdakwa itu tercatat ataupun tidak tercatat.
Dan telah sampai kepada kami satu eksemplar yang berjudul “Nidzaamul Mahkamah At Tijaariyyah Lil Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah/Undang-Undang Pengadilan Bisnis Kerajaan Arab Saudi” yang dicetak oleh cetakan pemerintah Mekkah tahun 1369 sebagai cetakan ke dua dan kami pelajari sekitar separuhnya dan ternyata kami mendapatkan di dalamnya Undang-Undang Buatan Qanuuniyyah bukan Syar’iyyah, maka kami memastikan dengan kenyataan itu bahwa dikarenakan ghurfah itu adalah rujukan saat terjadi pertentangan maka dipastikan akan adanya mahkamah/pengadilan, dan para hakimpun bukanlah hakim-hakim syar’iy, akan tetapi mereka adalah nidzaaimiyyuun qaanuuniyyun (para pakar hukum dan perundang-undangan), dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah menohok ajaran yang   dengannya   Allah   telah   mengutus   Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, berupa syari’at yang hanya satu-satunya yang harus diterapkan di antara manusia, dan yang darinyalah manusia mendapatkan pancaran cahaya dalam aqidah mereka, ibadah mereka, mengetahui yang halal bagi mereka dari yang diharamkan atasnya, serta memutuskan pertikaian saat terjadi pertikaian di antara mereka. Dan memakai sedikit saja dari undang-undang buatan itu untuk memutuskan dengannya meskipun dalam hal yang sangat kecil adalah tidak diragukan lagi sesungguhnya itu adalah bukti ketidakridlaan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, serta menisbatkan hukum Allah dan Rasul-Nya kepada kekurangan dan tidak mampu mencukupi dalam menyelesaikan persengketaan dan dalam menyampaikan hak kepada yang berhak akannya, serta menisbatkan hukum undang-undang buatan kepada kesempurnaan dan mencukupi manusia dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahannya, sedangkan meyakini ini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah (Islam) ini. Dan masalahnya adalah sangat besar lagi berbahaya dan bukan tergolong masalah ljtihadiyyah. Tahkiim syari’at ini satu-satunya tidak yang lainnya adalah sejawat ibadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aala saja tidak kepada yang lain-Nya, karena kandungan dua kalimah syahadat adalah (meyakini) bahwa Allah adalah satu-satunya yang disembah tidak ada sekutu bagi-Nya, dan (meyakini) bahwa Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah satu-satunya yang diikuti dan yang diterapkan adalah apa yang dibawanya saja. Pedang-pedang jihad tidak dihunus kecuali untuk merealisasikan hal itu serta menjalankannya baik berupa pengamalan, peninggalan, dan tahkiim saat terjadi persengketaan.
(Majmuu’ Fataawaa Syaikh 12/251)
(4039- Seputar Undang-Undang Ghurfah Tijaariyyah Yang Sudah direvisi)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang dihormati!!
Ketua Diiwaan ‘Aalii yang t e r h o r m a t ! !
W a f f a q a h u l l a a h!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Setelah meninjau surat no 12/5/3418 tanggal 2/3/1375 tentang”Undang-undang Ghurfah Tijaariyyah” dan perubahan yang dilakukan di dalamnya, maka kami beritahukan kepada engkau hal-hal berikut ini:
1.  Bahwa nama hukum atau hakim dalam penyelesaian persengketaan dan perselisihan dalam hak, harta dan yang  lainnya  tidak  boleh  diberikan  kepada seorangpun meskipun dia itu memiliki kecerdikan, pengalaman, dan wawasan dalam segala hal, kecuali kepada orang yang berpedoman dengan cahaya syari’at Muhammad  dan  dia  mengetahui  hal  yang  bisa menyelesaikan sengketa itu dari syari’at Muhammad, dan dia juga memiliki pemahaman syari’at dan kejiwaan yang dengannya dia bisa mengetahui waqi’ (realita dan   hikmah/kebijaksanaan) serta menerapkan hukum terhadap realita.
2.    Sesungguhnya akal manusia bagaimanapun tingginya tidaklah bisa berdiri sendiri untuk mendapatkan hidayah, dan tidak boleh mengandalkannya dalam meraih kebahagiaan, serta tidaklah boleh merasa cukup dengannya dalam menempuh jalan keselamatan tanpa berpedoman dengan cahaya syari’at Muhammad, karena seandainya akal itu cukup dan bisa berdiri sendiri dalam meraih kebenaran dan dalam menempuh jalan yang lurus tentulah tidak ada kebutuhan akan diutusnya Rasul dan diturunkannya Kitab. Sesungguhnya umat yang mengklaim hal itu, berarti la telah membuang Kitab Allah di belakanq punggung mereka dan telah keluar dari firqah-firqah umat Muhammadiyyah, sebagaimana yang telah ma’ruf tentang Jahmiyyah dan semisalnya.
3.   Tidak diragukan lagi bahwa para penguasa dari kalangan pedalaman (badiyah) dan yang lainnya sebelum diutusnya Rasulullah dan pada masa-masa fatrah, sesungguhnya mereka itu memiliki akal-akal yang cemerlang, pengalaman-pengalaman yang panjang, kelihaian yang sempurna, dan pengetahuan tentang keadaan dan realita-realita yang mana semua itu mendorong untuk bersatu di sekitar mereka dan ridla dengan hukum-hukumnya, namun demikian syari’at telah datang dengan ajaran yang menghati-hatikan dan melarang dengan larangan yang pedas dari mengikuti mereka, serta menamakan para penguasa itu dengan nama-nama yang paling jelek dan paling buruk, syari’at menamakan mereka “thawaaghiit/thaghut-thaghut” dan “syurakaa”: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? “ (Qs:  Asy-Syuura:21), “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Qs:  Al-Maa-idah: 44), “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi sebahagian dari Al Kitab? Mereka percaya kepada Jibt dan Thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.“An Nisaa;51).
4. Sesungguhnya shulh (perdamaian) itu ada batasan-batasannya yang sudah ma’ruf, sehingga tidak setiap shulh itu boleh, akan tetapi shulh itu terbagi menjadi shulh yang adil dan shulh yang aniaya, dan hal itu tidak mungkin diketahui kecuali oleh orang alim akan syari’at ini yang menguasai hukum-hukumnya, oleh karena itu Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam berkata:
الصُّلح جائزٌ بين المسلمين إلاّ صُلحاً أحلَّ حراماً أو حرم حلالاً
Shulh itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.
5.   Sesungguhnya syariat yang mulia ini adalah sudah sempurna lagi mencukupi apa yang dimaksud, cukup dalam menyelesaikan perselisihan dengan ungkapan yang memuaskan lagi masuk akal, mencukupi untuk mencapai segala maslahat, karena yang menetapkannya adalah Dzat Yang Paling Menyayangi dan Yang Paling Indah hikmah-Nya, Dia-lah yang lebih mengetahui akan maslahat hamba-hamba-Nya, apa-apa yang bisa mendatangkan manfaat bagi mereka serta apa-apa yang bisa membahayakannya, dan Dia tidak menyerahkan wewenang pembuatan hukum itu kepada seorangpun, Dia-lah Sang Pembuat hukum, sedangkan Rasul-Nya adalah yang menyampaikan.
Kemudian masalah apa yang sulit yang tidak ada penyelesaiannya dalam syari’at ini?    Tidak ada demi Allah, sesungguhnya syari’at ini sudahlah cukup lagi sempurna yang datang dengan aturan yang paling sempurna dan paling tinggi.
Kemudian di dalam fiqh Islamiy yang diambil dari Al Kitab dan Assunnah hal yang mencukupi yang tidak memerlukan lagi akan aturan-aturan Romawi (barat) dan undang-undang buatan manusia.
Oleh  sebab  itu  secara  wajib  kami  memandang melimpahkan setiap pertikaian kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah, mahkamah-mahkamah  inilah  yang  memiliki wewenang menyelesaikan   pertikaian   dan   memutuskan pengaduan-pengaduan, serta menyerahkan hak kepada yang berhak mendapatkannya sesuai dengan cara-cara syari’at dan aturan-aturan langit yang tinggi. Ini adalah cara yang pasti berhasil yang menyelamatkan, yang mencukupi lagi memuaskan dan direstui oleh setiap muslim.
Kemudian cara ini adalah cara yang telah dilalui oleh kaum muslimiin semenjak zaman kerasulan, dan mereka berhasil dengan gemilang, mereka telah mencapai kepada maksud, mereka sampai kepada tujuan, mereka membuka hati-hati manusia dan tanah airnya dengannya, umat-umatpun berkumpul di sekitar mereka dan merelakan mereka sebagai penguasa, serta mereka menjadi bahan perumpamaan untuk keadilan dan sifat obyektif.
Adapun selain itu, maka itu adalah bahan untuk adanya kritikan, ketidakrelaan, kemarahan masyarakat, buruknya reputasi, dan celaan musuh, serta itu memiliki akibat buruk yang mengenaskan, bahkan bisa menjamin cerai berainya masyarakat Islamiy dan berpecah-belahnya mereka, serta menyebabkan kekacauan, ketidakmenentuan dan pertentangan {Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya} bahkan ini merupakan sarana yang menjurus kepada pemberian hak putusan kepada setiap orang, serta memberinya kesempatan untuk memberontak penguasa dan tidak puas dengannya. Sebagaimana si hakim itu memutuskan dengan pendapatnya dan apa yang didapati oleh akalnya, maka setiap orang mampu untuk melaksanakannya dan memandang dirinya layak untuk itu, serta dia tidak merasa diharuskan mengikuti hasil buah pikir orang lain dan kotoran akalnya, semoga Allah menjaga engkau!!
(SH/F 460 PADA TANGGAL 5/9/1375)
(4040 – Wajibnya menghapuskan Ghurfah  Tijaariyyah Meskipun Berhukum Kepadanya Bersifat Ikhtiyaariy)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara yang terhormat Ketua Diiwaan ‘Aaliy…Sallamullahi!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatuilaahi Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Telah dilakukan pengamatan terhadap surat engkau no 12/5/4090 yang bertanggal 9/10/1375 yang disertakan dengannya berkas-berkas khusus tentang undang-undang “Ghurfah Tijaariyyah” sebagaimana telah dilakukan pula pengamatan terhadap keputusan Majlis Syuuraa no 74 pada tanggal 6/7/1375 tentang apa yang telah kami tulis yang berkenaan dengan hal ini.
Dan kami ingatkan engkau bahwa hal yang kami yakini dan yang diyakini oleh seluruh ulama kaum muslimin serta seluruh orang yang beragam Islam adalah bahwa mereka, dan pemerintah mereka serta seluruh kaum muslimin tidak memiliki hak untuk berpaling dari berpegang teguh terhadap apa yang telah kami tetapkan pertama kali berupa wajibnya dan harusnya menghapuskan ghurfah tijaariyyah yang mana Allah telah memberikan taufiq raja kaum muslimin untuk menghapuskannya. Keduanya – yaitu ghurfah tijaariyyah dan mahkamah tijaariyyah – adalah dua bersaudara: Salah satunya adalah langkah pertama untuk menolak Al Qur’an dan Assunnah dalam sisi memutuskan apa yang diperselisihkan para pengusaha. Dan kedua adalah tujuan terhadap apa yang ditebarkan oleh syaitan dan apa yang dia hiasi berupa hukum-hukum barat, orang yang mengambilnya dari mereka serta orang yang merasa terkagung dengan apa yang mereka hasilkan dalam mengatur materi (dunia) dan usaha kerasnya untuk mewujudkan hal itu menjadi suatu kenyataan, sama saja apakah hal itu sesuai dengan syari’at ataupun menyalahinya.
Dan meskipun mereka itu menipu para budak materi dan orang-orang yang tidak peduli akan jalan yang benar dengan cara mereka menjadikan tahkiimnya serta perujukan hukum kepadanya sebagai hal yang ikhtiyaari bukan paksaan. Demi Allah, orang yang melontarkan kalimat tersebut sungguh telah mendatangkan sesuatu yang sangat nista. Semenjak kapan pilihan dalam merujuk hukum itu diserahkan kepada orang-orang yang bersengketa dan bahwa mereka boleh merujuk hukum kepada orang yang mereka sepakati untuk memutuskan di antara mereka, baik hakim syar’iy atau bukan syar’iy, bukankah Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs: An-Nisaa’: 65).
Sesungguhnya dlamiir (kata ganti) yang ada dalam firman-Nya (hingga mereka menjadikan    kamu    Hakim) yang dimaksud dengannya adalah orang-orang yang bersengketa, jadi urusan itu tidak diserahkan kepada keinginan mereka, bahkan mereka itu sama sekali tidak diperbolehkan merujuk dan mengadukan kasusnya saat terjadi persengketaan kecuali kepada syari’at Muhammad, sedangkan tahaakum (merujuk hukum) kepadanya adalah tahaakum kepada para pembawa syari’at itu yang selalu memutuskan dengannya. Sungguh kalimat yang buruk ini yang mengandung apa yang telah dijelaskan tadi, (sungguh ini) serupa dengan apa yang telah terkenal semenjak lalu di kalangan sebagian para pelopor undang-undang, yaitu berupa pelimpahan hak pilih yang mereka berikan kepada dua pihak yang bersengketa saat keduanya mengadukan kasusnya kepada mereka, orang itu berkata: Anda menginginkan syari’at yang mulia atau anda menginginkan undang-undang yang maju? Alangkah serupanya malam ini dengan malam kemarin??.
Bila ia bukan dia atau dia bukan ia, maka sesungguhnya dia adalah
Saudaranya yang sama-sama disusui oleh ibunya dari air susunya
Apakah tidak menyadarkan kita apa yang telah Allah timpakan terhadap pemerintahan-pemerintahan yang menganggap  baik  undang-undang  berupa  penghancuran kemajuan-kemajuan mereka dan hukuman-hukuman yang membuat sisa-sisa ajaran dien Islam yang masih tersisa pada mereka semerawut tidak karuan dan hanya sekedar nama-nama yang tidak ada hakikatnya, sebagaimana negara mereka juga dijadikan seperti itu. Mereka dihukum (oleh Allah) dengan sebab mereka menjadikan selain syari’at sebagai hukum di sebagian urusan mereka, sehingga pada akhirnya semua yang diberlakukan adalah undang-undang yang diadopsi dari undang-undang “Jenghis Khan” dari negara-negara maju, seperti Rusia, Inggris dan negara-negara kafir lainnya, serta dari kelompok-kelompok yang sangat jauh dari pokok ajaran dan nash-nash syari’at.
Dan tidak boleh diduga bahwa di dalam syari’at Muhammad ini ada kesempitan, tidak juga dalam hal-hal yang dihalalkannya, hal-hal yang diharamkannya, dalam putusannya, dalam hukum-hukumnya, dan dalam mu’aamalatnya, sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala:“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.“(Al Hajj:78). Justeru ajarannya adalah sangat mudah sekali, dan kaum muslimin tidak bisa tegak serta tidak bakal beruntung kecuali dengan menjadikan syari’at ini sebagai rujukan hukum. Ya, hukum Islam itu tidak bakal sejalan selama-lamanya dengan tujuan-tujuan orang-orang yang berkepribadian bobrok serta orang-orang yang selalu mengekor kepada keinginan-keinginan yang kafir, I’tikad-I’tikad yang busuk, mu’aamalat riba, serta jalan-jalan haram yang hina. Mana mungkin Islam sejalan dengan tujuan mereka itu. Islam hanya bisa sejalan dengan keadilan dan keinginan orang-orang yang mengharapkan mendapatkan hak-hak mereka yang sama sekali tidak berkeinginan mendapatkan hak milik orang lain. Syari’at ini menjaga semua hak, apapun bentuknya untuk disalurkan kepada yang berhak mendapatkannya, serta membersihkannya  dari  apa  yang diharapkan oleh orang-orang tamak dan dzalim yang ingin menggabungkan harta milik orang lain dengan hartanya.
Kemudian kapan terjadi mahkamah-mahkamah syar’iyyah ini berpaling dari shulh yang adil yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, justeru di antara keputusan yang muncul dari para hakim syari’at ini dalam menyelesaikan pertikaian ada bagian yang banyak sekali yang landasannya adalah shluh syar’iy yang adil.
Dan tergolong yang maklum adalah bahwa siapa orangnya yang jatuh dalam kekeliruan dan terus melanjutkannya, atau dirinya dirayu syahwat untuk melakukan yang tidak halal dan membiasakan melakukannya serta terus menjalaninya, maka hal itu menjadi kuat dalam keyakinannya sehingga syahwatpun menjadi syubhat, dan kekeliruanpun menjadi kebenaran dalam keyakinannya, sehingga dia tetap membela kekeliruannya dan syubhatnya yang asalnya tumbuh dari syahwat. Dan dengan cara inilah syaitan mampu menjerat mayoritas, manusia. Dan hal paling pait dalam indra perasa mereka adalah manisnya rasa syari’at dan kebenaran.
Hal apa di sisi kaum muslimin yang menyamai pokok dien mereka, yaitu syahadat Laa ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan Rasulullaah? Di samping apa yang dihasilkan di atasnya berupa ilmu, I’tiqad, amalan, serta baraa’ah dari apa yang melanggarnya? Dan kewajiban kaum muslimin adalah mengamati dua kalimat ashlud dien (Laa ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan Rasulullaah) dan mengamati apa yang dituntut oleh ungkapan pertama”syahadat Laa ilaaha Illallaah” berupa pengesaan Allah dengan ibadah, dan apa yang dituntut oleh ungkapan kedua”syahadat Anna Muhammadan Rasulullaah” berupa pengesaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan mutaaba’ah, menjadikan apa yang dibawanya sebagai rujukan hukum, serta memutuskan sesuai dengan tuntutannya baik dalam hal sedikit atau banyak, kecil atau besar, baik terhadap orang besar atau orang kecil, rakyat atau pemimpin. Wallaahu Yahfadhukum!! . Wassalaam!!”
(Sheikh Abu Muhammad Al Maqdisi berkata tentang pengingkaran Sheikh Muhammad Bin Ibrahim dalam masalah ini untuk merujuk ke Majmu Fataawa, hal 273, 274 dalam juz 12 fatwa no. 4058)
(4042 – Pengingkaran Terhadap Badan Penyelesaian Persengketaan)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara yang terhormat!!
Yang mulia wakil Menteri Luar Negeri sallamahullah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami merujuk kepada copyan surat engkau yang dialamatkan kepada yang mulia Menteri Perdagangan dan Industri seputar status undang-undang Badan Penyelesaian Persengketaan.
Dan kami beritahukan kepada anda bahwa kami sama sekali tidak mengetahui tentang Hai’ah (Badan ini), dan kami tidak mengakui perujukan hukum (tahaakum) kecuali kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah; karena mahkamah-mahkamah ini memutuskan hukum di antara manusia sesuai dengan tuntutan Al Kitab dan Assunnah, dan inilah yang menjamin kemaslahatan bagi kaum muslimin di dunia dan di akhirat mereka. Adapun tahaakum kepada pihak-pihak yang tidak syar’iy maka itu adalah merupakan berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan. Dan mana mungkin bagi pemerintahan yang undang-undangnya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya mengakui hal seperti ini!! Wallaahu Yahfadzukum!!.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 1/2067 tanggal 5/4/1386)
(3743— Empat Puluh Deraan Bagi Orang Yang Mengisap Tembakau, Dan Empat Puluh Bagi Orang Yang Makan Qaat)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara al mukarram Ketua Diiwaan ‘Aalii yang terhormat!! Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah melihat mu’aamalah yang muncul dari engkau no 16/10/3122 tanggal 29/11/1376 H tentang permintaan penjelasan dari Mendagri tentang sangsi yang mesti dikenakan terhadap orang-orang yang menggunakan Qaat. Kewajiban yang mesti dikenakan terhadap pemakai qaat adalah didera sebanyak empat puluh kali deraan, sebagaimana sangsi ini dikenakan juga buat orang yang menggunakan tembakau, dan inilah hukuman yang difatwakan oleh ulama-ulama kita para imam dakwah di Nejed rahimahumullah tentang penggunaan tembakau, karena dua hal itu bersatu dalam satu alasan yang menuntut pengharamannya, yaitu memabukan dan melesukan, ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullaah melarang setiap hal yang memabukan dan melesukan. “[2] Maka wajib atas para petugas hisbah (amar ma’ruf nahi mungkar) untuk menegakkan sangsi-sangsi syar’iy berhubungan dengan penggunaan bahan-bahan bius lainnya, sebagaimana wajib atas mereka menegakkan huduud karena akibat penggunaan minuman yang memabukan. Dan wajib atas pemerintah untuk mendorong para petugas untuk melaksanakannya serta membantu mereka di dalamnya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada semua terhadap hal yang membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, dan semoga Dia menghalangi mereka dari menggunakan apa yang membuat murka Rabbul ‘Aalamiin. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!
Ketua Mahkamah Agung
(SH/F/182 pada 23/2/1377)
(3742 – Rokok Adalah Harta Yang Tidak Berharga)
Dari  Muhammad  Ibnu  Ibrahim  kepada  Fadlilah  Ketua mahkamah-mahkamah Jaazaan…sallamahullah
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh, Wa Ba’du:
Kami menguatkan bagi engkau dengan menyertakan berkas-berkas yang diajukan dari engkau dengan no 1607/2/Q dan tanggal 26/11/87 yang berkenaan dengan kasus si  terpenjara  Ali yang  tertuduh mencuri  20  tas berisi rokok ‘Aaid milik Umar Al ‘Amuudiy, dan engkau menginginkan pendapat yang kami pandang tentang pengaduan ini.
Dan kami beritahukan kepada engkau bahwa rokok itu adalah harta yang tidak berharga, dan pemiliknya tidak berhak menuntut, akan tetapi penuntut umum dialah yang mengarahkan tuntutan atas terdakwa, dan bila ternyata benar apa yang dituduhkan terhadapnya, maka dia dita’zir dan rokok diambil darinya dan kemudian dimusnahkan, dan bila ternyata dia telah menjualnya, maka nilainya diambil darinya dan kemudian diberikan kepada orang-orang faqir. Wallaahu Yatawallaakum, wassalaam.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 691/3/1 pada 22/2/88 H)
(3741 – Larangan Mempromosikan Rokok)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada pangeran Perdana Menteri yang dimuliakan! !Ayyadahullaah!!
Assalaamu  ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!  Wa Ba’du:
Kemudian semoga Allah menjaga engkau!! Kami beritahukan kepada yang mulia bahwa Perusahaan” Syankar dan Ibnu Zuqar“telah mencetak kalender untuk tahun 1378 H yang mendorong dengan cara promosi dan mengundang hasrat untuk merokok dalam mayoritas lembaran-lembarannya, sebagaimana perusahaan tersebut membagi-bagikannya secara gratis. Dan ada anak cabang promosi mereka sekarang di Riyad yang membagi-bagikan kalender ini. Dan tidak samar bagi yang mulia bahwa pada hal itu terdapat ajakan buruk untuk menghisap rokok yang haram lagi busuk dan merusak agama dan kesehatan; maka kami harapkan dari yang mulia untuk memberikan putusan tegas yang membabat promosi ini dan menggugurkannya. Dan saya lampirkan dengan surat saya ini sejumlah kalender yang saya sebutkan tadi agar yang mulia melihatnya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada engkau. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah!!
(SH/M 1099 pada 20/1/1378)
(4104  – Pemecatan Qadli Yang Merokok)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada paduka raja yang agung Hafidhahullah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Telah   nyata  bagi   kami  bahwa   qadli   daerah Yanbu…merokok  secara  terang-terangan  di mahkamah, sebagaimana mu’aamalah rakyat dan kasus-kasusnya sering terlambat padanya dan tidak cepat menyelesaikannya. Dan dikarenakan itu adalah hal yang sangat disayangkan baginya terutama bila itu muncul dari para qadli, oleh sebab itu sesungguhnya maslahat menuntut agar dia cepat dipensiunkan. Maka kami mengharap dari yang mulia agar menyetujui hal itu dan memberitahukan hal itu kepada kami. Semoga Allah menuntun engkau dengan taufiq-Nya.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 2425/5/KHA pada 25/11/1384)
(682 – Di Antara Tugasnya Adalah Memberikan Perizinan Dan Keringanan Bisnis Rokok.)
Dari  Muhammad  Ibnu  Ibrahim  kepada  al  mukarram Abdullah  Ibnu  Musyabbib  Ar  Rajaa’……………………………………………………………………………………….. sallamahullaah
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahraatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Telah sampai kepada kami suratmu, dan kami memahami isinya bahwa engkau ini adalah pegawai di Departemen Keuangan Dammam, dan bahwa di antara tugasmu adalah memberikan perizinan dan keringanan bisnis rokok, jual beli dan impor, serta bahwa engkau ini adalah imam mesjid jami komplek Badiyah di Dammam, sedangkan engkau bertanya tentang status keimamanmu padahal tugasmu adalah apa yang telah disebutkan.
Sebenarnya sesungguhnya ridlamu dengan pekerjaan ini sedangkan engkau tergolong orang yang dipandang baik dan shalih adalah hal yang sangat aneh. Dan yang kami nasehatkan kepadamu adalah agar kamu cepat meninggalkan pekerjaan ini dan mencari pekerjaan yang lain. Siapa orangnya meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah menggantikan baginya apa yang lebih baik dari hal itu, karena sesungguhnya pintu-pintu rizki itu tidak terbatas pada pekerjaanmu tadi, (bila kamu tetap bersikeras untuk tetap bekerja di sana, maka kamu wajib menjauhi dari mengimami orang-orang di mesjid, sebab sesungguhnya tugas mengimami mesjid itu sangatlah bertentangan dengan pekerjaanmu.
Inilah, dan kami memohon taufiq dan petunjuk kepada Allah bagi kami dan engkau. Wassalaam.
Mufti Negara Saudi
(SH – F – 1171 pada 25/6/1389 H)
(4043 – Pelimpahan Kasus-Kasus Sinema dan Rokok Serta Yang Lainnya Terhadapnya)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Menteri Dalam Negeri!!Sallamahullaah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba ‘du:
Merujuk kepada edaran yang copyannya diserahkan kepada kami dengan nomor 9832 dan tanggal 7/8/86 yang dikaitkan dengan hal yang agung nomor 16458 pada tanggal 15/7/86 yang berisi persetujuan atas usulan engkau untuk melimpahkan kasus-kasus sinema, rokok, radio, dapur rekaman, kaset rekaman, alat musik dan yang lainnya kepada “Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis” dan menugaskannya untuk meneliti masalahnya, dan itu dengan alasan bahwa mahkamah-mahkamah syar’iyyah merasa kurang sreg untuk menangani masalah-masalah ini dan yang sebangsa dengannya.
Kami beritahukan kepada yang mulia semoga Allah menyelamatkannya!! Bahwa kami sengaja menangguhkan ta’miim sesuai tuntutannya, karena kami tidak setuju dengan apa yang ada di dalamnya dan kami meyakini bahwa secara syar’iy ta’miim hal seperti ini adalah tidak boleh; karena yang wajib adalah tahkiim syari’at yang suci ini dalam segala hal yang terjadi perselisihan di dalamnya, dalam rangka ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta’aala dalam firman-Nya:
“Kemudian   jika   kamu   berlainan   pendapat    tentang   sesuatu, maka   kembalikanlah   ia   kepada   Allah    (Al Qur’an)   dan  Rasul(sunnahnya), jika   kamu   benar-benar   beriman   kepada   Allah dan hari  kemudian.” (Qs:  An-Nisaa’:   59)
Dan firman-Nya:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,-” (Qs: An-Nisaa’: 65).
Dan sebagai ketaatan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:“Tidak beriman seseorang di    antara    kalian   sehingga   hawa    nafsunya   mengikuti    apa yang aku bawa.” Mahkamah-mahkamah syar’iyyah sama sekali tidak merasa sungkan menyelesaikan setiap kasus yang diajukan oleh dua pihak yang bertikai, dan mahkamah pasti memutuskan di dalamnya dengan putusan yang seharusnya, yang batil dianggap batil dan yang benar dianggap benar, yang haram dikatakan di dalamnya haram seraya dijelaskan hukum syar’iy di dalamnya, dan yang halal dikatakan halal di dalamnya meskipun hukum-hukum ini menyebabkan pemusnanan sebagian hal-hal yang diharamkan, sebab itulah maslahat dan kebaikan yang sebenarnya, meskipun orang yang memilikinya merasa dirugikan, karena pelaku hal yang diharamkan berhak mendapatkan sangsi, dan di antara bentuk sangsi itu adalah pemusnahan barang miliknya yang tidak memiliki kehormatan (di dalam Islam). Sedangkan undang-undang Negara ini alhamdulillah adalah tahkiim syari’at dalam hal besar ataupun kecil. Dan menyandarkan penyelesaian sebagian masalah kepada selain mahkamah syar’iyyah dan kepada orang yang bukan ahli untuk memutuskan sesuai syari’at adalah bertentangan dengan undang-undang langit ini, dan inilah yang menyinggung dengan sebenar-benarnya terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah dan terhadap syari’at yang mereka jadikan rujukan hukum di mahkamah ini, karena dalam perbuatan tersebut terkandung penyingkiran akan syari’at dari wewenang memutuskan hukum di dalam masalah-masalah tadi. Dan baginda raja semoga Allah menjaganya!! Adalah tergolong orang yang sangat antusias untuk menjaga syari’at ini, membelanya, dan mengharuskan manusia berhukum kepadanya! Semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau!! Dan semoga Dia menjadikan engkau tergolong orang-orang yang membela kebenaran dan para penyeru kepada petunjuk selagi baginda hidup…wassalaam!
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 2206/1 pada 13/6/1387)
(4044 – Para Anggota Pakar Hukum Perundang-Undangan Bersama Qadli-Qadli Syar’iy Di Dalamnya)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat yang mulia Menteri Perdagangan dan Perindustrian… ..waffaqahulaah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah menerima surat yang muiia no M/624 tanggal 12/10/1388 seputar apa yang engkau namakan”Hai’aatul Mushaalahaat Wal Fashl Fil Khilaafaat Allatii    Tansya’u    ‘An   Tathbiiqil   Andzimah   At   Tijaariyyah Allatii Tashduru Bihaa Maraasiim Wa Awaamir Saamiyyah” dan saya paham akan semua apa yang engkau jelaskan, dan terutama apa yang berkaitan dengan para anggota yang diangkat dari kalangan Ahlul Khibrah (para pakar hukum perundang-undangan) di samping para anggota yang syar’iy, dan penguraian yang mulia akan contoh-contoh musykilah yang ditangani oleh hai’ah tersebut dengan cara mushaalahah dan penyelesaian di dalamnya, serta bahwa apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak bertentangan dengan tuntutan syari’at Islamiyyah yang lapang…..sampai akhir penjelasannya.
Dan sesungguhnya saya mengucapkan terima kasih kepada yang mulia atas penjelasan ini, akan tetapi apa yang saya ingkari dan pasti diingkari oleh setiap muslim – dan telah saya tulis kepada paduka raja hafidhahullaah tentangnya dan saya juga berbicara langsung terhadapnya beberapa kali akan hal itu – yaitu pengkhususan anggota-anggota pakar hukum perundang-undangan di samping para qadli syar’iy dalam hai’ah ini, sebagaimana yang ditegaskan oleh tembusan yang dikirim kepada semua anggota. Sedangkan pengangkatan anggota-anggotan pakar hukum perundang-undangan di samping qadli-qadli syar’iy artinya adalah isytiraak (ikut serta) dalam putusan-putusan yang mereka munculkan dengan nama mushaalahah serta penandatangannya oleh para qadli syar’iy bersama para pakar undang-undang itu, dan ini tidak diragukan lagi menjadikan putusan-putusan ini tunduk kepada keinginan para pakar undang-undang itu, sebagaimana putusan itu tunduk kepada pendapat-pendapat para qadli syar’iy. Sedang ini adalah penyetaraan antara syari’at dengan undang-undang buatan (qawaaniin wadliyyah), dan membuka pintu untuk tahkiimul qawaaniin wadl’iyyah serta istibdaal (penggantian) syari’at Islamiyyah yang lapang ini  dengannya,  sedangkan ini adalah hal  yang tidak diinginkan oleh imam kaum muslimiin hafidhahullah!. Dan ini adalah yang ditolak oleh setiap muslim yang jujur dalam keislamannya, karena itu adalah menjadikan selain syari’at Islamiyyah sebagai hukum di antara manusia, dan ini maknanya adalah kekafiran dan keluar dari Islam, wal ‘iyaadzu billaah.
Adapun penamaan para pakar undang-undang itu dengan nama”ahlul khibrah/ahli yang berpengalaman” atau memberikan sifat kepada mereka bahwa mereka itu”mustasyaaruun/para penasehat” maka ini sama sekali tidak merubah masalah sedikitpun. Dan sewajibnya adalah membentuk hai’ah ini dari kalangan qadli-qadli syar’iy yang memutuskan di antara manusia dengan syari’at Allah, dan mereka menerapkan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya berupa menghukumi di antara mereka dengan kebenaran dan keadilan yang mana keduanya terdapat dalam syari’at yang mudah ini yang menjamin segala maslahat manusia, keberhasilan mereka serta keselamatannya. Sedangkan undang-undang dan ahli-ahlinya tidak boleh sama sekali memutuskan di antara manusia, karena mereka itu bila memutuskan tentunya pasti memutuskan sesuai dengan apa yang dituntut oleh qawaaniin wadl’iyyah yang jelas-jelas bertentang dengan dienullah dan syari’at-Nya, sebab mereka itu tidak menguasai kecuali hal itu. Dan apa yang muncul dari mereka berupa putusan-putusan yang selaras dengan hukum syar’iy, maka itu hanya datang lewat jalan kebetulan dan tanpa maksud mengamalkan perintah syari’at.
Dan hendaklah diketahui bahwa shulh memiliki banyak syarat yang di antaranya adalah ridla kedua belah pihak terhadapnya, dan juga tidak bertentangan dengan syari’at Islamiyyah,  adapun bila menyalahinya maka  shulh itu batil. Dan para qadli syar’iy memiliki pengetahuan sempurna akan hal ini. Dan Allah-lah yag menunjukan kepada jalan yang lurus. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! .
Mufti Negeri Saudi
(SH/F 1/3328 pada 23/10/1388)


(4045 – Undang-Undang Perburuhan dan Buruh Adalah Tidak Syar’iy)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada pangeran wakil perdana menteri sallamahullaah
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Dalam rangka menjawab surat yang mulia yang disertakan nomor 5808 tanggal 17/3/87 pada berkas-berkas khusus ini tentang kasus Abdul Wahhab Ibnu Ali Al Qahthaniy dari daerah Ziraa’ah agar membayar diyat khatha’ kepada ahli waris terbunuh Musa An Nuhayyan, padahal departemen perhubungan telah membayar kepada ahli warisnya ganti rugi sebesar 27000 Riyal dengan berlandaskan kepada Undang-Undang Perburuhan dan Buruh.
Dan apa yang mulia sebutkan bahwa sebaiknya departemen perhubungan jangan dahulu menyerahkan ganti rugi apapun sebelum mengetahui pasti laporan penelitian polisi, kejadian, dan hukum syar’iy yang berhubungan dengan kasus ini, serta permintaan yang mulia untuk meneliti masalah ini serta memberitahukan yang mulia akan pendapat kami dalam kasus ini.
Kami beritahukan yang mulia bahwa apa yang muncul dalam kasus ini dari mahkamah syar’iyyah adalah itu yang dijadikan acuan. Adapun apa yang diserahkan oleh departemen perhubungan dengan landasan Undang-Undang Perburuhan dan Buruh, maka undang-undang tersebut adalah qaanuuniy dan tidak syar’iy, dan tidak boleh mengakuinya, atau mendukung apa yang dibangun di atasnya secara total. Waallaahu Yahfadhukum, wassalaam.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 1536 pada 27/4/1387)


(4046 – Fatwaa Dalam Masalah Tadi)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim yang terhormat Fadlilah Ketua mahkamah kubraa di Riyad sallamahullah Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah membaca surat engkau yang dilampirkan no 1/2812 pada 12/8/78 seputar mu’aamalaat yang dilimpahkan kepada mahkamah dari Kantor Perburuhan dan Buruh.
Dan yang mesti diikuti dalam hal seperti ini adalah bahwa apa yang dilimpahkan kepada mahkamah untuk memutuskannya dan menyelesaikannya dengan cara syar’iy, maka wajib atas mahkamah meninjaunya karena itu termasuk tugasnya. Adapun bila mu’aamalat itu dilimpahkan dalam rangka melaksanakan arahan Kantor Perburuhan kemudian nantinya dikembalikan kepadanya untuk diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang tidak Allah turunkan, maka tidak boleh bagi mahkamah menghiraukan arahan seperti ini, karena tindakan itu dianggap dari mahkamah sebagai perestuan bahkan bantuan atas tahaakum kepada selain apa yang telah Allah turunkan. Maka hendaklah catatan yang kami sebutkan ini diperhatikan dan dilaksanakan. Semoga Allah menjagamu.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 31 pada 23/10/1379)
(4047 – Fatwa Yang Serupa)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada Qadli Thariif
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah melihat surat-menyurat yang terjadi antara engkau dengan Abdul Aziz Ibnu Farraj dan Manshur Ibnu Nabqan, dan dari sebagiannya kami memastikan kekeliruanmu dan lemahnya pengamatanmu, yaitu ucapanmu: Ini kembali kepada pemerintah, ia bisa menunjuk orang yang dikehendakinya untuk memutuskan di dalamnya, maksud saya adalah bahwa pemerintah bisa menunjuk direktur (Kantor) Perburuhan dan Buruh.” Bagaimana orang sepertimu rela adanya tahaakum kepada selain mahkamah, apalagi ikut berusaha untuk memuluskan tahaakum kepada selainnya. Yang penting dari ini semua adalah bahwa engkau meninjau pengaduan mereka itu dengan cara syar’iy, dan bila engkau merasa sulit memutuskan maka cepat serahkan kepada ketua mahkamah ‘Ir’ir, dan kirimkan kepadanya copyan kasus yang ada padamu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar