FIQH
SIYASAH
Affanoer
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum WR.WB
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah swt atas segala rahmatnya yang telah menciptakan manusia di atas mahkluk
–mahkluk yang lain . Juga tidak lupa shalawat dan salam atas junjungan kita
nabi Muhammad saw beserta pengikutnya . Alhamdulilah berkat rahmat dan karunia
nya kami dapat meyelesaikan makalah yang berjudul “ POLITIK DI MASA KHULAFAUR
ROSYIDIN, BANI UMAYYAH, dan ABBASIYAH serta PASCA KHILAFAH(ZAMAN MODERN)”.
Makalah ini akan sedikit mengupas kehidupan politik pada masa Khulafa al
–rasyidin yang di sajikan secara ringkas.
Namun kami menyadari bahwa
makalah ini masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritiknya sangat
kami harapkan.
Akhir kata kami ucapkan Terima kasih untuk
semua yang berpartisipasi dalam
pembuatan makalah ini semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua .
Amin
Wassalam
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………….i
Daftar
Isi…………………………………………………………………………..ii
Pendahuluan ………………………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang………………………………………………….……………..1
1.2 Permasalahan
…………………………………………………………………1
1.3 Tujuan
Penulisan………………………………………………………………1
BAB 1
Pemerintahan Khulafaur Rasyidin
1.Abu Bakar Siddiq………………………………………………………………..2
2.Umar Bin Khatab…………………………………………………………….….3
3.Usman Bin Affan………………………………………………………………..4
4.Ali Bin Abi Thalib……………………………………………………………....5
BAB 2
Pemerintahan Pasca Khulafar Rasyidin…………………………………………...6
1.Dinasti Ummayah…………………………………………………………….....6
2.Dinasti Abbasyiah……………………………………………………………....6
BAB 3
Pemerintahan Pasca Khilafah (Zaman
Modern)……………………………….....7
Kesimpulan ………………………………………………………………..….…iii
Daftar Pustaka…………………………………………………………………....iv
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemerintah politik masa
khulafar rosyidin di masa abu bakar, umar ,usman , dan ali sudah pasti berbeda
setiap memegang ke pimpinannya , pada masa Khulafar Rasydin prinsip musyawarah
, persaman rebeyasan berpendapat menjadi realisasi dari penerapan ajaran al-
quran dan sunah rasul . pemahaman dan penafsiran terhadap pemerintahan Khulafar
Rasyidin , pasca dan sekarang sangat berkaitan sehingga sistem pemerintahan
yang telah di bentuk dari masa ke masa berkembang menjadi seperti sekarang.
Sistem pemerintahan yang di itikan oleh pendahuluannya yang dapat menambah
wawasan pembaca tentang pemerintahan yang pernah di praktikan dan di terapkan
dalam dunia islam hingga saat ini.
1.2
Permasalahan
Hubungan politik pemerinthan di masa
Khulafar Rasydin dengan sekarang ?
-
Bagaimana
situasi pemerintahan pasca khulafah rasydin
-
Apakah
pemeritahan di masa khulafar rasyidin dapat di terapkan pada masa sekarang
(modern)?
1.2
Tujuan Penulisan
- Untuk memahami pemerintahan
di masa Khulafah Rasyidin
- Untuk memahami pemerintahan
pasca setelah khulafah al rasydin
- Untuk memahami pemerintahan
pasca khlafah (zaman modern)
-
Untuk memahami system pemeritahan di masa khulafar, pasca ,dan
sekarang saling berkaitan sehingga
banyak terbentuk system pemerintahan .
BAB
I
PEMERINTAHAN
KHULAFAUR RASYIDIN
KHILAFAH RASYIDIN ABU BAKAR
Dahulu, nama
aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah masuk Islam namanya diganti oleh
Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar Ash- Shiddiq diberikan padanya
karena ia adalah orang yang pertama mengakui peristiwa Isra' Mi'raj. Lalu, ia
pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang percaya).
Maka ditunjuklah
Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah
indikasi bahwa suksesi kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar.
Ketika Rasulullah wafat, sebagian kalangan muslim Anshar dan beberapa orang
dari pihak Muhajirin mengadakan pertemuan di Saqifah Bani
Sa'idah.[1]
Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya,
terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.
Khilafah Rasyidin
merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab,
Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana
sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena
berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa
yang akan menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin
politik umat Islam setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Ia
Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada
kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah
beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan,
sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah,
Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin.
Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin
maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun,
dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu
‘anhu terpilih.
Sebagai pemimpin
umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu disebut Khalifah
Rasulullah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut
khalifah saja.
Abu Bakar
Radhiallahu ‘anhu menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia
meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam
negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak
mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah sepeninggal Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wasallam. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dengan sendirinya batal setelah Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar
Radhiallahu ‘anhu. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat
membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menyelesaikan
persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan
kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid Radhiallahu ‘anhu adalah panglima yang banyak
berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan
yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, sebagaimana
pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, bersifat sentral; kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain
menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun demikian, seperti juga Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu selalu
mengajak sahabat-sahabat nya bermusyawarah sebelum mengambil keputusan mengenai
sesuatu,yang berfungsi sebagai lembaga legislatif pemerintahannya.
Setelah
menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu
mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid Radhiallahu ‘anhu dikirim ke
Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim
ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr
ibnul 'Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in.
Keputusan-keputusan
yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan
tersebut,dari segi tata negar, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan
panglima tertinggi tentara islam.hal ini seperti juga berliku di zaman modern
ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga sekaligus sebagai pangima
tertinggi angkatan bersenjata.
Adapun urusan
pemerintahan diluar kota madinah,khalifah Abu Bakarmembagi wilayah kekuasaan
hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia
menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
Mengenai praktek
pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata social ekonomi adalah mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan social rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia
mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta
rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber
pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan
Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan
kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran
Pada saat Abu
Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam
sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh
"tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Radhiallahu ‘anhu.
Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia
bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab
Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan
terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan
Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera
secara beramai-ramai membaiat Umar Radhiallahu‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut
dirinya Khalifah Rasulullah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan
istilah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).
Dari penunjukkan
Umar sebagai penggantinya, ada hal yang perlu dicatat:
1. Bahwa Abu Bakar
dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan azas musyawarah.ia lebih ulu mengadakan
konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2. Abu Bakar tidak
menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seseorang
yang disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3. Pengukuhan Umar
sebagai khalifah sepeniggal Abu Bakar berjalan baik dalam suatu bai’at umum dan
terbuka tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin sehingga opsesi Abu
Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukkan itu
terjamin.
KHILAFAH RASYIDIN UMAR BIN KHATAB
Ketika Abu Bakar
merasakan sakitnya semakin berat, ia mengumpulkan para sahabat besar dan
menunjuk Umar bin Khattab sebagai Khalifah. Para sahabat setuju dan Abu Bakar
meninggalkan surat wasiat yang menunjuk Umar sebagai penggantinya.sebagai mana
Abu Bakar, Umar bin khattab pun di bai’at dihadapan umat muslimin.bagian dari
pidatonya adalah:
“Aku
telah dipilih jadi khalifah.kerendahan hati abu Bakar selaras dengan jiwanya
yang terbaik diantara kamu dan lebih kuat diantara kamu dan juga lebih mampu
memikul urusan kamu yang penting-penting.aku diangkat dalam jabatan ini
tidaklah sama seperti beliau.andaikata aku tau ada orang yang lebih kuat
daripada aku untuk memikul jabatan ini, maka memberikan leherku untuk dipotong
lebih aku sukai daripada memikul jabatan ini.2
Sebagai seorang
negarawan yang patut diteladani.ia telah menggariskan:
1. persyaratan bagi
calon Negara;
2. menetapkan
dasar-dasar pengelolaan Negara;
3. mendorong para
pejabat Negara agar benar-benar meperhatikan kemaslhatan rakyat dan melindungi
hak-haknya karena mereka adalah pengabdi rakyat dan bagian dari rakyat itu
sendiri;
4. pejabat yang
dipegang seseorang adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada tuhan
dan rakyat
5. mendidik rakyat
supaya berani memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah,pemerintah juga
harus berani menerima kritik dari siapapun sekalipun menyakitkan karena
pemerintah lahir rakyat dan untuk rakyat;
6. khalifah Umar telah
meletakkan dasar-dasar pengadilan dalam islam.
Ia selalu
mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh ansar dan Muhajirin, dengan rakyat dan
dengan para administrator pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah umumdan
kenegaraan.ia tidak bertindak sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa
mengikutsertakan warga umat.
Hasil musyawarah
atau konsultasi khalifah diakhir hidupnya dengan sejumlah pemuka masyarakat
madinah yang terpenting adalah terbentuknya “tim formatur”yang bertugas memilih
khalifah setelah umar.konsultasi ini terjadi ketika keadaan jiwanya akibat
tikaman enam kali yang dilakukan Abu lu’luah karena dendam,dan ini ini
mengakibatkan kewafatannya.
Di zaman Umar
Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama
terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian,
setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria
jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi
diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke
Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu.
Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan
demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat
Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu
kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641M , Moshul
dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu,
wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria,
sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan
daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur
administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang
terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah
propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur
dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan
dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Adapun kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala
Negara.untuk menunjung kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas
eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak)
2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan
umum)
4. Diwana al-jund(jawatan militer)
5. Baitul al-mal(baitul mal)
Sumber-sumber
keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari
alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Umar Radhiallahu
‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya
berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia
bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu
tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk
enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang
diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah,
Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu
ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan
berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah, melalui proses
yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.
KHILAFAH UTSMAN bin AFFAN
Umar bin Khattab
tidak dapat memutuskan bagaimana cara terbaik menentukan khalifah penggantinya.
Segera setelah peristiwa penikaman dirinya oleh Fairuz, seorang majusi persia,
Umar mempertimbangkan untuk tidak memilih pengganti sebagaimana dilakukan
Rasulullah. Namun Umar juga berpikir untuk meninggalkan wasiat seperti
dilakukan Abu Bakar. Sebagai jalan keluar, Umar menunjuk enam orang Sahabat
sebagai Dewan Formatur yang bertugas memilih Khalifah baru. Keenam Orang itu
adalah Abdurrahman
bin Auf, Saad bin Abi
Waqqash, Thalhah bin
Ubaidillah, Zubair bin
Awwam, Utsman bin
Affan dan Ali bin Abi
Thalib.
Setelah melalui
perdebatan yang cukup lama, muncul dua nama yang bersaing ketat yakni Utsman
bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Keputusan terakhir diserahkan kepada
Abdurrahman bin Auf sebagai ketua Dewan yang kemudian menunjuk Utsman bin Affan
sebagai Khalifah.
Setelah Usman
bin Affan dilantik menjadi khlifah ketiga Negara madinah ,ia menyampaikan
pidatonya yang menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya
lebih bercorak agama ketimbang politik belaka sebagai dominan.dalam pidato itu
usman mengingatkan beberapa hal yang penting:
1. agar umat islam berbuat baik sebagai
bekal untuk hari kematian;
2. agar umat islam terpedaya kemewahan
hidup dunia yang penuh kepalsuan
3. agar umat islam mau mengambil
pelajaran dari masa lalu;
4. sebagai khalifah ia akan melaksanakan
perintah al-quran dan sunnah rasul;
5. di samping ia akan meneruskan apa
yang telah dilkukan pendahulunya juga akan membuat hal baru yag akan membawa
kepada kebajikan
6. umat islamboleh mengkririknya bila ia
menyimpang dari ketentuan hokum
Untuk
pelaksanaan administrasi pemerintahan didaerah,khalifah usman mempercayakannya
kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya
kekuasaan wilayah madinadibagi menjadi 10 propinsi:
1. Nafi’bin al-haris
al-khuza’i,amir wilayah mekkah;
2. Sufyan bin Abdullah
al-tsaqqfi,amir wilayah thaif
3. Ya’la bin Munabbih
Halif BaniNauful bin Abd Manaf,amir wilayah Shan’a
4. Abdullah bin Abi
Rabiah ,amir wilayah a-janad;
5. Usman bin Abi
al-ashal-Tsaqafi,Amir wilayah Bahrain;
6. Al-Mughirah bin
Syu’bah al-tsaqi, Amir wilayah Kufah;
7. Abu Musa Abdullah
bin Qais al-Asy’ari,Amir wilayah Basrah;
8. Muawiyah bin Abi
Sufyan ,Amir wilayah Damaskus
9. Umar bin Sa’ad
,Amir wilayah Himsh;dan
10. Amr bin al-Ash
al-Sahami, Amir wilayah mesir.3
Sedangkan kekuasaan
legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan
musyawarah dengan para sahabat terkemuka.
Prestsai
tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun
al-quran standar , yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan al-quran,seperti yang
dikenal sekarang.naskah salinan al-quran tersebut disimpan dirumah istri nabi
kemudian naskah salinannya atas persetujuan para sahabat dikirim ke beberapa
daerah.
Di masa
pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus,
Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan
berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Untuk mengisi
baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.if,Umar melengkapinya
dengan beberapa jawatan.
Pemerintahan
Usman Radhiallahu ‘anhu berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa
kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam
terhadapnya. Kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu memang sangat berbeda dengan
kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu. Ini karena fitnah dan hasutan dari
Abdullah bin Saba’ Al-Yamani salah seorang yahudi yang berpura-pura masuk
islam. Ibnu Saba’ ini gemar berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat
lainnya untuk menyebarkan fitnah kepada kaum muslimin yang baru masa
keislamannya. Akhirnya pada tahun 35 H/1655 M, Utsman Radhiallahu ‘anhu dibunuh
oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang berhasil dihasut oleh
Abdullah bin Saba’ .
Tahun-tahun
berikutnya, pemerintahannya Usman mulai goyah.Rakyat dibeberapa daerah terutama
Kufah,Basrah dan Mesir mulai memprotes kepemimpinannya yang dinilai tidak
adil.Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat berburuk sangka terhadap
kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu adalah kebijaksanaannya mengangkat
keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting diantaranya adalah Marwan ibn
Hakam Rahimahullah. Dialah pada dasarnya yang dianggap oleh orang-orang
tersebut yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Utsman Radhiallahu ‘anhu
hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk
dalam jabatan-jabatan penting, Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan.
Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh
Usman Radhiallahu ‘anhu sendiri. Itu semua akibat fitnah yang ditebarkan oleh
Abdullah bin Saba’.
Padahal Utsman
Radhiallahu ‘anhu yang paling berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus
banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun
jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di
Madinah.
KHALIFAH ALI
bin ABI THALIB (35-40 H)
Umat yang tidak
punya pemimpin dengan wafatnya Utsman, membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai
Khalifah baru.
Pengukuhan Ali
menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan tiga orang khalifah pendahulunya.ia
di bai’at di tengah-tengah kematian usman, pertentangan dan kekacauandan
kebingungan umat islam Madinah.sebab kaum pemberontak yang membunuh Usman
mendaulat Ali supaya bersedia dibaiat menjadi khalifah.
Dalam pidatonya khalifah Ali
menggambarkan dan memerintahkan agar umat islam:
1. tetap berpegang teguh kepada al-quran
dan sunnah rasul
2. taat dan bertaqwa kepada Allah serta
mengabdi kepada Negara dan sesame manusia
3. saling memelihara kehormatan di
antara sesame muslim dan umat lain
4. terpanggil untuk berbuat kebajikan
bagi kepentingan umum,dan
5. taat dan patuh kepada pemerintah.
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi
Thalib Radhiallahu ‘anhu menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah.
Alasan mereka, Ali Radhiallahu ‘anhu tidak mau menghukum para pembunuh Utsman
Radhiallahu ‘anhu , dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman Radhiallahu
‘anhu yang telah ditumpahkan secara zhalim. Ali Radhiallahu ‘anhu sebenarnya
ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair
Radhiallahu ‘anhu ajma’in agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan
perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran
yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta),
karena Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam pertempuran itu menunggang unta, dan
berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah
Radhiallahu ‘anha ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Dengan demikian masa pemerintahan Ali
melalui masa-masa paling kritis karena pertentangan antar kelompok yang
berpangkal dari pembunuhan Usman.namun Ameer Ali menyatakan:…ia berhasil memecat
sebagian besar gubernur yang korupsi dan mengembalikan kebijaksanaan Umar pada
setiap kesempatan yang memungkinkan.ia membenahi dan menyusun arsip Negara
untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor
sahib-ushsurtah,serta mengordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Ali Radhiallahu ‘anhu juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para
gubernur di Damaskus, Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah
bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah
berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali Radhiallahu
‘anhu bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara.
Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu di Shiffin.
Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini
diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan
masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang
yang keluar dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu. Akibatnya, di ujung masa
pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu umat Islam terpecah menjadi
tiga kekuatan politik, yaitu Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut Abdullah bin Saba’
al-yahudi) yang menyusup pada barisan tentara Ali Radhiallahu ‘anhu, dan
al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak
menguntungkan Ali Radhiallahu ‘anhu. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan
tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu semakin
kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali Radhiallahu ‘anhu terbunuh
oleh salah seorang anggota Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.
Harus diakui ada
beberapa kasus dan peristiwa pada masa khalifah Usman dan Ali yang tidak menyenangka.tapi
perlu dicatat secara umum mengenai beberapa hal yang dicontohkan oleh khulafa
al-Rasyidin dalam memimpin Negara Madinah.Pertama, mengenai pengangkatan
empat orang sahabat Nabi terkemuka itu menjadi Khalifah dipilih dan di angkat
dengan cara yang berbeda. 1) Pemilihan bebas dan terbuka melalui forum
musyawarah tanpa ada seorang calon sebelumnya. Karena Rasulullah SAW tidak
pernah menunjuk calon penggantinya. Cara ini terjadi pada musyawarah
terpilihnya Abu Bakar dibalai pertemuan TsaqifahBani Syaidah. 2)
Pemilihan dengan cara pencalonan atau penunjukan oleh khalifah sebelumnya
dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan para sahabat terkemuka dan
kemudian memberitahukan kepada umat islam, dan mereka menyetujuinya. Penunjukan
itu tidak karena ada hubungan keluarga antara khalifah yang mencalonkan dan
calon yang di tunjuk. Cara ini terjadi pada penunjukan Umar oleh khalifah Abu
Bakar. 3) Pemilihan team atau Majelis Syura yang di bentuk khalifah.
Anggota tem bertugas memilih salah seorang dari mereka menjadi khalifah. Cara
ini terjadi pada Usman melalui Majelis Syura yang dibentuk oleh khalifah Umar
yang beranggotakan enam orang. 4) Pengangkatan spontanitas di
tengah-tengah situasi yang kacau akibat pemberontakan sekelompok masyarakat
muslim yang membunuh usman.Cara ini terjadi pada Ali yang dipilih oleh kaum
pemberontak dan umat Islam Madinah. Kedua,Pemerintahan Khulafa’
al-Rasyidin tidak mempunyai konstitusi yang dibuat secara khusus sebagai dasar
dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang nya adalah Al-Qur’an
dan Sunnah Rasul ditambah dengan hasil ijtihad khalifah dan keputusan Majelis
Syura dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul yang tidak ada
penjelasannya dalam nash syariat. Ketiga,Pemerintahan khulafa
al-Rasyidin juga tidak mempunyai ketentuan mengenai masa jabatan bagi setiap
khalifah. Mereka tetap memegang jabatan itu selama berpegang kepada syariat
islam. Keempat,dalampenyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah
khulafa al-Rasyidin telah melaksanakan prinsip musyawarah, prinsip
persamaanbagi semua lapisan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, prinsip
kebebasan berpendapat, prinsip keadilan social dan kesejahteraan rakyat. Kelima,dasar
dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah adalah Al-Qur’an dan
Sunnah rasul, hasil ijtihad penguasa, dan hasil keputusan Majelis Syura.
Karenanya corak Negara Madinah pada periode Khulafa al-Rasyidin tidak jauh berbeda
daripada zamanRasulullah.
BAB 2
PEMERINTAHAN
PASCA KHULAFAR AL-RASYIDIN
·
Pemerintahan Dinasti Umayah(41-132)
Kedudukan sebagai khalifah kemudian
dijabat oleh anaknya al-Hasan bin Ali Radhiallahu ‘anhuma selama beberapa
bulan. Namun, karena al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menginginkan perdamaian dan
menghindari pertumpahan darah, maka al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menyerahkan
jabaran kekhalifahan kepada Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu . Dan akhirnya
penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu
kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan Radhiallahu ‘anhu . Di
sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu menjadi
penguasa absolut dalam Islam.
Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu,
dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama'ah ('am jama'ah)! Dengan demikian
berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah
kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.muawiyah dikenal sebagai
politikus dan administrasi yang pandai. Ia juga seorang yang piawai dalam
merencanakan taktik dan strategi, di samping kegigihan dan keuletannya serta
ketersediaanya menempuh berbagai cara dalm berjuang untuk mencapai cita-citanya
karena pertimbangan politik dan situasi tertentu.Ketika itu wilayah kekuasaan
Islam sangat luas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat
kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan
menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman
politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian
cepat antara lain adalah:
1. Islam, disamping
merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang
mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2. Dalam dada para
sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran
Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab
gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk
satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.
3. Bizantium dan
Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki
masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara
keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
4. Pertentangan aliran
agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi
rakyat. Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang
dianutnya. Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya
peperangan melawan Persia.
5. Islam datang ke
daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa
rakyat untuk mengubah agamanya untuk masuk Islam.
6. Bangsa Sami di
Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat
kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
7. Mesir, Syria dan
Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk
membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Walaupun Muawiyah mengubah system
pemerintahan menjadi monarki,namun Dinasti ini tetap memakai gelar
khalifah.pengelolaan administrasi pemerintahan dan stuktur pemerintahan dinasti
umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan khulafa al-rasyidin yang
diciptakan oleh khalifah Umar.wilayah kekuasaan yang luas itu dibagi menjadi
beberapa propinsi.setiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ditingkat pemerintahan pusat dibentuk
beberapa lembaga dan depatemen,al-kitab,al-hajib dan diwan.lembaga lain adalah
dibidang pelaksanaan hukum,yaitu Al-Nizham al-qadhai terdiri dari 3 bagian
yaitu;al-qadha,al-hisbat dan al-mazhalim.didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti
Umayah juga dibentuk diwan atau departemen.
1. diwan al-rasali
2. diwan al-khatim
3. diwan al-kharaj
4. diwan al-badrid
5. diwan al-jund
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada
Ali Radhiallahu Ta’ala anhum ajma’in dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para
khalifahnya disebut al-Khulafa' al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat
petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi.
Mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut
demokratis. Setelah periode ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan.
Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, seorang khalifah pada
masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi
kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain.
Ciri-ciri khusus yang memedakan bani
umayah dari praktek pemerintahan Khulafa Rasyidin dan pemerintah dinasti
Abbasyiah ciri-cirinya antara lain: unsur pengikat bangsa lebih ditingkatkan
pada kesatuan politik dan ekonomi;khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi
eksekutif;kedudukan khalifah hanya sebagai kepala pemerintahan.kedudukan
khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh(kepala suku) Arab,disamping
ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasaan kekuasaan politik
atau perluasan wilayah kekuasaan Negara,dinasti ini bersifat eksklusif karena
lebih mengutamakan orang-orang berdarah arab duduk dalam
pemerintahan,orang-orang on-Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya
dengan orang-orang arab; dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan
perkara. Di samping itu Dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam
pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra
dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain dinasti ini kurang melaksanakan
musyawarah. Karena nya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walaupun
belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya peerintahan Dinasti Umayah
mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat
islam dalam sejarah.
·
Pemerintahan Dinasti Abbasyiah (132-656 H/750-1258)
Setelah
pemerintahan Dinasti Umayah jatuh, kekuasaan khilafah jatuh ke tangan Bani
Abbas, ,keturunn Bany Hasyim suku Quraisy sebagaimana Bany Umayah juga suku
Quraisy. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abu Al-Abbas seorang keturunan dari
paman Nabi Muhammad SAW , Al-Abbas bin Abd al-Muthalib bin Hasyim. Nama
lengkapnya Abdullah bin Muhammad bin Alibin Abdullah bin Al-Abbas bin Abd
al-Muthalib. Berdirinya Dinasti Abbasiyah ini merupakan hasil perjuangan gerkan
politik yang dipimpin oleh Abu al-Abbas yang dibantu oleh kaum syiah dan orang
–orang Persi. Gerakan politik ini berhasil menjatuhkan Dinasti Umayah di tahun
750 M . Pada tahun ini juga abu al-Abbas diangkat menjadi khalifah diKufah (750-754
M).
Sistem dan
bentuk pemerintahan, struktur organisasi pemerintahan dan organisasi
pemerintahan Dinasti ini pada hakikatnya tidak jauh berbeda dari Dinasti
Umayah. Namun ada hal-hal baru yag di ciptakan oleh bani Abbas. Sistem dan
bentuk pemerintahan monarki yang di pelopori oleh Muawiyah bin Abi Sufyan
diteruskan oleh Dinasti Abbasiyah; dan memakai gelar khalifah. Tapi derajatnya
lebih tinggi dari gelar khaifah di zaman Dinasti Umayah. Khalifah-khalifah
Abbasiyah menempatkan diri mereka sebagai zhillullah fi al-ardh (bayangan allah
di bumi). Pernyataan ini diperkuat dengan ucapan Abu ja’far
al-mansur:”sesungguhnya saya adalah Sultan Allah di bumiNya.” Ini mengandung
bahwa khalifah memperoleh kekuasaan dan kedaulatan dari Allah,bukan dari
rakyat. Karena khallifah menganggap kekuasaannya ia peroleh atas kehendak Tuhan
dan Tuhan pula yang member kekuasaan itu kepadanya, maka kekuasaannya bersifat
absolute.
Struktur
Organisasi dinasti Abbasiyah terdiri dari al-khilafat, al-wizarat, al-kitabat,
dan al-hijabat. Lembaga khilafah dijabat oleh seorag khalifah sebagai telah
disebut di atas, dan suksesi khalifah berjalan secara turun-temurun
dilingkungan Dinasti Abbasiyah. Lembaga al-wizarat(kementerian) di pimpin oleh
seorang wazir, seperti menteri zaman sekarang.Lembaga dan jabatan ini baru
dalam sejarah pemerintahan Islam yang diciptakan oleh Khalifah Abu Ja’far
al-Mansur.
Lembaga
Al-kitabat terdiri dari beberapa katib (sekretaris). Yang terpenting dalam
katib al-rasail, katib al-kharaj, katib al-jund katib al-syurthat, dan katib
al-qadhi. Tugas masing-masing katib ini seperti di zaman Dinasti Umayah.
Lembaga al-hijabat dipimpin oleh al-hajib. Tugasnya sebagaimana pada
pemerintahan tangga istana dan pengawal khalifah berperan mengatur siapa saja
yang ingin bertemu dengan khalifah. Tapi di zaman Abbasiyah birokrasi
diperketat . Hanya rakyat dan pejabat yang punya urusan benar-benar amat
penting yang boleh bertemu langsung dengan khalifah.
Lembaga lain adalah al-nizham
al-mazhalim, yaitu lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan
hokum, menegakan ketertiban hokum baik di llingkungan pemerintah maupun di
lingkungan masyarakat, dan memutuskan perkara.Sumber-sumber keuangan Negara
untuk mengisi Baitul Mal terdiri dari al-kharaj (pajak tanah yang berproduksi),
zakat dan infaq menurut ketentuan Syariat ,jizyat(pajak perlindungan yang
ditarik dari warga Negara non-muslim), ‘unsyur (pungutan terhadap para pedagang
asing yang mengimport barang daganga nya ke wilayah islam), ghanimat (harta
rampasan perang) dan sumber-sumber lain.Untuk memperlancar jalannya roda
pemerintaan di bentuk pula diwan-diwan atau departemen-departemen. Jumlahnya
lebih banyak dari pada Dinasti Umayah. Departemen-departemen dalam tubuh
organisasi Pemerintahan Dinasti Abbasiyah meliputi departemen urusan pendapatan
Negara, departemen urusan denda,departemen urusan keuangan,departemen urusan
kemilitean, departemen urusan pelayanan pos, departemen urusan pengendalian
belanja Negara, departemen urusan surat-surat Negara, departemen urusan perbekalan,
dan departemen urusan umum utuk membangun sarana-sarana umum.
Pada periode
pertama Dinasti melaksanakan system sentralisas; kekuasaan terpusat di tangan
khalifah dan wajir. Gubernur tidak memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur
segala urusan pemerintahan di daerahnya, dan tidak punya pengaruh dalam urusan
pollitik dan kemasyarakatan.tapi dalam perkembangan nya kekuasaan khalifah yang
bersifat absolut sejak Harun al-Rosyid berkuasa,ditantang oleh para wali daerah
yang jauh dari pusat pemerintahan dan mendirikan dinasti-dinasti
kecil.terobosan dinasti-dinasti kecil ini kemudian ikuti oleh dinasti-dinasti
yang lebih besar,seperti Dinasti Ghaznawi ( 962 – 1186)di Afganistan dan punjab
di india.
Untuk mengakhiri
pembahasan tentang pemerintahan Dinasti Abbasyiah ini,dikemukakamn ciri-ciri
khususnya yang membedakannya dari pemerintahan khulafa al-Rasyidin dan
pemerintahan Dinasti Umayah.ciri-ciri khususnya adalah:unsur pengikat bangsa
adalah agama;jabatan khalifah adalah jabatan yang tidak bisa dipisahkan dari negara;kepala
negara eksekutif dijabat oleh seotang wazir, Dinasti ini lebih menekankan
kebikjaksanaannya pada kosolidasi dan peningkatan laju pertumbuhan
ekonomi;Dinasti ini bersifat universal karena muslim Arab dan non-Arab adalah
sama;dan corak pemerintahannya banyak dipengaruhi oleh kebudayaan persia.
Pertengahan abad
ke-19 pemerintahan di Dunia islam memasuki babak ke 3, yaitu disusunnya
konstitui pertama di Tunis dan konstitusi kedua di Turki.atas usaha Khayr
al-din (1810-1889) disusunlah konstitusi bagi pemerintahan Tunis dan di umumkan
pada bulan januari 186.sedangkan di turki atas usaha Namik Kemal (1840-1885), pemimpin
Gerakan Usmani Muda, dan disetujui oleh Sultan Abdul Hamid disusun konstitusi
bagi kerajaan Usmani dan di umumkan pada tanggal 23 desember 1876.Dengan
demikian sistem monarki absolut di ubah menjadi sistem monarki konsti tusional.
Langkah Tunis dan Turki ini diikuti oleh penguasa-penguasa Islam lainnya, sehingga
pada pertengahan abad ke 20 boleh dikatakan hampir seluruh pemerintahan di Dunia
Islam sudah mempunyai konstitusi dengan sistem dan bentuk pemerintahan yang
berbeda.
BAB 3
PEMERINTAHAN
PASCA KHILAFAH (ZAMAN MODERN)
Negara muslim
secara singkat sudah banyak menganut beberapa bentuk pemerintahan dan sistem
yang digunakan.dibawah ini beberapa negara yang akan dibahas sistem
pemerintahannya;
Turki. Perubahan pemeerintahan islam berakhir
pada abad ke 20 yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Attarurk ditubuh kerajaan
Turki Usmani.kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun
pula konstitusinya pada tahun 1921,dan menegaskan bahwa kedaulatan terletak
ditangan rakyat.perubahan ini terjadi untuk menghapuskan lembaga kesultanan
yang disetujui oleh Dewan pada tahun 1922.pada bulan oktober tahun 1923 mustafa
Kemal terpilih menjadi Presiden yang berkedudukan di kota Ankara.tapi dari
perubahan itu akhirnya kedua penguasa(presiden dan khalifah)saling bersaing dan
sama-sama bersikap sebagai kepala negara,maka akhirnya pada tanggal 3 maret
1924 lembaga khalifan dihapuskan oleh dewan Nasional sekaligus berakhirnya
pemerintahan bentuk khalifah di Dunia Islam,4sejak saat itu Turki
menjadi negara republik.
Mesir. Bentuk pemerintahan negara ini adalah republik sejak tahun
1952 dengan nama resmi Republik arab Mesir.sebelumnya,sejak tahun 1952 setelah
merdeka dari inggris,mesir adalah negara monarki konstitusional .pada tahun
1952,pemerintahan monarki konstitusional dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser,dan
mengubahnya menjadi negara republik.kepala negara dan pemerintah adalah presiden
dengan masa jabatan 6 tahun.presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggota
458 orang.Presiden diberi hak untuk memilih Wakil presiden,memilih anggota
kabinet,membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru.walaupun menganut
republik mesir tetap menjadikan hukum islam sebagai sumber utama pembuatan
undang-undang.
Irak. Negara republik dibagian barat daya asia.kepala negara dan
pemerintahan adalah presiden.konstitusi 22 september 1968 menyatakan,republik
Irak adalah negara Demokrasi rakyat dan negara berdaulat.politik ekonomi
didasarkan pada sosialisme.kekuasaan tertinggi dipegang oleh Dewan Komando
Revolusioner.anggota Dewan ini adalah para pemimpin Dewan dan partai yang
memiliki jabatan di militer.Dewan komando bertugas membuat dan menetapkan
kebijakan-kebijakan umum pemerintah,mengumumkan undang-undang hingga pemilihan
Dewan Nasional.Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh Dewan Menteri yang
diangkat oleh presiden.anggota legislatif beranggotakan 250 orang yang dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum.irak pun memakai sistem peradilan menurut
syariat islam.
Syiria.negara republik yang merdeka tahun 1948.kepala negara dan
pemerintahan adalah presiden.konstitusi 1973 menyatakan syiria adalaha negara
demokrasi rakyat sosialis.presiden dipilih 7 tahun sekali.dewan rakyat
beranggotakan 195 orang yang dipilih 4 tahun sekali.dibawah konstitusi,presiden
juga adalah pemimpin yang mengontrol jalannya pemerintahan seperti partai
politik.disamping peradilan umum,pemerintah syria juga memakai peradilan agama.setiap
komunitas agama mempunyai peradiln untuk mengurus masalah-masalah
perkawinan,perceraian dan harta warisan.5
Arab saudi.berbentuk monarki absolut atau kerajaan .negara ini
terbentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud.kepala negara dan pemerintahan
adalah raja.kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri dan bertanggung
jawab kepada raja.raja berkedudukan sebagai pembuat undang-undang juga ,sebagai
pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama.raja dipilih dari keluarga besar
saudi.kerajaan Arab tidak mempunyai konstitusi tertulis.sisytem hukum yang
dipakai adalah syariat islam yang berlaku bagi setiap orang diwilayah hukum
kerajaan .syariat islam dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syariah bersama
para ulama sebagai hakim – hakim dan penasehat-penasehat kerajaan.walaupun Arab
saudi menganut monarki tidak berarti menganut ''monarki absolut''sebab kekusaan
raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan raja harus tunduk kepada syariat
itu.dan ditubuh kerajaan itu terdapat pula majlis Syura yang anggota-
anggotanya ditunjuk oleh raja.6
pakistan.negra ini dibentuk pada tanggal 15 agustus 1947.kepala
negara dijabat oleh presiden,dan kepala pemerintahan ditangan perdana
menteri.kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,dan
kekuasaan eksekutif berada pada mahkamah agung.dari konstitusi ada dua lembaga
yaitu;lemabga penelitian islam yang berhubungan dengan penelitian terutama
tentang islam didunia Modern.kedua Dewan Penasehat Ideologi Islam yang bertugas
memberikan rekomendasi kepada pemeerintah tentang cara-cara mendorong umat
islam supaya dapat mengikuti pola hidup ajaran islam,dan memberikan nasehat
kepada pemerintah tentang apakah suatu rancangan undang-undang bertentangan
dengan islam.didalam pasal-pasal konstitusi disebutkan bahwa prisip-prinsip
demokrasi,hak persamaan di depan hukum,keadilan sosial,kebebasan
berpikir,kebebasan berpendapat,beragama,ekonomi,dan sosial politik dilindungi
oleh undang – undang.7
malaysia.negara ini memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada
tanggal 30 agustus 1957,dan menjadi federation of malaysia pada tanggal 16
september 1963.malaysia adalah negara federasi dari 13 negara bagian.kepala
negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan yang dipertuan
Agong.kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif dan dibantu oleh anggota kabinet atau menteri.kekuasaan
legislatif dipegang parlemen(sultan,dewan negara dan dewan rakyat).raja yang
dipilih adalah seorang di antara para sultan 13 negara bagian.konstitusi
kerajaan federasi malaysia menetapkan prisip-prisip
keadilan,persamaan,kebebasan dan menyatakan pendapat bagi semua warga negara
dan mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat serta kebebasan beragama.8
indonesia.negara ini merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 dengan
perjuangan seluruh rakyat indonesia melalui perjuangan kekuatan senjata ,
gerakan politik dan diplomatik serta kekuatan iman.negara kesatuan ini
mengambil bentuk pemerintahan republik.kepala negara dan pemerintahan dijabat
oleh presiden yang dipilih lima tahun sekali ole Majelis Permusyawaratan
rakyat.presiden pemegang kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh perdana menteri.
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan
,Republik Indonesia adalah berkedulatan rakyat atas dasar Ketuhanan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,yang disebut Pancasila.beberapa
prinsip penting ketetapan UUD 1945 yang menjadi dasar-dasar bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah prinsip – prinsip persamaan, kebebasan, musyawarah,
persatuan, kebebasan beragama, keadilan, perdamaian dan pertahanan.
·
Prinsip persamaan tercantum pada pasal 27 ayat 1,Q.S
al-nisa/4:1,al-hujurat/49:13
·
prinsip kebebasab tecantum pada dalam pasal 28 ,surat
an-nisa /4:59.Ali imron/3:104.dan al-ashr/103:1-3
·
prinsip musyawarah terdapat pada pembukaan UUD dan dalam
surat Ali imran/3:159,al-syura/42:38
·
prinsip persatuan dalam pembukaan UUD dan dalam surat Ali
imran/3:103
·
prinsip kebebasab beragama tercantum pada pasal 29 ayat
2,dan dalam surat al-baqarah/2:256,yunus/10:99,al-an'am/6:108
·
prinsip keadilan terdapat pada pembukaan UUD dan surat
annisa /4:58,135,an-nahl/16:90,al-an'am/6:152
·
prinsip pertdamaian terdapat pada pembukaan UUD dan surat
al-anfal/8:61 dan al-hujurat/49:9
·
sedangkan prinsip pertahanan ditetapkan dalam pasal 30 ayat
1 dan dalam surat at-taubah/9:38 dan al-syura/42:419
KESIMPULAN
Kehidupan politik pada masa khulafar
Rasyidin sistem pemerintahan sudah tertata rapi walaupun tidak langsung seperti
sekarang,tetapi pada masa khulafar rasyidin Dewan dan Departemen sudah bergerak
dibidang masing-masing serta sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh para
khalifah dari masa jabatan ke masa jabatan memiliki ciri-ciri dan tetap
berpegang teguh kepada al-Quran dan
sunah Rasul serta tetap menjalankan musyawarah dalam setiap pengambilan
keputusan.
Pemerintahan pasca khulafar rasyidin
sistem pemerintahan sudah tertata hingga awal mulanya dari sitem khalifah
menjadi Dinasti dan hingga berubah menjadi dan bentuk pemerintahan masing-masing negara secara global.
DAFTAR
PUSTAKA
Pulungan ,MA
dan Dr.J.Suyuthi.2002.Fiqh Siyasah:Ajaran Sejarah Dan Pemikiran.Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada.
Http:///masa pemerintahan khulafar
rasyidin.php/google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar