INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Rabu, 27 April 2016

HERMENEUTIKA DAN TEORI KRITIS

HERMENEUTIKA DAN TEORI KRITIS


A.    Pengertian Hermeneutika
 Istilah hermeneutika berasal dari kata Yunani; hermencuein,yang artinya diterjemahkan "menafsirkan", kata bendanya: hermeneia artinya "tafsiran". Dalam tradisi Yunani kuno kata hermeneuein dipakai dalam tiga makna, yaitu mengatakan (to say), menjelaskan (to explain), dan menerjemahkan (to translate). Dari tiga makna ini, kemudian dalam kata Inggris diekspresikan dengan kata: to interpret, Dengan demikian perbuatan interpretasi menunjuk pada tiga hal pokok: pengucapan lisan (an oral recitation), penjelasan yang masuk akal (areasonable explanation), dan terjemahan dari bahasa lain (a translation from another language), atau mengekspresikan.[1]

Menurut istilah, hermeneutika biasa dipahami sebagai: "the art and science of interpreting especially authoritative writings; mainly in application to sacred scripture, and equivalent to exegesis" (seni dan ilmu menafsirkan khususnya tulisan-tulisan berkewenangan, terutama berkenaan dengan kitab suci dan sama sebanding dengan tafsir). Ada juga yang memahami bahwa hermeneutika merupakan sebuah filsafat yang memusatkan bidang kajiannya pada persoalan"understanding of understanding (pemahaman pada pemahaman)'' terhadap teks, terutama teks Kitab Suci, yang datang dari kurun, waktu, tempat, serta situasi sosial yang asing bagi paia pembacanya.
Istilah hermeneutika sering dihubungkan dengan nam a Hermes, tokoh dalam mitos Yunani yang bertugas menjadi perantara antara Dewa Zeus dan manusia. Namun dalam perkembangan selanjutnya definisi hermeutika ini mengalami perkembangan,
yang semula hermeneutika dipandang sebagai ilmu tentang penafsiran (science of interpretation). Dalam  perkembangan selanjutnya definisi hermeneutika menurut Richard E. Palmer dibagi menjadi enam, yakni:[2]
1.        Teori penafsiran Kitab Suci (theory of biblical exegesis)
2.         Sebagai metodologi filologi umum (general philological methodology).
3.        Sebagai ilmu tentang semua pemahaman bahasa (science of all linguistic understanding).
4.         Sebagai landasan metodologis dari ilmu-ilmu kemanusiaan (methodological foundation of Geisteswissenschaften)
5.         Sebagai pemahaman eksistensial dan fenomenologi eksistensi (phenomenology of existence dan of existential understanding)
6.        sebagai sistem penafsiran (system of interpretation).

Keenam definisi tersebut bukan hanya merupakan urutan fase sejarah, melainkan pendekatan yang sangat penting di dalam problem penafsiran suatu teks. Keenam definisi tersebut, masing-masing, mewakili berbagai dimensi yang sering disoroti dalam hermeneutika. Setiap definisi membawa nuansa yang berbeda, namun dapat dipertanggungjawabkan, dari tindakan manusia menafsirkan, terutama penafsiran teks.Tulisan ini mau memberikan kerangka menyeluruh tentang keenam definisi tersebut, yang lebih banyak berfungsi sebagai pengantar pada arti sesungguhnya dari hermeneutika.

B.     Tokoh-tokoh Pengembang Hermeneutika
1.        Friederich Sehleiermacher
2.        Wtlhelm Dilthey
3.        Gadamer
4.        Husser
5.        Heideger
6.        Ricoeur[3]
C.     Pendapat dari beberapa tokoh tentang hermeneutika
Dalam pandangan Friederich Sehleiermacher menyatakan bahwa pemahaman hermeneutika mempunyai dua dimensi,yakni:
1.      Penafsiran gramatikal, yang berkaitan dengan aspek linguistik yang membentuk batasan-batasan di mana sebuah kegiatan berpikir diatur. Dalam penafsiran ini, pendekatan yang digunakan dengan menggunakan metode komparatif yang bermula dari yang umum ke yang khusus. Penafsiran disebut juga penafsiran obyektif serta dapat juga dikatakan penafsiran negatif. Hal ini disebabkan hanya menunjukkan batas-batas pemahamannya saja.
2.      Penafsiran psikologis, yang berusaha menciptakan kembali tindak kreatif yang menghasilkan teks dan kegiatan sosial.[4]Penafsiran psikologi melibatkan  penempatan seseorang dalam pikiran penulis atau actor social supaya dapat mengetahui apa yang diketahui oleh seorang penulis atau yang dipersiapkan dalam kegiatan social. Hal ini merupakan proses yang memerlukan banyak tenaga untuk menyusun konteks kehidupan tempat suatu kegiatan terjadi dan mendapatkan makna. Dalam penafsiran ini, pendekatan yang digunakan dengan metode komparasi dan semacam ramalan. Dalam metode ini pelaku hermeneutika mentransformasikan dirinya dalam diri penulis untuk menggali proses mentalnya. Penafsiran ini disebut juga penafsiran teknis. Melalui penafsiran inilah tugas seorang hermeneutic terpenuhi. Selain disebut sebagai penafsiran teknis, penafsiran ini juga disebut penafsiran positif karena berusaha memahami tindak berpikir yang melahirkan wacana. [5]
Dalam pandangan Dilthey , yang dikenal sebagai filosof terpenting paruh kedua abad 19, hermeneutika memang bermula dari analisis psikologis akan tetapi akhirnya harus dikembangkan ke konteks social yang lebih luas. Dia juga berpendapat bahwa sebuah fenomena harus ditempatkan pada situasi keseluruhan yang lebih luas tempat fenomena tersebut mendapatkan maknanya, bagian-bagian memperoleh pemaknaan dari  keseluruhan dan keseluruhan mendapatkan pemaknaan dari bagian-bagian. Jadi yang menjadi penekanannya bergeser dari pemahaman empatik atau rekonstruksi proses mental orang lain kea rah penafsiran hermeneutik tentang produk budaya struktur konseptual.[6]
Sedangkan Husserl mengembangkan hermeneutikanya didasarkan pada prinsip fenomenologi. Baginya ada 3 pendapat mengenai konsep hermeneutika.,yakni:
1.      Hasil sebuah penafsiran haruslah bebas dari relativitas historis dan perubahan  social.
2.      Kesadaran harus bebas dari dugaan supaya diperoleh kebenaran mandiri.
3.      Data yang bersifat apa adanya harus dibuang
Menurut pandangan Heidegger yang merupakan murid Husserl, pemahaman adalah cara berada (mode of being) dan harus dapat dipahami oleh orang biasa, hal itu adalah dasar bagi eksistensi manusia. Baginya pemahaman dikaitkan dengan pemroses hubungan social dan penafsiran adalah pemahaman secara sederhana yang tampak jelas dalam bahasa.[7]
Menurut Gadamer dalam hermeneutika tertarik pada proses pemahaman. Pemahaman harus diletakkan dalam tradisi historis , suatu waktu dan tempat teks ditulis . Hermeneutik berlengsung di luar analisis teks menuju ke konteks historisnya. Ada 3 pendapat menurutntya tentang hermeneutika yakni:
1.      Kegiatan hermeneutic diterapkan pada sesuatu di luar apa yang dikatakan menuju pada sesuatu  yang secara alami ketika dikatakan  makna sehari-hari dan situasi dimana percakapan itu terjadi.
2.      Hermeneutik dilakukan dengan cara memadukan horizon pelaku hermeneutic dan horizon teks sasaran.  Benturan dengan horizon lain akan memunculkan kesadaran yang berupa asumsi dan dugaan tentang horizon suatu makna yang belum disadari.  Dalam hal ini hermeneutika adalah penjembatan atau mediasi bukannya rekonstruksi.
3.      Pembacaan sebagai bagian dari hermeneutik melibatkan aplikasi sehingga pembaca menjadi bagian dari yang ia mengerti. Karena itu ketermilikan, partisipasi, bahasa sebagai medium berpengalaman tentang dunia adalah landasan yang nyata bagi pengalaman hermeneutik.
Dalam perkembangan selanjutnya, Ricoeur mengembangkan hermeneutikanya  dengan berbasis pada teks. Dia memanfaatkan dikotomi langue dan parole serta mencarikan posisi eksplanasi dan pemahaman dalam sebuah penafsiran. Dan kaidah-kaidah teks menurutnya ada 3 kategori,yakni:[8]
1.      Teks selalu mengalami pelepasan konteksnya dari kondisi sosio-historis pengungkapannya semula, karena itu teks selalu membuka diri sendiri terhadap seri pembacaan yang tidak terbatas.
2.      Teks merupakan suatu langue dan parole. Begitu juga dalam proses pemahamannya. Ketika dianggap sebagai langue maka teks harus diperlakukan sesuai dengan aturan linguistic sekuat mungkin. Dan ketika dianggap sebagai parole maka teks adalah perbincangan dan pada saat inilah teks ditafsirkan.  Penafsiran menurut pandangannya merupakan dialektika antara dua kegiatan tersebut.
3.      Penafsiran merupakan proses dinamis yang mekanisme pengujian kebenaran hasilnya harus diserahkan pada proses negosiasi dan debat.
D.    Pengertian Teori Krisis
Secara etimologis kritis dapat berarti pertama keadaan kritis, gawat atau genting; kedua, berarti tidak lekas percaya dan ketiga, bersifat selalu menemukan kesalahan atau kekeliruan dapat pula diartikan tajam dalam penganalisisan (Tim KUBI, 1989:466). Ber-kaitan dengan tulisan ini maka kritis lebih diarahkan pada pengertian yang kedua. Dalam bahasa Inggris kritis diambilkan dari critical sebagai contoh critical sociology, yang dimaksudkan adalah teori kritis.
Mengapa teori kritis, sebab teori kritis dipandang sesuai dengan visi dan persepsi penulis untuk membedah dan jika mungkin meng-ubah secarateoretik reflektif dan praksis atas realitas masyarakat sekarang ini.Teori Kritis disebut juga sosiologi kritis atau teori kritik masyarakat (Connerton, 1976; Sindhunata, 1983; Hardiman, 1990; Suseno, 1992;).
E.     Sejarah Singkat Teori Krisis
Teori kritis baru terkenal tahun 1960-an sejak terjadi diskusi yang seru antara Karl Popper dan Theodore W. Adorno di bawah moderator Ralf Dahrendorf (Sindhunata, 1983:XIV), ternyata per-debatan itu diteruskan olehHans Albert dipihak Popper dan Jurgen Habermas di pihak Adorno. Namun teori kritis benar-benar mencapai puncak di bawah Jurgen Habermas dan Max Horkheimer[9].
Teori kritis harus dipahami dalam konteks jamannya, tetapi manakala jaman itu memiliki karakter yang sama, maka tidak mus-tahil bahwa teori itu pun mempunyai relevansi dengan realitas jaman. Kontekstual dengan logika situasi, logika jaman atau zeit geschit (Popper,1985). Sebagai contoh teori kritis dengan inspirasi dari ajaran Marx, memandang masyarakat kapitalis sebagai masyarakat yang menindas. Demikian pula manakala kehidupan di Indonesia dewasa ini menunjukkan karakter yang sama, maka teori kritis memiliki relevansinya.[10]
            Teori kritis dapat dianggap sebagai teori perjuangan, namun teori kritis juga tidak mengehendaki cara-cara yang destruktif, brutal dan anarkhis. Teori kritis lebih menonjolkan kekuatan moral. Teori kritis menghendaki suatu revolusi, namun revolusi secara damai. Sebagaimana dikatakan oleh Lenin bahwa tidak akan ada tindakan yang revolusioner tanpa ada teori yang revolusioner. Tetapi sebagai-mana diketahui bahwa banyak murid sekolah Franfurt kecewa, karena baik teori kritis maupun gurunya tidak mengehendaki revolusi tanpa damai.
            Teori kritis berkembang secara pesat bersama dan berada dalam Frankfurt School. Pelopor sekolah Frankfurt Felix J. Weil seorang sarjana politik. Mendapat warisan dari ayahnya Herman Weil, ia menghimpun cendekiawan untuk menyegarkan kembali ajaran Marx sesuai kebutuhan saat itu. Cendekiawan yang tergabung antara lain Friederickh Pollock ahli ekonomi, Theodore W.  Adorno, musikus, ahli sastra dan filsuf; Herbert Marcuse, murid Heidegger; Erich Fromm ahli psikoanalisa Freud; Walter Benyamin kritikus sastra, Max Horkheimer, Jurgen Habermas dan sebagainya.
            Sejak awal secara eksplisit sekolah Frankfurt menempatkan ajaran Marxisme sebagai titik tolak pemikirannya (Connerton, 1976; Suseno, 1977; Sindhunata, 1983; Hardiman 1990.) Walaupun sebagai-mana diketahui melalui sekolah ini pula ajaran-ajaran Marx diperbarui dan bahkan ditinggalkan. Disamping itu sekolah Frankfurt juga men-dasarkan diri pada perspektif idealisme Jerman yang dirintis Immanuel Kant (kritisisme), memuncak pada ajaran Hegel melalui dialektikanya serta ketika Horkheimer sebagai pimpinan Frankfurt School teori kritis mendapatkan penyegaran melalui ajaran Freud dan Habermas sendiri seperti Althuser yang memperbaharui teori Marx dengan konsentrasi pada ideologi (Suseno, 1977).
            Menurut Horkheimer dan kawan-kawannya, Kant dapat disebut sebagai filosuf kritis yang pertama. Kant sendiri menamakan filsafat-nya sebagai kritis, dalam arti bahwa akal budi harus menilai kemampuan dan keterbatasannya, dan hanya lewat kemampuan dan keterbatasannya itu akal budi mengetahui sesuatu. Sekolah Frankfurt menghargai Kant, karena mereka menganggap Kant telah menemukan otonomi subjek dalam membentuk pengetahuannya. Di sinilah terletak pengertian kritis yang pertama pengetahuan kita tidak ditentukan oleh objek, tapi subjek yang menghasilkan pengetahuan itu. Bahkan objek dapat dikonstruksi dan bahkan verifikasi hanya melalui subjek. Baginya tanpa kerja subjek tidak berarti apa-apa.[11]
            Hegel beranggapan bahwa Kant telah berhasil menemukan otonomi akal budi manusia. Oleh karena itu akal budi tidak perlu lagi kritis terhadap dirinya, ia harus menjadi affirmatif. Sebab menurut Hegel akal budi telah mencapai kesempurnaan dalam roh. Bagai-manakah proses akal budi sampai pada roh? Proses tersebut tercakup dalam pengertian dialektika sebagai ajaran Hegel yang paling terkenal. Persis di sinilah terletak pengertian kritis yang kedua dari Sekolah Frankfurt: mereka beranggapan bahwa berpikir secara kritis adalah berpikir dialektis. Proses berpikir dialektis bukan sekedar dirumuskan thesis-antithesis dan sinthesis sebagaimana pada umum-nya dirumuskan. Melainkan dalam dialektika disamping ketiga tesis itu juga diperlukan adanya saling negasi, kontradiksi dan mediasi.
            Berpikir kritis memerlukan: pertama, berpikir kritis adalah berpikir secara dialektis, berpikir dialektis adalah berpikir secara totalitas. Totalitas bukan berarti semata-mata keseluruhan di mana unsur-unsurnya yang bertentangan berdiri sejajar. Tetapi totalitas itu berarti keseluruhan yang mempunyai unsur-unsur yang saling be-rnegasi (mengingkari dan diingkari), saling berkontradiksi (melawan dan dilawan), dan saling bermediasi (memperantarai dan diperan-tarai). Pemikiran dialektis menekankan bahwa dalam kehidupan yang nyata pasti unsur-unsurnya saling berkontradiksi, bernegasi dan bermediasi. Pemikiran dialektis menolak kesadaran yang abstrak, misalnya individu dan masyarakat. Menurut pemikiran dialektis, individu selalu salingberkontradiksi, bermediasi dan bernegasi terhadap masyarakat(Sindhunata, 1983).
            Pengertian proses dialektis tidak mengarah pada sintesis dalam arti perpaduan, melainkan mengarah pada tujuan baru sama sekali, yakni rekonsiliasi, yang didalamnya tercakup pengertian pembaharu-an, penguatan dan perdamaian. Dalam seluruh proses berpikir dialek-tis sebenarnya merupakan realitas yang sedang bekerja atau working reality. Berpikir kritis adalah berpikir yang dialektis, berpikir dialektis adalah berpikir dalam perspektif empiris historis[12]Berpikir adalah berpikir dialektis, berpikir dialektis adalah berpikir dalam kerangka kesatuan teori dan praksis (Habermas dalam Connerton, 1976:330. pengertian teori dan praksis sering menjadi persoalan). Hal ini jelas berbeda dengan orang yang salah paham bahwa persoalan teori dan praksis mesti dipikirkan sebagai persoalan bagaimana agar suatu teori itu dapat diaplikasikan pada kehidupan praktis, sebab pengertian itu seakan-akan menganggap bahwa teori dan praksis sebagai dua bidang yang berbeda, pada hal pengetian teori dan praksis hanyalah dua dimensi dari manusia yang satu dan sama, sehingga satu sama lain memang saling bisa dipisahkan dan saling mengecualikan. Pemikiran dialektis tidak mengandaikan adanya kesenjangan antara teori dan praksis yang harus dijembatani melainkan bagaimana suatu teori dapat membuahkan praksis (Sindhunata,1983).
            Konsepsi teori kritis di samping bersumber pada Kant, Hegel juga pada Marx yang utamanya berangkat dari kritik ekonomi politik Marx. Menurut penganut Frankfurt school kritik ekonomi politik Marx harus diubah menjadi kritik sosiologi politik. Sebagaimana pendirian Marx bukanlah kesadaran manusia yang menentukan keadaan mereka melainkan sebaliknya keadaan sosiallah yang menentukan kesadaran mereka.
            Kritik Ideologi melalui Freud. Erich Fromm lah yang memasukkan psikoanalis Freud ke dalam ajaran teori kritis. Menurut Fromm kritik ideologi Marx membutuhkan psikoanalisa, sebab psikoanalisa dapat mempertajam kritik ideologi Marx. Menurut Marx ideologi itu adalah kesadaran palsu, maksudnya ideologi tidak menggambarkan situasi nyata manusia secara apa adanya. Ideologi menggambarkan keadaan secara terpuntir atau terbalik.
            Teori kritis memang diilhami filsafat kritis, sedangkan filsafat kritis mendapatkan aspirasinya dari kritik ideologi (Hardiman, 1990:10) yang dikembangkan Marx sewaktu masih muda, dalam tahap pemikirannya yang sering disebut hegelian muda. Selanjutnya perlu juga diketahui bahwa kritis di samping sebagai teori juga sebagai pendekatan. kritis sebagai pendekatan dalam arti bahwa sebuah teori hanyalah benar sebagai kritik terhadap belenggu-belenggu ideologis teori-teori terdahulu, jadi sebagai usaha teoretis yang sekaligus praksis emansipatif.
            Tujuan teorikritis adalah menghilangkan berbagai bentuk dominasi dan mendorong kebebasan, keadilan dan persamaan. Teori ini menggunakan metode reflektif dengan cara mengkritik secara terus menerus terhadap tatanan atau institusi sosial, politik atau ekonomi yang ada, yang cenderung tidak kondusif bagi pencapaian kebebasan, keadilan, dan persamaan[13]
F.      Tokoh Penggagas atau Pengembang Teori Krisis
1. T.W.Adorno
2. Max Hork-heimer
3. Hebert Marcuse
4. Friederich Pollock
G. Ilmu Pengetahuan dan Kepentingan
Teori kritis mempunyai pandangan yang khas sebagai upaya untuk menyerang pandangan yang telah ada. Pandangan lama menga-takan bahwa Ilmu pengetahuan harus dibangun dengan dasar objek-tivitas, bebas nilai (value free), netral sebagaimana doktrin positivis-me.
Di balik selubung objektivitas itu ilmu-ilmu tersembunyi kepentingan-kepentingan kekuasaan. Pengetahuan kita tidak ditentu-kan oleh objek, tapi subjek yang menghasilkan pengetahuan itu (Sindhunata, 1983:31). Di samping itu perlu disadari pula bahwa di samping pengetahuan yang telah diformulasikan, masih ada juga Segi Ilmu Pengetahuan yang tak terungkap (Polanyi,1996).
Mengenai bebas nilai , teori kritis memandang bahwa ilmu pengetahuan dapat berkembang atau tumbuh subur bersama dengan kepentingan fundamental yang ada di dalamnya (Suseno, 1992:183). Seperti halnya pendapat Helnest dalam (Kleden, 1987:21) bahwa … sejauh menyangkut dasar dan dampak sebuah teori ilmu sosial, maka tak ada satu disiplin ilmu-ilmu sosial pun yang dapat bebas nilai (value free), bebas kepentingan (interest-free), dan bebas kekuasaan (power-free). Habermas telah melakukan apa yang dapat disebutkritik ideologi dan kritik ilmu pengetahuan melalui kritik pengetahuan. Bagi Habermas antara pengetahuan, ilmu pengetahuan dan ideologi merupakan tiga hal yang saling bertautan dan ketiganya berkaitan pada praksis kehidupan sosial manusia.
Menurut Habermas, segala sesuatu tindakan manusia didasar-kan pada tiga kepentingan dasar. Pertama, kepentingan teknis, yaitu untuk menguasai alam.Kedua, kepentingan praktis, untuk berkomuni-kasi. Ketiga, kepentingan emansipatoris untuk menentang segala paksaan (Suseno, 1977:123). Di dalam kehidupan masyarakat modern bidang kehidupan manusia seolah-olah demi kepentingan teknis saja. Oleh karena itu untuk mendobraknya dapat dilaksanakan dengan refleksi. Melalui refleksi ini sejarah pengalaman penderitaan manusia dapat disadari, utamanya kesadaran emansipatoris.[14]


[1] Palmer, R.E. 1969. Hermeneutiks: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer. Evanston, III:Northwestern Univ. Press. h. 23.
[2] Ibid,h. 25.
[3] Betanzos, R.J. 1988,’Introduction’ in Wilhelm, Introduction to Human Sciences. Pp.9-63.Detroit, Mich: Wayne State Univ.Press.h. 28.
[4] Palmer, R.E. op. cit., h. 30.
[5] Ibid. h.43.
[6] Outwaite, W. 1975. Understanding Social Life: The Method called Verstehen. London: Allen & Unwin, h.26.
[7] Palmer, R.E., op. cit.,h. 13.
[8] Ricouer, 1981-b 1981 b. ‘appropriation’. In J.B.Thomson (ed.), Paul Ricoeur, Hermeneutiks and the Human Sciences, pp. 182-193. Cambridge: Cambridge Univ. Press. H. 192-193.
[9] [9] Palmer, R.E. op. cit., h. 31.

[10] Outwaite, W. op. cit., h.32.
[11] Palmer, R.E. op. cit., h. 33.

[12] [12] Outwaite, W. 1975.op. cit., h.67.
[13] ibid
[14] Aristoteles, On the Soul, Book II, Pasal 5 , artikel20-25

Tips Agar Tidak Terlilit Hutang

Tips Agar Tidak Terlilit Hutang

Eit tunggu dulu, saya bukannya mau mbayari hutang Anda lho ya?
Beberapa waktu yang lalu saya juga demikian, saya terlilit utang yang menyesakkan dada. Saat itu yang saya rasakan kadang makan tidak enak, tidur tidak nyenyak, bangun tidur yang pertama diingat utang, mau ketawa aja kadang dibuat-buat, ketemu teman minder, mau pinjam uang malu dan segudang kepenatan karena dampak hutang. Saat itu rasanya tidak ada kebahagiaan yang melebihi bebasnya saya dari segala hutang.
Alhamdulillah…

Saat ini, betapa hal itu sudah saya rasakan. Hutang-hutang yang membebani dulu sudah lunas, kalaulah saya berhutang tinggal hutang dagang -dimana ini biasa ada pada semua pebisnis/pedagang.
Bagi Anda yang masih memiliki hutang, bisa mencoba beberapa cara dibawah ini agar bisa segera terbebas;
1. Cara pertama ini adalah yang paling manjur tetapi sayang justru banyak yang menyepelekan, yakni do’a. Hafalkan doa-doa penghapus hutang yang shahih, hafalkan dan panjatkanlah doa tersebut setiap saat. Yakinilah bahwa doa tersebut sebagai wasilah yang membantu melunasi hutang kita.
Bagaimana bisa kita meminta kepada manusia dengan harapan akan diberi, sementara meminta kepada Allah -Yang Maha Kaya- dengan pesimis? Yakinlah 100% bahwa Allah akan mengabulkan doa kita, yakinlah bahwa hutang kita akan dilunasi Allah.
2. Bangun di sepertiga malam, sholat dan tengadahkan tangan sambil memelas kepada Allah meminta agar dilunasi hutang-hutang kita. Jika belum juga lunas, terus lah meminta di waktu itu, dan sekali lagi yakinlah bahwa Allah akan menolong kita.
Baiklah.. Saya harus jujur bahwa dulu saya juga sempat ragu dan putus asa setelah lama berdoa kok utang saya tidak kunjung lunas? Nah, dalam keputusasaan itulah saya justru bangkit dan semakin menggiatkan usaha saya dalam berdoa dan bekerja, saat itulah saya yakin bahwa sebentar lagi Allah akan mengabulkan doa saya. Allahuakbar, ternyata benar.. Tidak lama kemudian ada saja jalan untuk melunasi hutang-hutang saya
3. Bekerjalah lebih keras dari biasanya agar rizki Anda lebih banyak dari biasanya, dan agar sisa kelebihan rizki tersebut bisa untuk mencicil hutang kita.
Memang, biasanya orang yang sedang terlilit hutang justru kerjanya malas-malasan, karena faktor mental. Ya, sayapun pernah mengalaminya. Rubahlah mindset kita, bahwa saat itu adalah saat yang tepat untuk bekerja lebih keras, bahkan lebih keras dari biasanya.
4. Jangan berpikir menutup utang dengan utang, atau bahasa gaulnya ‘tutup lobang gali lobang’. Adalah kesalahan seorang yang menutup hutang dengan hutang, karena hutangnya akan semakin banyak. Lebih tepat adalah dengan menjual aset.
5. Milikilah komitmen untuk tidak bermudah-mudah dengan hutang Berjanjilah untuk tidak berhutang lagi -kecuali keadaan terpaksa- Hiduplah dengan apa adanya, syukurilah apa yang kita miliki saat ini, jangan menginginkan sesuatu yang lebih yang belum kita miliki dengan hasrat tinggi yang akhirnya memaksa kita berhutang demi memenuhi hasrat kita.
6. Terakhir, dan ini sangat penting.. Jika terpaksa berhutang, maka perhatikanlah 2 hal;
  • Datanglah kepada orang yang Anda yakini bisa memberi hutang kepada Anda.
  • Dan orang tersebut bisa menjaga rahasia. Jangan sampai hutang Anda tersebar kemana-mana yang akan menjatuhkan harga diri Anda. Bahasa kasarnya, jangan berhutang kepada orang yang suka “ngember”
Semoga kita semua bisa terbebas dari segala hutang, karena hutang jika tidak lunas didunia, dia akan ditagih diakherat kelak.

Jalan Terang Untuk Bayar Hutang

Jalan Terang Untuk Bayar Hutang

Jalan Terang Untuk Bayar Hutang

Seorang pria bernama Mukhlis tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Bisnis yang begitu menggiurkan sesaat membuatnya terjerembab hutang hingga lebih dari Rp 2 milyar. Ia tak sanggup bayar dan perusahaan kreditur pun memperkarakannya hingga ia dipenjara.
Hari itu adalah Ahad, sudah dua pekan lebih Mukhlis berada di dalam sel sempit di balik jeruji. Ia merasa sedih dan kesepian. Kebebasan yang biasa ia hirup sebelumnya kini hanya tinggal kenangan. Jangankan untuk bersenang-senang dengan rekan dan sahabat, untuk berkumpul dengan keluarga tercinta saja sudah tidak lagi bisa. Mukhlis merasa sedih, dan ia berjanji tidak ingin lagi hidup seperti ini. Berkali-kali dengan mulutnya ia gumamkan doa kepada Allah Sang Maha Penolong dari balik jeruji agar ia dapat menyelesaikan perkara dan segera bebas dari penjara dan kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.

Dalam kesedihan yang Mukhlis alami, tiba-tiba seperti ijabah doa yang datang dari Allah Swt maka Mukhlis dapati ustadz Iman sedang berkeliling dari satu sel ke sel lainnya. Ustadz Iman adalah pembimbing rohani Islam para tahanan yang kerap memberikan pelajaran mental bagi setiap tahanan yang ada di Lapas Sukamiskin. Sepekan dua kali biasanya ustadz Iman datang ke lapas. Demi melihat datangnya ustadz Iman maka Mukhlis pun memanggil beliau dari balik jeruji.

Terjadilah obrolan antara Mukhlis dan ustadz Iman. Banyak nasehat yang disampaikan sang ustadz kepada Mukhlis, termasuk salah satu nasehatnya adalah agar Mukhlis rajin bersedekah. Ustadz Iman menyampaikan bahwa sedekah itu menjadi salah satu cara yang membuat datangnya pertolongan Allah Swt.

Mukhlis meresapi nasehat itu, maka sejurus kemudian ia bangkit untuk mengambil sesuatu. Ia buka tas dan dari dalam tas tersebut ia ambil uang sejumlah Rp 1 juta dan ia berikan kepada sang ustadz.

“Ustadz..., mohon salurkan uang ini sebagai sedekah saya. Terserah ustadz mau berikan kepada siapa... saya berharap dengan sedekah ini saya akan mendapat pertolongan Allah seperti yang ustadz sampaikan kepada saya!”

Sang Ustadz menerima sedekah Mukhlis. Beliau berjanji untuk menyalurkan sedekah tersebut selekas mungkin. Tak lupa sang Ustadz mendoakan Mukhlis agar segala masalah yang ia hadapi diberi kemudahan oleh Allah Swt.

Sejurus kemudian ustadz Iman pun berlalu meninggalkan Mukhlis.

Ustadz Iman kembali ke kampungnya. Sebelum beliau tiba di rumah beliau menyempatkan untuk mampir di sebuah warung kecil. Beliau membeli sesuatu di sana. Teringat akan titipan sedekah Mukhlis, maka ustadz Iman pun berbincang dengan pemilik warung.

“Bu, punten..., apakah di warung ini ada orang-orang miskin yang punya hutang dan belum bisa terlunaskan?!” tanya ustadz Iman kepada ibu pemilik warung.

“Ada ustadz....! ada beberapa orang susah yang punya hutang di warung saya.” jawab ibu pemilik warung.

“Berapa orang bu kira-kira jumlah mereka dan besaran hutangnya?!” kejar ustadz Iman lagi.

Maka ibu pemilik warung pun menceritakan bahwa ada sejumlah orang miskin yang berhutang di warungnya, dan itu membuat usahanya sulit berkembang sebab modal yang ia putar tertahan oleh hutang-hutang mereka.

Sang ibu pemilik warung menyebutkan sejumlah nama, namun setelah dihitung semua orang itu memiliki jumlah hutang Rp 1,8 juta. Sang ibu mengutarakan; biasanya mereka berhutang keperluan sehari-hari seperti sembako, namun rupanya mereka selalu tidak mampu membayar hutangnya sementara sang ibu tidak tega kalau mendengar mereka mengiba, maka ia pun memberikan izin kepada mereka untuk berhutang di warungnya.

Usai mendapat penjelasan dari ibu pemilik warung maka ustadz Iman menjelaskan bahwa ia memiliki titipan sedekah sebesar 1 juta rupiah. Beliau meminta kepada ibu pemilik warung untuk menghitung siapa saja kiranya yang bisa ditolong agar terbebas dari hutang.

Sang ibu pemilik warung amat senang mendengarnya. Maka ia memberikan data orang-orang susah yang kerap berhutang di warungnya. Setelah dihitung maka ada 7 nama di antara mereka yang bisa dilunaskan hutangnya dengan uang sedekah 1 juta rupiah tersebut.

Dengan baca basmalah ustadz Iman menyerahkan uang sedekah Mukhlis kepada ibu pemilik warung. Sang ibu berucap syukur dan ia mengangkatkan tangan seraya berdoa kepada Allah Swt atas anugerah-Nya yang telah menggerakan hati Mukhlis, orang yang tidak dikenalnya, untuk mau melunasi hutang-hutang orang susah yang ada di warungnya.

Ibu pemilik warung berjanji kepada ustadz Iman untuk memberitahukan kepada 7 nama tadi kabar gembira ini. Maka saat kesemua nama tadi mendapatkan kabar tersebut maka mereka pun bersyukur kepada Allah Swt dan mendoakan Mukhlis dengan penuh kesungguhan.

Ina, istri Mukhlis datang berkunjung ke lapas pada hari Kamis. Ada gurat kegembiraan pada wajahnya. Saat Mukhlis datang di ruang besuk, maka Ina bangkit dari duduknya dan ia tak kuasa menahan tangis. Mukhlis kaget melihat istri tercintanya menangis. Mukhlis menanyakan apa gerangan namun Ina tidak mampu menjawab apa-apa. Tubuhnya bergetar dan terlihat banyak air mata yang mengalir di pipinya. Ina mengeluarkan secarik surat berwarna putih dari tasnya. Surat itu ia serahkan kepada Mukhlis dan langsung surat itu dibaca.

Tidak banyak kata dan kalimat tertulis dalam surat itu. Namun demi membaca surat tersebut, maka Mukhlis pun tertunduk dan mulai meneteskan air mata haru.

“Allahu akbar.... Allahu Akbar.... Allahu Akbar....

Alhamdulillah ya Rabb.... sungguh Engkau Maha Penolong dan Maha Pemurah... Engkau tolong hamba-Mu yang lemah ini untuk keluar dari masalah” pekik Mukhlis dalam doa.

Dalam surat tertanggal hari Selasa dua hari yang lalu tertulis bahwa perusahaan tempat Mukhlis berhutang menyatakan bahwa hutangnya SEBESAR 1 MILYAR RUPIAH TELAH DIHAPUSKAN!

Mukhlis dan Ina saling berpegangan tangan. Mereka sungguh bahagia mendengar berita gembira ini. Berita ini sungguh membuat beban hutang Mukhlis bertambah ringan. Maka usai bertemu dan bertukar kabar, beberapa saat kemudian Ina pun berpamitan untuk pulang ke rumah.

Keesokannya adalah hari Jumat. Seluruh penghuni lapas bersiap untuk melaksanakan shalat Jum'at. Saat menanti datangnya waktu Jum'at tiba Mukhlis mengisinya dengan dzikir dan i'tikaf. Begitu adzan Zuhur dikumandangkan maka naiklah sang khatib yang tiada lain adalah ustadz Iman. Saat menyimak khutbah Jum'at yang disampaikan ustadz Iman maka air mata Mukhlis kembali menetes deras. Mukhlis mengingat perjumpaannya dengan ustadz Iman pada hari Ahad lalu dan ia teringat sedekah satu juta rupiah yang ia titipkan kepada beliau. Sungguh sedekah itu telah dibayar Allah Swt hanya dalam tempo 2 hari menjadi 1000 kali lipat.

Saat shalat Jum'at usai, maka Mukhlis mendatangi ustadz Iman. Ia menyampaikan ucapan terima kasih yang berulang-ulang atas bantuan ustadz Iman menyalurkan sedekahnya. Ustadz Iman pun kembali mengucapkan terima kasih. Beliau sampaikan bahwa pemilik warung dan 7 orang yang berhutang juga turut berterima kasih kepada Mukhlis dan mendoakan. Mendengarkan penuturan ustadz Iman kembali air mata haru mengalir deras di pipi Mukhlis.

Sambil terisak Mukhlis berkata kepada ustadz Iman, “Ustadz..., janji Allah Swt yang ustadz sebutkan bagi orang yang bersedekah sungguh kini telah saya rasakan. Sedekah saya kemarin dalam dua hari sungguh telah Allah bayarkan kepada saya sebesar 1000 kali lipat!”

Mukhlis pun merangkul erat tubuh ustadz Iman. Kedua manusia itu tak henti-hentinya berucap hamdalah dan bersyukur kepada Allah Swt. Ada kebahagiaan yang tiada terperi di hati kedua manusia itu. Keduanya menjadi saksi atas janji Allah, bahwa masalah yang dihadapi bisa mudah diatasi asalkan kita saling menolong terhadap sesama.


Bahaya Kebiasaan Berhutang

Bahaya Kebiasaan Berhutang

Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.

uang
Hukum Berhutang Hutang Dalam Islam Berhutang Menurut Islam Hukum Berhutang Menurut Islam Bahaya Hutang
Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.

Hukum Berhutang

Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }
Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berhutang. Di akhir hayat beliau, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan hutang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ )
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)

Kebiasaan Sering Berhutang

Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Jika hal ini dibiarkan, maka ini akan berlarut-larut dan akan “menular” kepada orang lain di sekitarnya. Terlebih lagi, dengan banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Dan parahnya, tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini, orang yang sudah lama mengaji, orang berilmu dan orang-orang kaya pun turut berpartisipasi dalam “meramaikannya”. Na’uudzu billaahi min dzaalika.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian?
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)
Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang
Berkatalah seseorang kepada beliau:
مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )
Betapa sering engkau berlindung dari hutang?
Beliau pun menjawab:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَحَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala. Pada hadits di atas disebutkan dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang, yaitu: berdusta dan menyelisihi janji. Keduanya adalah dosa besar bukan?
Mungkin kita pernah menemukan orang-orang yang sering berhutang dan dililit oleh hutangnya. Apa yang menjadi kebiasaannya? Bukankan orang tersebut suka berdusta, menipu dan mengingkari janjinya? Allaahumma innaa na’udzu bika min dzaalika.

Memberi Jaminan Ketika Berhutang

Mungkin di antara pembaca ada yang mengatakan, “Bukankan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri berhutang?”
Ya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berhutang karena sangat membutuhkan hal tersebut pada saat itu. Coba kita perhatikan dengan seksama hadiits yang telah disebutkan. Bukankan yang dihutangi oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan? Jika benar-benar memiliki kebutuhan, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang tercela.
Tetapi perlu diingat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal yang mulia ketika beliau berhutang. Apakah hal yang mulia tersebut? Beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Apabila beliau tidak mampu membayarnya, maka baju besi itulah yang menjadi pembayarannya.
Begitulah seharusnya yang kita lakukan ketika berhutang. Kita harus memiliki jaminan dalam berhutang. Jaminan-jaminan tersebut bisa berupa:
  1. Harta yang dimiliki
    Misalkan seseorang ingin membeli motor, dia memiliki uang di simpanannya sebanyak Rp 15 juta. Uang tersebut tidak berani dia keluarkan, karena menjadi simpanan usahanya yang harus di sisakan di simpanan bisnisnya, untuk berjaga-jaga dalam permodalan atau karena hal-hal lain. Kemudian orang tersebut membeli motor dengan kredit seharga Rp 15 juta kepada seseorang dengan batas waktu yang telah ditentukan.
    Hal seperti ini tidak tercela, karena seandainya dia meninggal, maka dia memiliki jaminan harta yang ada di simpanannya.
  1. Menggadaikan barang (Ar-Rahn)
    Hal ini telah dijelaskan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
  1. Mengalihkan hutang kepada piutang yang dimiliki (Al-Hawaalah/Al-Hiwaalah)
    Misalkan si A memiliki piutang (orang lain [si B] berhutang kepadanya) sebesar Rp 5 juta, kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada si C sebesar Rp 5 juta. Si A mengatakan kepada si C, “Bagaimana menurutmu jika piutangku pada si B menjadi jaminan hutang ini.” Kemudian si C pun menyetujuinya. Maka hal tersebut juga tidak tercela dan pengalihan seperti ini diperbolehkan di dalam Islam. Seandainya si A meninggal, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab si B untuk membayarkannya kepada si C.
  1. Mencari penanggung jawab atas hutang yang dimiliki (Al-Kafaalah)
    Misalkan seseorang membutuhkan biaya yang sangat besar secara mendadak, seperti: biaya operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan. Orang tersebut tidak memiliki uang atau harta sebagai jaminannya. Pihak rumah sakit meminta orang tersebut mencari seorang penanggung jawab (kafil) atas hutangnya tersebut. Seandainya orang tersebut kabur atau meninggal dunia, maka penanggung jawabnyalah yang membayarkan hutangnya kepada rumah sakit. Hal ini diperbolehkan dengan syarat penanggung jawab tersebut mampu untuk membayarkan hutangnya atau mampu mendatangkan orang yang berhutang tersebut apabila dia kabur.

Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi

Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan. Setidaknya penulis sebutkan tiga keburukan pada tulisan ini.
Keburukan pertama: Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ– قَالَكُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم– إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُواصَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )),قَالُوالاَ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ )), قَالُوالاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوايَا رَسُولَ اللهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قِيلَ نَعَمْ ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ )) قَالُوا ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُواصَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ تَرَك شَيْئًا؟ )) قَالُوا لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ ))قَالُواثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ: (( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ))، قَالَ أَبُو قَتَادَةَصَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.)
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian!Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2289)
Hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalati orang yang punya hutang. Hal ini sebagai bentuk pengajaran beliau bahwa membiasakan diri untuk berhutang sedangkan dia tidak memiliki jaminan adalah sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang-orang terpandang, tokoh masyarakat dan agama melakukan hal seperti ini ketika ada orang yang meninggal dan dia memiliki tanggungan hutang.
Keburukan kedua: Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟)
Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?
Beliau pun menjawab:
نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ )
Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885)
Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal sekalipun yang merupakan hak Allah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.
Keburukan ketiga: Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍالْكِبْرِوَالْغُلُولِوَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ )
Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan,ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga. (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” di Shahih Sunan Ibni Majah)

Nasehat Seputar Hutang

Oleh karena, sebelum mengakhiri tulisan ini, ada beberapa hal yang ingin penulis nasihatkan untuk diri penulis dan pembaca sekalian:
  1. Janganlah membiasakan diri untuk berhutang. Terutama berhutang yang tidak memiliki jaminan.
  2. Fasilitas untuk berkecimpung di dalam riba sangatlah banyak sekali di zaman ini. Oleh karena itu, janganlah kita biarkan diri kita berkecimpung di dalamnya! Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَشَاهِدَهُ ، وَكَاتِبَهُ.)
    Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan, saksi dan juru tulisnya” (HR Ahmad no. 3725. Syaikh Syu’aib mengatakan, “Shahih li ghairih.”)
  1. Apabila ingin berhutang, maka niatkanlah dengan hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah dijanjikan. Insya Allah, Allah akan membantu pelunasannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)
    Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2387)
  1. Apabila telah sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk membayarnya. Orang yang memiliki harta untuk membayar hutangnya, tetapi dia sengaja memperlambat pembayarannya, maka dianggap sebagai suatu kezoliman/dosa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
    مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ )
    Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)
  1. Jika benar-benar tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, maka bersegeralah meminta maaf kepada orang yang menghutangi dan minta tenggang waktu untuk membayarnya.
Demikian tulisan yang singkat ini. Mudahan bermanfaat untuk kita semua dan mohon perkenannya untuk menyampaikan kepada yang lain.
اللَّهُمَّ إِنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ )
Penulis: Ustadz Sa’id Yai bin Imanul Huda Lc.
Artikel Muslim.Or.Id