Inspirasi dari Pemikiran Gus Dur
Marzuki Wahid*
Hari ini, Jum'at (30/12/2011), haul kedua Gus Dur-panggilan legendaris KH Dr. Abdurrahman Wahid.Haul adalah ajaran budaya untuk memperingati, mengenang, dan meneladani kebaikan, serta mendoakan orang yang sudah meninggal dunia. "Aku hanya pulang, bukan pergi," kata Gus Dur suatu waktu. Benar adanya, semangat, gagasan, dan gerakan Gus Dur tidak pergi, masih terus hadir hingga hari ini. Satu di antaranya adalah gagasan "menjadi muslim-indonesia" yang hendak diungkap dalam tulisan ini.
Islam-Arab versus Islam-Indonesia
Tiga dekade yang lalu, Almaghfurlah Gus Dur pernah melontarkan satu pertanyaan menggelitik, "Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?" Pertanyaan ini sepintas tidak problematik, tetapi jika dibaca pelan-pelan dengan kecermatan yang tajam, maka termuat dua paradigma yang bertolak belakang dalam mengimplementasikan Islam di bumi Nusantara ini.
Mencermati model pertanyaanya, tentu saja asumsi dasar pertanyaan ini membedakan "keislaman" dan "keindonesiaan" sebagai dua entitas yang independen, tak berhubungan satu sama lain: originalitas Indonesia menurut Agus Sunyoto adalah kapitayan-bukan animisme dan dinamisme-dengan ragam kebudayaan yang melikupinya. Sementara originalitas Islam adalah Arab dengan ragam kebudayaan yang menyertainya.
Pertanyaan ini dilontarkan Gus Dur ketika sebagian orang Islam di Indonesia marak menggunakan identitas ke-Arab-an untuk meneguhkan identitas dirinya sebagai orang Islam. Dengan identitas itu, dalam benak mereka, seolah-olah Islam itu Arab dan Arab itu Islam. Untuk menjadi Muslim, seseorang harus menggunakan identitas Arab atau melebur seperti orang Arab, mulai dari cara berbicara yang ke-arab-arab-an, berjenggot dan berjambang lebat, berpakaian jubah, abaya hitam-hitam bercadar, atau seperti pakaian orang Afghanistan, hingga cara makan dan apa yang dimakan oleh orang Arab pun dijadikan model keislaman.
Muslim yang berblangkon (peci khas Jawa, Cirebon), bersarung, masih menggunakan kemenyan dan dupa dalam sebagian aktivitasnya, senang berziyarah kubur, memperingati tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari atau setahun (haul) dari kematian leluhurnya dianggap tidak lebih-saleh dan tidak lebih-Islam ketimbang mereka yang serba-Arab itu. Karena semua itu dianggap bukan Islam, tapi tahayyul, bid'ah,dan churafat(dulu dikenal TBC). Keislaman kelompok ini disebut Islam sinkretis, yakni Islam campuran antara "Islam-murni" dengan budaya lokal setempat.
Islam-murni (puritan) bagi mereka adalah Islam sebagaimana dijalankan Rasulullah SAW selama hidupnya di Arab pada abad ketujuh Masehi di padang pasir, yang belum mengenal teknologi secanggih hari ini. Demi menjaga kemurnian ajaran Islam, penganut Islam di manapun berada diharuskan meniru dan mengikuti "Islam masa Rasulullah" dengan keseluruhan budaya dan tradisi kearabannya.
Jika model Islam ini yang diikuti, maka yang terjadi adalah arabisasi, pengaraban dunia. Jika Islam adalah arabisasi, maka Islam tentu bersifat lokal, temporal, dan bernuansa politis (sebab kata "Arab" adalah konsep politik). Jika Islam bersifat lokal, temporal, dan bernuansa politis, maka tentu bertentangan dengan misi utama Islam sendiri sebagai rahmatan lil 'alamin, menebarkan cinta-kasih kepada seluruh umat manusia di dunia dan segala ciptaan Tuhan di alam semesta.
Selain itu, adalah imposible mempraktikkan Islam-murni pada saat sekarang dan di tempat yang sama sekali berbeda dengan budaya Arab. Kebudayaan Arab sendiri dan sejumlah tempat ibadah yang yang disucikan umat Islam di Arab, seperti ka'bah, masjidil haram, tempat sa'i, padang Arafah, Mina, Muzdalifah, dan lain-lain kini telah mengalami perubahan secara signifikan ketimbang masa Rasulullah dulu karena perkembangan teknologi dan kebutuhan manusia sekarang.
Inilah keresahan Gus Dur melalui pertanyaan kritisnya yang saya kutip di atas.
Islam-serba Arab itulah paradigma "orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia". Identitas dasarnya adalah Islam (yang dalam pandangan mereka adalah Arabisme). Untuk menjadi Islam, Indonesia dengan seluruh kebudayaannya harus di-arab-kan. Jika Indonesia tidak bisa diarabkan, maka mereka membuat identitas keislaman sendiri secara eksklusif di dalam sistem kebudayaan Indonesia. Kebudayaan Indonesia disebutnya bid'ah (bukan bagian dari ajaran Islam) dan semuabid'ah adalah menyimpang dan sesat. Paradigma ini tentu cenderung eksklusif dalam kebudayaan Indonesia, bahkan dalam banyak hal terjadi konflik kebudayaan.
Kebalikan dari cara pandang di atas adalah paradigma "orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam". Paradigma ini memandang Islam bukan Arab, melainkan nilai-nilai dan ajaran-ajaran universal kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, kerahmatan, kesetaraan, dan persaudaraan yang dilandasi wahyu ketuhanan dan tauhid. Ajaran-ajaran dan nilai-nilai ini dapat diterapkan di mana dan kapan saja. Selain ibadah, semuanya dapat dilakukan sesuai dengan budaya setempat. Islam dalam paradigma ini sangat mengapresiasi kebudayaan lokal, bahkan berpendapat bahwa al-'âdatu muhakkamah (adat/tradisi dapat dijadikan hukum). Menjadi Muslim, tidak harus Arab. Dengan budaya lokal sekalipun, seseorang bisa menjadi Muslim sejati.
Di Bayan Lombok Barat, misalnya, terdapat pergumulan yang intensif antara Islam dengan kebudayaan setempat, yang tercermin dalam komunitas Wetu Telu. Tanpa harus menjadi Arab dan tanpa meninggalkan nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang universal itu, seseorang bisa mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Islam Wetu Telu adalah potret Islam lokal yang bertahan dengan keaslian dan "kejujuran"nya.
Keberadaannya bukan tanpa hambatan dan ancaman. Cercaan dan stigma "sesat", "menyimpang", "sinkretis", "belum sempurna", dan sejenisnya biasa dilekatkan oleh kelompok Islam lain yang merasa sempurna dan lebih benar, Islam Waktu Lima. Lagi-lagi, ini adalah pergulatan klaim kebenaran yang biasa terjadi sepanjang sejarah antara kalangan tekstualis dengan kontekstualis, konservatif dengan inovatif, arabis dengan kultural, dan varian-varian Islam lain.
Dengan demikian, Islam memang universal. Dalam universalitasnya, Islam dapat dipraktikkan dan diwujudkan dalam setiap kebudayaan di belahan dunia. Universalitas Islam terletak kepada nilai-nilai dasar ketuhanan, kenabian, kemanusiaan, keadilan, kerahmatan, kebaikan, dan kasih sayang, beserta prinsip-prinsip dasar pengembangannya. Ekspresi Islam dalam kehidupan nyata tentu bergantung pada lanskap sosiologis dan kultural di mana Islam dipraktikkan. Indonesia-dengan segala karakteristik kebudayaan dan keberislamannya--sesungguhnya telah dapat menjadi varian Islam sendiri di dunia, yakni Islam-Indonesia, tanpa harus menjadi Arab, Timur Tengah, Barat, atau Eropa.
Realitas yang lain
INDONESIA adalah negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk yang banyak dan wilayah yang luas, Indonesia juga bisa jadi negeri pemilik mesjid dan pendidikan Islam terbanyak di dunia-mulai dari pendidikan anak usia dini, pesantren, hingga pendidikan tinggi. Setiap tahun, Indonesia adalah penyumbang jama'ah haji dan umrah terbanyak di negeri kelahiran Rasulullah SAW. Meski tidak secara terang-terangan menyebut diri negara Islam, tetapi dalam setiap perhelatan negara-negara Islam di dunia, suara Indonesia selalu diperhitungkan.
Dengan sejumlah catatan buruk kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi akhir-akhir ini, terutama menyangkut pembatasan hak, pelarangan, pengusiran, pembakaran, hingga pembunuhan atas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), aliran-aliran yang dituduh sesat, dan Gereja-gereja di berbagai daerah, Indonesia masih dikenal sebagai negara yang mampu menerapkan toleransi beragama dan kerukunan kehidupan umat beragama terbaik dibanding dengan negara-negara muslim lainnya. Muslim Indonesia pun konon memiliki karakter yang khas, terutama dalam pergumulannya dengan kebudayaan lokal Nusantara. Meski Islam lahir di Arab, tetapi dalam kenyataannya Islam dapat tumbuh kembang dan bahkan sangat berpengaruh di bumi Nusantara yang sebelumnya diwarnai animisme dan dinamisme.
Indonesia pun secara sadar tidak menggunakan label Islam dalam struktur dan sistem kenegaraannya. Meskipun dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, tetapi aturan-aturan kenegaraan dan peraturan perundang-undangannya tidak bertentangan dengan Islam, bahkan sejalan dengan misi Islam untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan. Di dalam Istana Presiden Indonesia di Jakarta terdapat Masjid Baiturrahim, di sampingnya ada Masjid Istiqlal, masjid nasional yang dikelola oleh Pemerintah. Begitu juga di hampir seluruh Kantor Gubernur dan Bupati se-Indonesia, di depan atau di sampingnya selalu terdapat Masjid Agung yang dikelola oleh Pemerintah.
Itulah "Islam Indonesia", "Islam ala Indonesia" yang sering Gus Dur jelaskan. Saya memilah dan membedakan terma "Islam Indonesia" dan "Islam di Indonesia." Sekilas tidak terdapat perbedaan, tetapi secara paradigmatik memiliki implikasi yang jauh. Yang digambarkan di atas adalah "Islam Indonesia", Islam khas Indonesia, Islam berkarakter Indonesia, dan Islam yang menyatu dengan kebudayaan masyarakat Indonesia, tanpa bermaksud menundukkan dan menggantikannya menjadi Islam versi Arab. "Islam Indonesia" adalah Islam berbaju kebudayaan Indonesia, Islam bernalar Nusantara, Islam yang menghargai pluralitas, Islam yang ramah kebudayaan lokal, dan sejenisnya. "Islam Indonesia" bukan foto copy Islam Arab, bukan kloning Islam Timur Tengah, bukan flagiasi Islam Barat, dan bukan pula duplikasi Islam Eropa. "Islam Indonesia" adalah semua Islam itu yang tersaring ke dalam keindonesiaan.
Berbeda dengan itu, "Islam di Indonesia" memberikan pengertian bahwa Indonesia hanya sebagai lokus persinggahan dari Islam. Filosofi, logika, nalar, budaya, simbol, bahasa, dan tata cara pergaulan semuanya diadopsi, difoto copy, dicangkok, diduplikasi, dan diflagiasi secara sempurna dari Islam Arab. Asumsi paradigma "Islam di Indonesia" adalah bahwa Islam itu Arab dengan seluruh darah daging kebudayaannya, sejak kelahiran hingga perkembangan dewasa ini. Di Indonesia, Islam hanya numpang, singgah, dan menjadi "orang lain" yang--apabila bisa akan--menguasai Indonesia. Indonesia harus diislamkan, artinya diubah dan diganti dengan Islam Arab atau pseudo-Arab: menjadi negara Islam, secara simbolik menyebut Syari'at Islam, berbahasa Arab atau kearab-araban, pakaian kearab-araban, dan sejenisnya. Islam model ini tidak ramah dengan kebudayaan lokal, malah cenderung memusuhinya.
Pilar Islam Indonesia
Di balik "Islam Indonesia" atau "Islam di Indonesia" terdapat pilar keislaman yang sangat kuat di Indonesia. Tanpa pilar ini, Islam tidak akan berkembang di bumi Indonesia. Pilar-pilar itu adalah organisasi-organisasi Islam yang sejak kelahirannya hingga sekarang terus berjuang dengan caranya sendiri untuk mewujudkan Islam di bumi Nusantara. Organisasi-organisasi ini memiliki akar jama'ah yang sangat kuat di bawah, yang secara sosiologis berbeda satu sama lain. Mereka juga memiliki rasion d'etre sendiri atas kehadirannya di Indonesia, mempunyai aset keagamaan, memiliki infrastruktur sampai ke desa, dan yang terpenting mereka menggunakan nalar yang berbeda satu sama lain dalam memahami sumber ajaran Islam, al-Qur'an dan Hadis.
Organisasi-organisasi Islam sejenis ini di Indonesia sangat banyak. Di antaranya adalah Persyarikatan Muhamadiyyah, Al Irsyad, Persis, Nahdlatul Ulama, al-Washliyyah, Perti, Darud Da'wah wal Irsyad, Nahdlatul Wathan, Mathla'ul Anwar, dan lain-lain. Organisasi-organisasi Islam ini adalah bagian dari peradaban dan kekayaan intelektual "Islam Indonesia." Inilah Islam Nusantara yang membentuk kepribadian masyarakat Indonesia yang secara umum sangat toleran, dapat hidup rukun dengan agama-agama lain, menerima dasar negara Pancasila, menghargai kebudayaan lokal dan kebhinekaan, dan memiliki ikatan sosial yang sangat kuat.
Munculnya isu terorisme, "Islam garis keras", "Islam ekstrim", dan "Islam fundamentalis", yang merongrong dasar negara Pancasila, menggunakan kekerasan dalam menegakkan Syari'at Islam, menyuarakan negara Islam dan khilafah Islamiyah secara simbolik, sesungguhnya bukan produksi asli Islam-Indonesia. Itu adalah gerakan Islam transnasional yang diimpor dari negara-negara Timur Tengah. Gejala ini muncul sepuluh tahun terakhir saja, setelah rezim Orde Baru tumbang.
Gerakan Islam transnasional ini sesungguhnya tidak memperoleh dukungan kuat dari mayoritas Muslim Indonesia. Hanya saja, karena suara mereka nyaring dan keras, sehingga memperoleh perhatian media massa dan membuat ketakutan sebagian pemerintah, politisi, dan aparat negara lainnya. Atas ketakutan ini, seolah-olah mereka memperoleh dukungan politik.
Negara Pancasila
Gus Dur adalah tokoh Muslim terdepan yang menentang negara Islam simbolik di Indonesia. Gus Dur memandang bahwa Pancasila adalah kompromi politik yang memungkinkan semua orang Indonesia hidup bersama-sama dalam sebuah negara kesatuan nasional Indonesia. Menurutnya, tanpa Pancasila, Indonesia akan berhenti sebagai negara. Douglas E. Ramage mencatat bahwa penafsiran Gus Dur dan rujukannya yang sering pada Pancasila erat kaitannya dengan peranannya sebagai ulama-pesantren, yang memiliki komitmen kuat pada pluralisme dan nilai-nilai inti demokrasi.
Telah lama ia berpendapat bahwa umat Islam harus berpegang pada Pancasila. Ia memahami Pancasila sebagai syarat bagi demokratisasi dan perkembangan Islam spiritual yang sehat dalam konteks nasional. Di matanya, Indonesia adalah sebuah negara yang didasarkan pada konsensus dan kompromi dan kompromi itu inheren dalam Pancasila. Dengan penuh keyakinan, Gus Dur berpendapat bahwa pemerintahan yang berideologi Pancasila, termasuk negara damai (dar al-shulh) yang harus dipertahankan. Menurutnya, hal ini adalah cara yang paling realistik secara politik jika dilihat dari pluralitas agama di Indonesia.
Lebih jauh, bagi Gus Dur, hal ini sepenuhnya konsisten dengan doktrin keagamaan Islam yang tidak memiliki perintah mutlak untuk mendirikan negara Islam. Islam tandas Gus Dur tidak mengenal sistem pemerintahan yang definitif dan baku. Dalam persoalan yang paling pokok, misalnya suksesi kekuasaan, ternyata Islam tidak memiliki sistem yang baku; terkadang memakai istikhlâf, bai'at danahl al-hall wa al-‘aqdi (sistem formatur). Padahal, dalam pandangan Gus Dur, soal suksesi adalah soal yang cukup urgen dalam masalah kenegaraan. "Kalau memang Islam punya sistem yang baku, tentu tidak terjadi demikian," komentar Gus Dur.
Tidak adanya bentuk baku sebuah negara dan proses pemindahan kekuasaan dalam bentuk baku yang ditinggalkan Rasulullah, baik melalui ayat al-Qur`an maupun al-Hadits, membuat perubahan historis atas bangunan negara yang ada menjadi tidak terelakkan dan tercegah lagi. Dengan demikian, maka kesepakatan akan bentuk negara tidak bisa lagi dilandaskan pada dalil naqli, melainkan pada kebutuhan masyarakat pada suatu waktu.
Inilah yang menyebabkan mengapa hanya sedikit sekali Islam berbicara tentang bentuk negara. Menurutnya, Islam memang sengaja tidak mengatur konsep kenegaraan. Yang ada dalam Islam hanyalah komunitas agama (kuntum khaira ummatin ukhrijat li al-nâs), bukan khaira dawlatin, apalagi khaira mamlakatin, kilahnya.
Filsafat politik yang mendasari pemikiran Gus Dur adalah bagaimana mengkombinasikan kesalehan Islam dengan apa yang disebutnya komitmen kemanusiaan. Baginya, nilai itu bisa digunakan sebagai dasar bagi penyelesaian tuntas persoalan utama kiprah politik umat, yakni posisi komunitas Islam pada sebuah masyarakat modern dan pluralistik Indonesia. Humanitarianisme Islam pada intinya menghargai sikap toleran dan memiliki kepedulian yang kuat terhadap kerukunan sosial. Dari kedua elemen asasi inilah sebuah modus keberadaan politik komunitas Islam negeri ini harus diupayakan.
Cita negara yang secara konsisten diperjuangkan Gus Dur adalah tatanan politik nasional yang dihasilkan oleh proklamasi kemerdekaan, di mana semua warga negara memiliki derajat yang sama tanpa memandang asal-usul agama, ras, etnis, bahasa dan jenis kelamin. Konsekuensinya, politik umat Islam di Indonesia pun terikat dengan komitmen tersebut. Segala bentuk eksklusifisme, sektarianisme, dan primordialisme politik harus dijauhi. Termasuk di sini adalah pemberlakukan ajaran agama melalui negara dan hukum formal, demikian pula ide proporsionalitas dalam perwakilan di lembaga-lembaga negara. Sebab, tuntutan-tuntutan semacam ini jelas berwajah sektarian dan berlawanan dengan asas kesetaraan bagi warga negara.
Yang penting bagi Gus Dur adalah memperjuangkan nilai-nilai Islam, bukan universum formalistiknya. Dengan memperjuangkan nilai-nilai yang ada dalam Islam, Gus Dur bisa mengatakan bahwa dia sedang memperjuangkan Islam. Di mata Gus Dur, Islam hanya dilihat sebagai sumber inspirasi-motivasi, landasan etik-moral, bukan sebagai simbol sosial dan politik belaka. Dengan kata lain, Islam tidak dibaca dari sudut verbatim doktrinalnya, tetapi coba ditangkap spirit dan rohnya. Islam dalam maknanya yang legal formal tidak bisa dijadikan sebagai ideologi alternatif bagi cetak biru negara bangsa Indonesia. Islam merupakan faktor pelengkap di antara spektrum yang lebih luas dari faktor-faktor lain dalam kehidupan bangsa.
Walhasil, visi Gus Dur tentang Indonesia masa depan adalah negara-bangsa Indonesia yang demokratis, pluralis, toleran, dan humanis, yakni negara yang menjamin kedudukan yang sama bagi seluruh warga negara dari berbagai latar belakang agama, etnis, gender, aliran, bahasa, dan status sosial. Seluruh warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada diskriminasi dan kekerasan dalam kehidupan mereka.
Direktur Fahmina-instutute, Deputi Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Dosen Fak. Syari'ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Sebagian isi artikel ini sudah dimuat dalam HarianKabar Cirebon, Jum’at, 30 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar