INFO PROFIL

Foto saya
JENTREK ROJOIMO WONOSOBO, jawa tengah indonesia, Indonesia
Ya Allah jadikan kami manusia yang bisa keluar dari belenggu “kemunafikan”. Bimbing kami untuk tidak mengoreksi orang lain sebelum diri ini terkoreksi ya Rabb. Jadikan kami manusia yang jujur dan tidak pernah membohongi diri sendiri apalagi orang lain. kepadaMulah kami berserah ya Allah, kepadaMulah kami bermohon karena tanpa kehendakMu kami tidak bisa berbuat apa-apa Affannur Jentrek rojoimo wonosobo . lahir13 Agustus 1989

Rabu, 01 Mei 2013

Al Qur'an dan Kesehatan

“MANFAAT MEMBACA AL-QUR’AN DAN KESEHATAN”.

Affanoer Wonosobo

Arti Qur’an menurut pendapat yang paling kuat seperti yang dikemukakan Dr. Subhi Al Salih berarti ‘bacaan’, asal kata qara`a.
Kata Alqur’an itu berbentuk masdar dengan arti isim maf’ul yaitu maqru` (dibaca).
Adapun definisi Alqur’an adalah: “Kalam Allah swt. yang merupakan mu’jizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada nabi Muhammad saw. dan ditulis di mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.”
Banyak ayat Al Qur’an yang mengisyaratkan tentang pengobatan karena AlQur’an itu sendiri diturunkan sebagai penawar dan Rahmat bagi orang-orang yang mukmin.
“Dan kami menurunkan Al Qur’an sebagai penawar dan Rahmat untuk orang-orang yang mu’min.”
(QS. Al Isra/17: 82)
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tentram.”
(QS. Ar Ra’d/13: 28)
Menurut para ahli tafsir bahwa nama lain dari Al Qur’an yaitu “Asysyifâ” yang artinya secara Terminologi adalah Obat Penyembuh.
“Hai manusia, telah datang kepadamu kitab yang berisi pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai obat penyembuh jiwa, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
(QS. Yunus/10: 57)
Di samping Al Qur’an mengisyaratkan tentang pengobatan juga menceritakan tentang keindahan alam semesta yang dapat kita jadikan sebagai sumber dari pembuat obat- obatan.
“Dia menumbuhkan tanaman-tanaman untukmu, seperti zaitun, korma, anggur dan buah-buahan lain selengkapnya, sesungguhnya pada hal-hal yang demikian terdapat tanda-tanda Kekuasaan Allah bagi orang-orang yang mau memikirkan”.
(QS. An-Nahl 16:11)
“Dan makanlah oleh kamu bermacam-macam sari buah-buahan, serta tempuhlah jalan-jalan yang telah digariskan tuhanmu dengan lancar. Dari perut lebah itu keluar minuman madu yang bermacam-macam jenisnya dijadikan sebagai obat untuk manusia. Di alamnya terdapat tanda-tanda Kekuasaan Allah bagi orang-orang yang mau memikirkan”.
(QS. An-Nahl 16: 69)
Berdasarkan keterangan tadi, dapat dipastikan bahwa orang yang membaca Alqur’an akan merasakan ketenangan jiwa.
Banyak pula hadits Nabi yang menerangkan tentang keutamaan membacanya dan menghafalnya atau bahkan mempelajarinya.
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Alqur’an dan mengajarkannya.”
(HR Bukhori)
“Siapa saja yang disibukkan oleh Alqur’an dalam rangka berdzikir kepada-Ku, dan memohon kepada-Ku, niscaya Aku akan berikan sesuatu yang lebih utama daripada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yang telah meminta. Dan keutamaannya Kalam Allah daripada seluruh kalam selain-Nya, seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya.”
(HR. At Turmudzi)
“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah (masjid) Allah, mereka membaca Alqur’an dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketentraman, mereka diliputi dengan rahmat, malaikat menaungi mereka dan Allah menyebut-nyebut mereka pada makhluk yang ada di sisi-Nya”.
(HR. Muslim)
“Hendaklah kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Alqur’an”
(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud)
Dan masih banyak lagi dalil yang menerangkan bahwa berbagai penyakit dapat disembuhkan dengan membaca atau dibacakan ayat-ayat Alqur’an
(lihat Assuyuthi, Jalaluddin, Al Qur’an sebagai Penyembuh (Alqur’an asy Syâfî), terj. Achmad Sunarto, Semarang, CV. Surya Angkasa Semarang, cet. I, 1995).
Walaupun tidak dibarengi dengan data ilmiah, Syaikh Ibrahim bin Ismail dalam karyanya Ta’lim al Muta’alim halaman 41, sebuah kitab yang mengupas tata krama mencari ilmu berkata,
“Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang kuat ingatan atau hafalannya. Di antaranya, menyedikitkan makan, membiasakan melaksanakan ibadah salat malam, dan membaca Alquran sambil melihat kepada mushaf”. Selanjutnya ia berkata, “Tak ada lagi bacaan yang dapat meningkatkan terhadap daya ingat dan memberikan ketenangan kepada seseorang kecuali membaca Alqur’an”.
Dr. Al Qadhi, melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Alquran, seorang Muslim, baik mereka yang berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan fisiologis yang sangat besar.
Penurunan depresi, kesedihan, memperoleh ketenangan jiwa, menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yang dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya. Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan. Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik. Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bacaan Alquran berpengaruh besar hingga 97% dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.
Penelitian Dr. Al Qadhi ini diperkuat pula oleh penelitian lainnya yang dilakukan oleh dokter yang berbeda. Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984, disebutkan, Alquran terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97% bagi mereka yang men dengarkannya.
Kesimpulan hasil uji coba tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Objek penelitiannya terhadap 5 orang sukarelawan yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Kelima orang tersebut sama sekali tidak mengerti bahasa Arab dan mereka pun tidak diberi tahu bahwa yang akan diperdengarkannya adalah Alqur’an.
Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi dua sesi, yakni membacakan Alquran dengan tartil dan membacakan bahasa Arab yang bukan dari Alqur’an. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65% ketika mendengarkan bacaan Alquran dan mendapatkan ketenangan hanya 35% ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukan dari Alqur’an.
Alquran memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Hal tersebut diungkapkan Dr. Nurhayati dari Malaysia dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada tahun 1997. Menurut penelitiannya, bayi yang berusia 48 jam yang kepadanya diperdengarkan ayat-ayat Alquran dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.
Sungguh suatu kebahagiaan dan merupakan kenikmatan yang besar, kita memiliki Alquran. Selain menjadi ibadah dalam membacanya, bacaannya memberikan pengaruh besar bagi kehidupan jasmani dan rohani kita. Jika mendengarkan musik klasik dapat memengaruhi kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosi (EQ) seseorang, bacaan Alquran lebih dari itu. Selain memengaruhi IQ dan EQ, bacaan Alquran memengaruhi kecerdasan spiritual (SQ).
Mahabenar Allah yang telah berfirman, “Dan apabila dibacakan Alquran, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”
(Q.S. 7: 204).
Atau juga, “Dan Kami telah menurunkan dari Alquran, suatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”
(Q.S.17:82).
Atau, “Ingatlah, hanya dengan berdzikir kepada Allah-lah hati menjadi tentram”
(Q.S. 13: 28).
Unsur Meditasi Al Qur’an
Kitab ini, tentu saja bukanlah sebuah buku sains ataupun buku kedokteran, namun Alqur’an menyebut dirinya sebagai ‘penyembut penyakit’, yang oleh kaum Muslim diartikan bahwa petunjuk yang dikandungnya akan membawa manusia pada kesehatan spiritual, psikologis, dan fisik.
Kesembuhan menggunakan Alqur’an dapat dilakukan dengan membaca, berdekatan dengannya, dan mendengarkannya. Membaca, mendengar, memperhatikan dan berdekatan dengannya ialah bahwasanya Alqur’an itu dibaca di sisi orang yang sedang menderita sakit sehingga akan turun rahmat kepada mereka.
Allah saw menjelaskan,
“Dan apabila dibacakan Alqur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al A’raf: 204)
Menurut hemat penulis, salah satu unsur yang dapat dikatakan meditasi dalam Alquran adalah, pertama, auto sugesti, dan kedua, adalah hukum- hukum bacaan yaitu waqaf.
Aspek Auto Sugesti
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang berisikan firman-firman Allah. Banyak sekali nasihat-nasihat, berita-berita kabar gembira bagi orang yang beriman dan beramal sholeh, dan berita-berita ancaman bagi mereka yang tidak beriman dan atau tidak beramal sholeh.
Maka, alqur’an berisikan ucapan-ucapan yang baik, yang dalam istilah Alqur’an sendiri, ahsan alhadits. Kata-kata yang penuh kebaikan sering memberikan efek auto sugesti yang positif dan yang akan menimbulkan ketenangan.
Platonov telah membuktikan dalam eksperimennya bahwa kata-kata sebagai suatu Conditioned Stimulus (Premis dari Pavlov) memang benar-benar menimbulkan perubahan sesuai dengan arti atau makna kata-kata tersebut pada diri manusia. Pada eksperimen Plotonov, kata-kata yang digunakan adalah tidur, tidur dan memang individu tersebut akhirnya tertidur.
Pikiran dan tubuh dapat berinteraksi dengan cara yang amat beragam untuk menimbul kan kesehatan atau penyakit.
Zakiah Daradjat mengatakan bahwa sembahyang, do’a-do’a dan permohonan ampun kepada Allah, semuanya merupakan cara-cara pelegaan batin yang akan mengembalikan ketenangan dan ketentraman jiwa kepada orang-orang yang melakukannya.
Relaksasi
Aspek Waqof
Alqur’an adalah sebuah kitab suci yang mempunyai kode etik dalam membacanya. Membaca Alqur’an tidak seperti membaca bacaan-bacaan lainnya. Membaca Alqur’an harus tanpa nafas dalam pengertian sang pembaca harus membaca dengan sekali nafas hingga kalimat-kalimat tertentu atau hingga tanda-tanda tertentu yang dalam istilah ilmu tajwid dinamakan waqaf. Jika si pembaca berhenti pada tempat yang tidak semestinya maka dia harus membaca ulang kata atau kalimat sebelumnya.
Waqof artinya berhenti di suatu kata ketika membaca Alqur’an, baik di akhir ayat maupun di tengah ayat dan disertai nafas. Mengikuti tanda-tanda waqof yang ada dalam Alqur’an, kedudukannya tidak dihukumi wajib syar’i bagi yang melanggarnya. Walaupun jika berhenti dengan sengaja pada kalimat-kalimat tertentu yang dapat merusak arti dan makna yang dimaksud, maka hukumnya haram.
Jadi cara membaca Alqur’an itu bisa disesuaikan dengan tanda-tanda waqaf dalam Alqur’an atau disesuaikan dengan kemampuan si pembaca dengan syarat bahwa bacaan yang dibacanya tidak berubah arti atau makna.
Waqaf dalam Alquran
  • Tanda awal atau akhir ayat
  • Tanda awal atau akhir surat
  • Tanda-tanda waqaf
Kemampuan nafas pembaca
Siapa saja bisa boleh membaca Alqur?an, baik anak kecil, muda maupun tua, baik pria maupun wanita selagi mereka dalam keadaan suci atau berwudlu. Jadi bagaimanapun kemampuan mereka bernafas mereka boleh membaca Alqur’an. Berhenti berdasarkan kemampuan nafas pembaca, dalam ilmu tajwid, bisa dikategorikan dalam bagian-bagian waqaf.
Adapula beberapa penekanan nafas dalam membaca Alqur’an. Penekanan-penekanan tersebut dalam ilmu tajwid dinamakan mad.
Indonesia adalah negara yang mayoritas umat Islam menerapkan hukum-hukum membaca Alqur’an menurut Rowi, Hafsh, yang telah berguru kepada imam ‘Ashim. Adapun hukum-hukum bacaan mad dalam ilmu Tajwid menurut Rowi Hafsh adalah:
  • Mad Munfashil,
    yaitu apabila terdapat mad bertemu dengan hamzah dalam kalimat yang terpisah. Cara baca hukum ini 4 harakat.
  • Mad Badal,
    yaitu apabila terdapat hamzah yang berharakat bertemu dengan huruf mad yang sukun. Cara membaca hukum ini adalah 2 harakat.
Waktu Meditasi dengan Alqur’an
Pada hakikatnya tidak ada waktu yang makruh untuk membaca/meditasi Alqur’an, hanya saja memang ada beberapa dalil yang menerangkan bahwa ada waktu-waktu yang lebih utama dari waktu-waktu yang lainnya untuk membaca Alqur’an. Waktu-waktu tersebut adalah:
1. Dalam sholat
An-Nawawi berkata;
‘Waktu-waktu pilihan yang paling utama untuk membaca Alqur’an ialah dalam sholat.’
Al Baihaqi meriwayatkan dalam asy Syu’ab dari Ka’ab r.a. ia berkata:
“Allah telah memilih negeri-negeri, maka negeri-negeri yang lebih dicintai Allah ialah negeri al Haram (Mekkah). Allah telah memilih zaman, maka zaman yang lebih dicintai Allah ialah bulan-bulan haram. Dan bulan yang lebih dicintai Allah ialah bulan dzulhijjah. Hari-hari bulan Dzulhijjah yang lebih dicintai Allah ialah sepuluh hari yang pertama. Allah telah memilih hari-hari, maka hari yang lebih dicintai Allah ialah hari Jum?at. Malam-malam yang lebih dicintai Allah ialah malam Qadar. Allah telah memilih waktu-waktu malam dan siang, maka waktu yang lebih dicintai Allah ialah waktu-waktu sholat yang lima waktu. Allah telah memilih kalam-kalam (perkataan), maka kalam yang dicintai Allah adalah lafadz ‘La ilâha illallâh wallâhu akbar wa subhanallâhi wal hamdulillâh.“
2. Malam hari
Waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Alqur’an selain waktu sholat adalah waktu malam,
Allah menegaskan,
“Di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sholat).”
(QS. Ali Imron 3:113)
Waktu malam ini pun dibagi menjadi 2:
  • Antara waktu Maghrib dan Isya
  • Bagian malam yang terakhir
3. Setelah Subuh
Sebagai penutup mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk bisa lebih membuktikan unsur-unsur kesehatan dari Alqur’an, baik makna-maknanya, cara membacanya maupun lainnya.

Surat-Surat Sheikh Muhammad Bin Ibrahim Yang Mengingkari Kekafiran Hukum Negara Arab Saudi

Surat-Surat Sheikh Muhammad Bin Ibrahim Yang Mengingkari Kekafiran Hukum Negara Arab Saudi

Affanoer
In the name of Allah, The Most Beneficent, Most Merfciful

Saudara-saudara muslimku yang dirahmati Allah, insha Allah telah kita ketahui bahwa menjalankan hukum buatan manusia dan mengganti hukum syari’at Islam adalah kekafiran yang nyata. Di Indonesia yang jelas berhukum dengan bukan hukum Islam, mata kita telah terbuka untuk melihat bahwa Negara ini bukan Negara Islam. Lantas bagaimana dengan Negara Arab Saudi sana yang banyak diklaim orang sebagai Negara tauhid? Berikut adalah petikan surat-surat dari Sheikh Muhammad Bin Ibrahim (semoga Allah merahmati beliau) yang mengingkari penyelewengan-penyelewengan hukum di Arab Saudi. Kami beri penekanan untuk kalimat yang dianggap penting dengan cetak tebal.

(4038- Dan Kasus-Kasus Perdagangan Dilimpahkan kepada Qadli-Qadli Syar’iy)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat gubernur Riyadh……… sallamahullaah!!!
Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Dengan meninjau surat engkau no 4928 tanggal 11/4/1375 yang dilampirkan dengannya berkas-berkas khusus tentang materi perintisan ghurfah tijaariyyah di Riyadh.
Kami memberitahukan kepada engkau bahwa undang-undang yang dilampirkan itu sudah dipelajari, dan kami ternyata memiliki banyak catatan atasnya, yang paling penting adalah alinea (D) dari ayat (3) yang teksnya berbunyi: Ghurfah ini adalah menjadi rujukan untuk menyelesaikan pertentangan bisnis di antara dua orang yang bersengketa dari kalangan businessman, baik si terdakwa itu tercatat ataupun tidak tercatat.
Dan telah sampai kepada kami satu eksemplar yang berjudul “Nidzaamul Mahkamah At Tijaariyyah Lil Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah/Undang-Undang Pengadilan Bisnis Kerajaan Arab Saudi” yang dicetak oleh cetakan pemerintah Mekkah tahun 1369 sebagai cetakan ke dua dan kami pelajari sekitar separuhnya dan ternyata kami mendapatkan di dalamnya Undang-Undang Buatan Qanuuniyyah bukan Syar’iyyah, maka kami memastikan dengan kenyataan itu bahwa dikarenakan ghurfah itu adalah rujukan saat terjadi pertentangan maka dipastikan akan adanya mahkamah/pengadilan, dan para hakimpun bukanlah hakim-hakim syar’iy, akan tetapi mereka adalah nidzaaimiyyuun qaanuuniyyun (para pakar hukum dan perundang-undangan), dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah menohok ajaran yang   dengannya   Allah   telah   mengutus   Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, berupa syari’at yang hanya satu-satunya yang harus diterapkan di antara manusia, dan yang darinyalah manusia mendapatkan pancaran cahaya dalam aqidah mereka, ibadah mereka, mengetahui yang halal bagi mereka dari yang diharamkan atasnya, serta memutuskan pertikaian saat terjadi pertikaian di antara mereka. Dan memakai sedikit saja dari undang-undang buatan itu untuk memutuskan dengannya meskipun dalam hal yang sangat kecil adalah tidak diragukan lagi sesungguhnya itu adalah bukti ketidakridlaan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, serta menisbatkan hukum Allah dan Rasul-Nya kepada kekurangan dan tidak mampu mencukupi dalam menyelesaikan persengketaan dan dalam menyampaikan hak kepada yang berhak akannya, serta menisbatkan hukum undang-undang buatan kepada kesempurnaan dan mencukupi manusia dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahannya, sedangkan meyakini ini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah (Islam) ini. Dan masalahnya adalah sangat besar lagi berbahaya dan bukan tergolong masalah ljtihadiyyah. Tahkiim syari’at ini satu-satunya tidak yang lainnya adalah sejawat ibadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aala saja tidak kepada yang lain-Nya, karena kandungan dua kalimah syahadat adalah (meyakini) bahwa Allah adalah satu-satunya yang disembah tidak ada sekutu bagi-Nya, dan (meyakini) bahwa Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah satu-satunya yang diikuti dan yang diterapkan adalah apa yang dibawanya saja. Pedang-pedang jihad tidak dihunus kecuali untuk merealisasikan hal itu serta menjalankannya baik berupa pengamalan, peninggalan, dan tahkiim saat terjadi persengketaan.
(Majmuu’ Fataawaa Syaikh 12/251)
(4039- Seputar Undang-Undang Ghurfah Tijaariyyah Yang Sudah direvisi)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang dihormati!!
Ketua Diiwaan ‘Aalii yang t e r h o r m a t ! !
W a f f a q a h u l l a a h!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Setelah meninjau surat no 12/5/3418 tanggal 2/3/1375 tentang”Undang-undang Ghurfah Tijaariyyah” dan perubahan yang dilakukan di dalamnya, maka kami beritahukan kepada engkau hal-hal berikut ini:
1.  Bahwa nama hukum atau hakim dalam penyelesaian persengketaan dan perselisihan dalam hak, harta dan yang  lainnya  tidak  boleh  diberikan  kepada seorangpun meskipun dia itu memiliki kecerdikan, pengalaman, dan wawasan dalam segala hal, kecuali kepada orang yang berpedoman dengan cahaya syari’at Muhammad  dan  dia  mengetahui  hal  yang  bisa menyelesaikan sengketa itu dari syari’at Muhammad, dan dia juga memiliki pemahaman syari’at dan kejiwaan yang dengannya dia bisa mengetahui waqi’ (realita dan   hikmah/kebijaksanaan) serta menerapkan hukum terhadap realita.
2.    Sesungguhnya akal manusia bagaimanapun tingginya tidaklah bisa berdiri sendiri untuk mendapatkan hidayah, dan tidak boleh mengandalkannya dalam meraih kebahagiaan, serta tidaklah boleh merasa cukup dengannya dalam menempuh jalan keselamatan tanpa berpedoman dengan cahaya syari’at Muhammad, karena seandainya akal itu cukup dan bisa berdiri sendiri dalam meraih kebenaran dan dalam menempuh jalan yang lurus tentulah tidak ada kebutuhan akan diutusnya Rasul dan diturunkannya Kitab. Sesungguhnya umat yang mengklaim hal itu, berarti la telah membuang Kitab Allah di belakanq punggung mereka dan telah keluar dari firqah-firqah umat Muhammadiyyah, sebagaimana yang telah ma’ruf tentang Jahmiyyah dan semisalnya.
3.   Tidak diragukan lagi bahwa para penguasa dari kalangan pedalaman (badiyah) dan yang lainnya sebelum diutusnya Rasulullah dan pada masa-masa fatrah, sesungguhnya mereka itu memiliki akal-akal yang cemerlang, pengalaman-pengalaman yang panjang, kelihaian yang sempurna, dan pengetahuan tentang keadaan dan realita-realita yang mana semua itu mendorong untuk bersatu di sekitar mereka dan ridla dengan hukum-hukumnya, namun demikian syari’at telah datang dengan ajaran yang menghati-hatikan dan melarang dengan larangan yang pedas dari mengikuti mereka, serta menamakan para penguasa itu dengan nama-nama yang paling jelek dan paling buruk, syari’at menamakan mereka “thawaaghiit/thaghut-thaghut” dan “syurakaa”: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? “ (Qs:  Asy-Syuura:21), “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Qs:  Al-Maa-idah: 44), “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi sebahagian dari Al Kitab? Mereka percaya kepada Jibt dan Thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.“An Nisaa;51).
4. Sesungguhnya shulh (perdamaian) itu ada batasan-batasannya yang sudah ma’ruf, sehingga tidak setiap shulh itu boleh, akan tetapi shulh itu terbagi menjadi shulh yang adil dan shulh yang aniaya, dan hal itu tidak mungkin diketahui kecuali oleh orang alim akan syari’at ini yang menguasai hukum-hukumnya, oleh karena itu Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam berkata:
الصُّلح جائزٌ بين المسلمين إلاّ صُلحاً أحلَّ حراماً أو حرم حلالاً
“Shulh itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.
5.   Sesungguhnya syariat yang mulia ini adalah sudah sempurna lagi mencukupi apa yang dimaksud, cukup dalam menyelesaikan perselisihan dengan ungkapan yang memuaskan lagi masuk akal, mencukupi untuk mencapai segala maslahat, karena yang menetapkannya adalah Dzat Yang Paling Menyayangi dan Yang Paling Indah hikmah-Nya, Dia-lah yang lebih mengetahui akan maslahat hamba-hamba-Nya, apa-apa yang bisa mendatangkan manfaat bagi mereka serta apa-apa yang bisa membahayakannya, dan Dia tidak menyerahkan wewenang pembuatan hukum itu kepada seorangpun, Dia-lah Sang Pembuat hukum, sedangkan Rasul-Nya adalah yang menyampaikan.
Kemudian masalah apa yang sulit yang tidak ada penyelesaiannya dalam syari’at ini?    Tidak ada demi Allah, sesungguhnya syari’at ini sudahlah cukup lagi sempurna yang datang dengan aturan yang paling sempurna dan paling tinggi.
Kemudian di dalam fiqh Islamiy yang diambil dari Al Kitab dan Assunnah hal yang mencukupi yang tidak memerlukan lagi akan aturan-aturan Romawi (barat) dan undang-undang buatan manusia.
Oleh  sebab  itu  secara  wajib  kami  memandang melimpahkan setiap pertikaian kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah, mahkamah-mahkamah  inilah  yang  memiliki wewenang menyelesaikan   pertikaian   dan   memutuskan pengaduan-pengaduan, serta menyerahkan hak kepada yang berhak mendapatkannya sesuai dengan cara-cara syari’at dan aturan-aturan langit yang tinggi. Ini adalah cara yang pasti berhasil yang menyelamatkan, yang mencukupi lagi memuaskan dan direstui oleh setiap muslim.
Kemudian cara ini adalah cara yang telah dilalui oleh kaum muslimiin semenjak zaman kerasulan, dan mereka berhasil dengan gemilang, mereka telah mencapai kepada maksud, mereka sampai kepada tujuan, mereka membuka hati-hati manusia dan tanah airnya dengannya, umat-umatpun berkumpul di sekitar mereka dan merelakan mereka sebagai penguasa, serta mereka menjadi bahan perumpamaan untuk keadilan dan sifat obyektif.
Adapun selain itu, maka itu adalah bahan untuk adanya kritikan, ketidakrelaan, kemarahan masyarakat, buruknya reputasi, dan celaan musuh, serta itu memiliki akibat buruk yang mengenaskan, bahkan bisa menjamin cerai berainya masyarakat Islamiy dan berpecah-belahnya mereka, serta menyebabkan kekacauan, ketidakmenentuan dan pertentangan {Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya} bahkan ini merupakan sarana yang menjurus kepada pemberian hak putusan kepada setiap orang, serta memberinya kesempatan untuk memberontak penguasa dan tidak puas dengannya. Sebagaimana si hakim itu memutuskan dengan pendapatnya dan apa yang didapati oleh akalnya, maka setiap orang mampu untuk melaksanakannya dan memandang dirinya layak untuk itu, serta dia tidak merasa diharuskan mengikuti hasil buah pikir orang lain dan kotoran akalnya, semoga Allah menjaga engkau!!
(SH/F 460 PADA TANGGAL 5/9/1375)
(4040 – Wajibnya menghapuskan Ghurfah  Tijaariyyah Meskipun Berhukum Kepadanya Bersifat Ikhtiyaariy)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara yang terhormat Ketua Diiwaan ‘Aaliy…Sallamullahi!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatuilaahi Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Telah dilakukan pengamatan terhadap surat engkau no 12/5/4090 yang bertanggal 9/10/1375 yang disertakan dengannya berkas-berkas khusus tentang undang-undang “Ghurfah Tijaariyyah” sebagaimana telah dilakukan pula pengamatan terhadap keputusan Majlis Syuuraa no 74 pada tanggal 6/7/1375 tentang apa yang telah kami tulis yang berkenaan dengan hal ini.
Dan kami ingatkan engkau bahwa hal yang kami yakini dan yang diyakini oleh seluruh ulama kaum muslimin serta seluruh orang yang beragam Islam adalah bahwa mereka, dan pemerintah mereka serta seluruh kaum muslimin tidak memiliki hak untuk berpaling dari berpegang teguh terhadap apa yang telah kami tetapkan pertama kali berupa wajibnya dan harusnya menghapuskan ghurfah tijaariyyah yang mana Allah telah memberikan taufiq raja kaum muslimin untuk menghapuskannya. Keduanya – yaitu ghurfah tijaariyyah dan mahkamah tijaariyyah – adalah dua bersaudara: Salah satunya adalah langkah pertama untuk menolak Al Qur’an dan Assunnah dalam sisi memutuskan apa yang diperselisihkan para pengusaha. Dan kedua adalah tujuan terhadap apa yang ditebarkan oleh syaitan dan apa yang dia hiasi berupa hukum-hukum barat, orang yang mengambilnya dari mereka serta orang yang merasa terkagung dengan apa yang mereka hasilkan dalam mengatur materi (dunia) dan usaha kerasnya untuk mewujudkan hal itu menjadi suatu kenyataan, sama saja apakah hal itu sesuai dengan syari’at ataupun menyalahinya.
Dan meskipun mereka itu menipu para budak materi dan orang-orang yang tidak peduli akan jalan yang benar dengan cara mereka menjadikan tahkiimnya serta perujukan hukum kepadanya sebagai hal yang ikhtiyaari bukan paksaan. Demi Allah, orang yang melontarkan kalimat tersebut sungguh telah mendatangkan sesuatu yang sangat nista. Semenjak kapan pilihan dalam merujuk hukum itu diserahkan kepada orang-orang yang bersengketa dan bahwa mereka boleh merujuk hukum kepada orang yang mereka sepakati untuk memutuskan di antara mereka, baik hakim syar’iy atau bukan syar’iy, bukankah Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs: An-Nisaa’: 65).
Sesungguhnya dlamiir (kata ganti) yang ada dalam firman-Nya (hingga mereka menjadikan    kamu    Hakim) yang dimaksud dengannya adalah orang-orang yang bersengketa, jadi urusan itu tidak diserahkan kepada keinginan mereka, bahkan mereka itu sama sekali tidak diperbolehkan merujuk dan mengadukan kasusnya saat terjadi persengketaan kecuali kepada syari’at Muhammad, sedangkan tahaakum (merujuk hukum) kepadanya adalah tahaakum kepada para pembawa syari’at itu yang selalu memutuskan dengannya. Sungguh kalimat yang buruk ini yang mengandung apa yang telah dijelaskan tadi, (sungguh ini) serupa dengan apa yang telah terkenal semenjak lalu di kalangan sebagian para pelopor undang-undang, yaitu berupa pelimpahan hak pilih yang mereka berikan kepada dua pihak yang bersengketa saat keduanya mengadukan kasusnya kepada mereka, orang itu berkata: Anda menginginkan syari’at yang mulia atau anda menginginkan undang-undang yang maju? Alangkah serupanya malam ini dengan malam kemarin??.
Bila ia bukan dia atau dia bukan ia, maka sesungguhnya dia adalah
Saudaranya yang sama-sama disusui oleh ibunya dari air susunya
Apakah tidak menyadarkan kita apa yang telah Allah timpakan terhadap pemerintahan-pemerintahan yang menganggap  baik  undang-undang  berupa  penghancuran kemajuan-kemajuan mereka dan hukuman-hukuman yang membuat sisa-sisa ajaran dien Islam yang masih tersisa pada mereka semerawut tidak karuan dan hanya sekedar nama-nama yang tidak ada hakikatnya, sebagaimana negara mereka juga dijadikan seperti itu. Mereka dihukum (oleh Allah) dengan sebab mereka menjadikan selain syari’at sebagai hukum di sebagian urusan mereka, sehingga pada akhirnya semua yang diberlakukan adalah undang-undang yang diadopsi dari undang-undang “Jenghis Khan” dari negara-negara maju, seperti Rusia, Inggris dan negara-negara kafir lainnya, serta dari kelompok-kelompok yang sangat jauh dari pokok ajaran dan nash-nash syari’at.
Dan tidak boleh diduga bahwa di dalam syari’at Muhammad ini ada kesempitan, tidak juga dalam hal-hal yang dihalalkannya, hal-hal yang diharamkannya, dalam putusannya, dalam hukum-hukumnya, dan dalam mu’aamalatnya, sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala:“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.“(Al Hajj:78). Justeru ajarannya adalah sangat mudah sekali, dan kaum muslimin tidak bisa tegak serta tidak bakal beruntung kecuali dengan menjadikan syari’at ini sebagai rujukan hukum. Ya, hukum Islam itu tidak bakal sejalan selama-lamanya dengan tujuan-tujuan orang-orang yang berkepribadian bobrok serta orang-orang yang selalu mengekor kepada keinginan-keinginan yang kafir, I’tikad-I’tikad yang busuk, mu’aamalat riba, serta jalan-jalan haram yang hina. Mana mungkin Islam sejalan dengan tujuan mereka itu. Islam hanya bisa sejalan dengan keadilan dan keinginan orang-orang yang mengharapkan mendapatkan hak-hak mereka yang sama sekali tidak berkeinginan mendapatkan hak milik orang lain. Syari’at ini menjaga semua hak, apapun bentuknya untuk disalurkan kepada yang berhak mendapatkannya, serta membersihkannya  dari  apa  yang diharapkan oleh orang-orang tamak dan dzalim yang ingin menggabungkan harta milik orang lain dengan hartanya.
Kemudian kapan terjadi mahkamah-mahkamah syar’iyyah ini berpaling dari shulh yang adil yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, justeru di antara keputusan yang muncul dari para hakim syari’at ini dalam menyelesaikan pertikaian ada bagian yang banyak sekali yang landasannya adalah shluh syar’iy yang adil.
Dan tergolong yang maklum adalah bahwa siapa orangnya yang jatuh dalam kekeliruan dan terus melanjutkannya, atau dirinya dirayu syahwat untuk melakukan yang tidak halal dan membiasakan melakukannya serta terus menjalaninya, maka hal itu menjadi kuat dalam keyakinannya sehingga syahwatpun menjadi syubhat, dan kekeliruanpun menjadi kebenaran dalam keyakinannya, sehingga dia tetap membela kekeliruannya dan syubhatnya yang asalnya tumbuh dari syahwat. Dan dengan cara inilah syaitan mampu menjerat mayoritas, manusia. Dan hal paling pait dalam indra perasa mereka adalah manisnya rasa syari’at dan kebenaran.
Hal apa di sisi kaum muslimin yang menyamai pokok dien mereka, yaitu syahadat Laa ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan Rasulullaah? Di samping apa yang dihasilkan di atasnya berupa ilmu, I’tiqad, amalan, serta baraa’ah dari apa yang melanggarnya? Dan kewajiban kaum muslimin adalah mengamati dua kalimat ashlud dien (Laa ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan Rasulullaah) dan mengamati apa yang dituntut oleh ungkapan pertama”syahadat Laa ilaaha Illallaah” berupa pengesaan Allah dengan ibadah, dan apa yang dituntut oleh ungkapan kedua”syahadat Anna Muhammadan Rasulullaah” berupa pengesaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan mutaaba’ah, menjadikan apa yang dibawanya sebagai rujukan hukum, serta memutuskan sesuai dengan tuntutannya baik dalam hal sedikit atau banyak, kecil atau besar, baik terhadap orang besar atau orang kecil, rakyat atau pemimpin. Wallaahu Yahfadhukum!! . Wassalaam!!”
(Sheikh Abu Muhammad Al Maqdisi berkata tentang pengingkaran Sheikh Muhammad Bin Ibrahim dalam masalah ini untuk merujuk ke Majmu Fataawa, hal 273, 274 dalam juz 12 fatwa no. 4058)
(4042 – Pengingkaran Terhadap Badan Penyelesaian Persengketaan)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara yang terhormat!!
Yang mulia wakil Menteri Luar Negeri sallamahullah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami merujuk kepada copyan surat engkau yang dialamatkan kepada yang mulia Menteri Perdagangan dan Industri seputar status undang-undang Badan Penyelesaian Persengketaan.
Dan kami beritahukan kepada anda bahwa kami sama sekali tidak mengetahui tentang Hai’ah (Badan ini), dan kami tidak mengakui perujukan hukum (tahaakum) kecuali kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah; karena mahkamah-mahkamah ini memutuskan hukum di antara manusia sesuai dengan tuntutan Al Kitab dan Assunnah, dan inilah yang menjamin kemaslahatan bagi kaum muslimin di dunia dan di akhirat mereka. Adapun tahaakum kepada pihak-pihak yang tidak syar’iy maka itu adalah merupakan berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan. Dan mana mungkin bagi pemerintahan yang undang-undangnya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya mengakui hal seperti ini!! Wallaahu Yahfadzukum!!.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 1/2067 tanggal 5/4/1386)
(3743— Empat Puluh Deraan Bagi Orang Yang Mengisap Tembakau, Dan Empat Puluh Bagi Orang Yang Makan Qaat)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara al mukarram Ketua Diiwaan ‘Aalii yang terhormat!! Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah melihat mu’aamalah yang muncul dari engkau no 16/10/3122 tanggal 29/11/1376 H tentang permintaan penjelasan dari Mendagri tentang sangsi yang mesti dikenakan terhadap orang-orang yang menggunakan Qaat. Kewajiban yang mesti dikenakan terhadap pemakai qaat adalah didera sebanyak empat puluh kali deraan, sebagaimana sangsi ini dikenakan juga buat orang yang menggunakan tembakau, dan inilah hukuman yang difatwakan oleh ulama-ulama kita para imam dakwah di Nejed rahimahumullah tentang penggunaan tembakau, karena dua hal itu bersatu dalam satu alasan yang menuntut pengharamannya, yaitu memabukan dan melesukan, ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullaah melarang setiap hal yang memabukan dan melesukan. “[2] Maka wajib atas para petugas hisbah (amar ma’ruf nahi mungkar) untuk menegakkan sangsi-sangsi syar’iy berhubungan dengan penggunaan bahan-bahan bius lainnya, sebagaimana wajib atas mereka menegakkan huduud karena akibat penggunaan minuman yang memabukan. Dan wajib atas pemerintah untuk mendorong para petugas untuk melaksanakannya serta membantu mereka di dalamnya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada semua terhadap hal yang membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, dan semoga Dia menghalangi mereka dari menggunakan apa yang membuat murka Rabbul ‘Aalamiin. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!
Ketua Mahkamah Agung
(SH/F/182 pada 23/2/1377)
(3742 – Rokok Adalah Harta Yang Tidak Berharga)
Dari  Muhammad  Ibnu  Ibrahim  kepada  Fadlilah  Ketua mahkamah-mahkamah Jaazaan…sallamahullah
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh, Wa Ba’du:
Kami menguatkan bagi engkau dengan menyertakan berkas-berkas yang diajukan dari engkau dengan no 1607/2/Q dan tanggal 26/11/87 yang berkenaan dengan kasus si  terpenjara  Ali yang  tertuduh mencuri  20  tas berisi rokok ‘Aaid milik Umar Al ‘Amuudiy, dan engkau menginginkan pendapat yang kami pandang tentang pengaduan ini.
Dan kami beritahukan kepada engkau bahwa rokok itu adalah harta yang tidak berharga, dan pemiliknya tidak berhak menuntut, akan tetapi penuntut umum dialah yang mengarahkan tuntutan atas terdakwa, dan bila ternyata benar apa yang dituduhkan terhadapnya, maka dia dita’zir dan rokok diambil darinya dan kemudian dimusnahkan, dan bila ternyata dia telah menjualnya, maka nilainya diambil darinya dan kemudian diberikan kepada orang-orang faqir. Wallaahu Yatawallaakum, wassalaam.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 691/3/1 pada 22/2/88 H)
(3741 – Larangan Mempromosikan Rokok)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada pangeran Perdana Menteri yang dimuliakan! !Ayyadahullaah!!
Assalaamu  ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!  Wa Ba’du:
Kemudian semoga Allah menjaga engkau!! Kami beritahukan kepada yang mulia bahwa Perusahaan” Syankar dan Ibnu Zuqar“telah mencetak kalender untuk tahun 1378 H yang mendorong dengan cara promosi dan mengundang hasrat untuk merokok dalam mayoritas lembaran-lembarannya, sebagaimana perusahaan tersebut membagi-bagikannya secara gratis. Dan ada anak cabang promosi mereka sekarang di Riyad yang membagi-bagikan kalender ini. Dan tidak samar bagi yang mulia bahwa pada hal itu terdapat ajakan buruk untuk menghisap rokok yang haram lagi busuk dan merusak agama dan kesehatan; maka kami harapkan dari yang mulia untuk memberikan putusan tegas yang membabat promosi ini dan menggugurkannya. Dan saya lampirkan dengan surat saya ini sejumlah kalender yang saya sebutkan tadi agar yang mulia melihatnya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada engkau. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah!!
(SH/M 1099 pada 20/1/1378)
(4104  – Pemecatan Qadli Yang Merokok)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada paduka raja yang agung Hafidhahullah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Telah   nyata  bagi   kami  bahwa   qadli   daerah Yanbu…merokok  secara  terang-terangan  di mahkamah, sebagaimana mu’aamalah rakyat dan kasus-kasusnya sering terlambat padanya dan tidak cepat menyelesaikannya. Dan dikarenakan itu adalah hal yang sangat disayangkan baginya terutama bila itu muncul dari para qadli, oleh sebab itu sesungguhnya maslahat menuntut agar dia cepat dipensiunkan. Maka kami mengharap dari yang mulia agar menyetujui hal itu dan memberitahukan hal itu kepada kami. Semoga Allah menuntun engkau dengan taufiq-Nya.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 2425/5/KHA pada 25/11/1384)
(682 – Di Antara Tugasnya Adalah Memberikan Perizinan Dan Keringanan Bisnis Rokok.)
Dari  Muhammad  Ibnu  Ibrahim  kepada  al  mukarram Abdullah  Ibnu  Musyabbib  Ar  Rajaa’……………………………………………………………………………………….. sallamahullaah
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahraatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Telah sampai kepada kami suratmu, dan kami memahami isinya bahwa engkau ini adalah pegawai di Departemen Keuangan Dammam, dan bahwa di antara tugasmu adalah memberikan perizinan dan keringanan bisnis rokok, jual beli dan impor, serta bahwa engkau ini adalah imam mesjid jami’ komplek Badiyah di Dammam, sedangkan engkau bertanya tentang status keimamanmu padahal tugasmu adalah apa yang telah disebutkan.
Sebenarnya sesungguhnya ridlamu dengan pekerjaan ini sedangkan engkau tergolong orang yang dipandang baik dan shalih adalah hal yang sangat aneh. Dan yang kami nasehatkan kepadamu adalah agar kamu cepat meninggalkan pekerjaan ini dan mencari pekerjaan yang lain. Siapa orangnya meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah menggantikan baginya apa yang lebih baik dari hal itu, karena sesungguhnya pintu-pintu rizki itu tidak terbatas pada pekerjaanmu tadi, (bila kamu tetap bersikeras untuk tetap bekerja di sana, maka kamu wajib menjauhi dari mengimami orang-orang di mesjid, sebab sesungguhnya tugas mengimami mesjid itu sangatlah bertentangan dengan pekerjaanmu.
Inilah, dan kami memohon taufiq dan petunjuk kepada Allah bagi kami dan engkau. Wassalaam.
Mufti Negara Saudi
(SH – F – 1171 pada 25/6/1389 H)
(4043 – Pelimpahan Kasus-Kasus Sinema dan Rokok Serta Yang Lainnya Terhadapnya)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Menteri Dalam Negeri!!Sallamahullaah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba ‘du:
Merujuk kepada edaran yang copyannya diserahkan kepada kami dengan nomor 9832 dan tanggal 7/8/86 yang dikaitkan dengan hal yang agung nomor 16458 pada tanggal 15/7/86 yang berisi persetujuan atas usulan engkau untuk melimpahkan kasus-kasus sinema, rokok, radio, dapur rekaman, kaset rekaman, alat musik dan yang lainnya kepada “Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis” dan menugaskannya untuk meneliti masalahnya, dan itu dengan alasan bahwa mahkamah-mahkamah syar’iyyah merasa kurang sreg untuk menangani masalah-masalah ini dan yang sebangsa dengannya.
Kami beritahukan kepada yang mulia semoga Allah menyelamatkannya!! Bahwa kami sengaja menangguhkan ta’miim sesuai tuntutannya, karena kami tidak setuju dengan apa yang ada di dalamnya dan kami meyakini bahwa secara syar’iy ta’miim hal seperti ini adalah tidak boleh; karena yang wajib adalah tahkiim syari’at yang suci ini dalam segala hal yang terjadi perselisihan di dalamnya, dalam rangka ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta’aala dalam firman-Nya:
“Kemudian   jika   kamu   berlainan   pendapat    tentang   sesuatu, maka   kembalikanlah   ia   kepada   Allah    (Al Qur’an)   dan  Rasul(sunnahnya), jika   kamu   benar-benar   beriman   kepada   Allah dan hari  kemudian.” (Qs:  An-Nisaa’:   59)
Dan firman-Nya:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,-” (Qs: An-Nisaa’: 65).
Dan sebagai ketaatan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:“Tidak beriman seseorang di    antara    kalian   sehingga   hawa    nafsunya   mengikuti    apa yang aku bawa.” Mahkamah-mahkamah syar’iyyah sama sekali tidak merasa sungkan menyelesaikan setiap kasus yang diajukan oleh dua pihak yang bertikai, dan mahkamah pasti memutuskan di dalamnya dengan putusan yang seharusnya, yang batil dianggap batil dan yang benar dianggap benar, yang haram dikatakan di dalamnya haram seraya dijelaskan hukum syar’iy di dalamnya, dan yang halal dikatakan halal di dalamnya meskipun hukum-hukum ini menyebabkan pemusnanan sebagian hal-hal yang diharamkan, sebab itulah maslahat dan kebaikan yang sebenarnya, meskipun orang yang memilikinya merasa dirugikan, karena pelaku hal yang diharamkan berhak mendapatkan sangsi, dan di antara bentuk sangsi itu adalah pemusnahan barang miliknya yang tidak memiliki kehormatan (di dalam Islam). Sedangkan undang-undang Negara ini alhamdulillah adalah tahkiim syari’at dalam hal besar ataupun kecil. Dan menyandarkan penyelesaian sebagian masalah kepada selain mahkamah syar’iyyah dan kepada orang yang bukan ahli untuk memutuskan sesuai syari’at adalah bertentangan dengan undang-undang langit ini, dan inilah yang menyinggung dengan sebenar-benarnya terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah dan terhadap syari’at yang mereka jadikan rujukan hukum di mahkamah ini, karena dalam perbuatan tersebut terkandung penyingkiran akan syari’at dari wewenang memutuskan hukum di dalam masalah-masalah tadi. Dan baginda raja semoga Allah menjaganya!! Adalah tergolong orang yang sangat antusias untuk menjaga syari’at ini, membelanya, dan mengharuskan manusia berhukum kepadanya! Semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau!! Dan semoga Dia menjadikan engkau tergolong orang-orang yang membela kebenaran dan para penyeru kepada petunjuk selagi baginda hidup…wassalaam!
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 2206/1 pada 13/6/1387)
(4044 – Para Anggota Pakar Hukum Perundang-Undangan Bersama Qadli-Qadli Syar’iy Di Dalamnya)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat yang mulia Menteri Perdagangan dan Perindustrian… ..waffaqahulaah!!
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah menerima surat yang muiia no M/624 tanggal 12/10/1388 seputar apa yang engkau namakan”Hai’aatul Mushaalahaat Wal Fashl Fil Khilaafaat Allatii    Tansya’u    ‘An   Tathbiiqil   Andzimah   At   Tijaariyyah Allatii Tashduru Bihaa Maraasiim Wa Awaamir Saamiyyah” dan saya paham akan semua apa yang engkau jelaskan, dan terutama apa yang berkaitan dengan para anggota yang diangkat dari kalangan Ahlul Khibrah (para pakar hukum perundang-undangan) di samping para anggota yang syar’iy, dan penguraian yang mulia akan contoh-contoh musykilah yang ditangani oleh hai’ah tersebut dengan cara mushaalahah dan penyelesaian di dalamnya, serta bahwa apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak bertentangan dengan tuntutan syari’at Islamiyyah yang lapang…..sampai akhir penjelasannya.
Dan sesungguhnya saya mengucapkan terima kasih kepada yang mulia atas penjelasan ini, akan tetapi apa yang saya ingkari dan pasti diingkari oleh setiap muslim – dan telah saya tulis kepada paduka raja hafidhahullaah tentangnya dan saya juga berbicara langsung terhadapnya beberapa kali akan hal itu – yaitu pengkhususan anggota-anggota pakar hukum perundang-undangan di samping para qadli syar’iy dalam hai’ah ini, sebagaimana yang ditegaskan oleh tembusan yang dikirim kepada semua anggota. Sedangkan pengangkatan anggota-anggotan pakar hukum perundang-undangan di samping qadli-qadli syar’iy artinya adalah isytiraak (ikut serta) dalam putusan-putusan yang mereka munculkan dengan nama mushaalahah serta penandatangannya oleh para qadli syar’iy bersama para pakar undang-undang itu, dan ini tidak diragukan lagi menjadikan putusan-putusan ini tunduk kepada keinginan para pakar undang-undang itu, sebagaimana putusan itu tunduk kepada pendapat-pendapat para qadli syar’iy. Sedang ini adalah penyetaraan antara syari’at dengan undang-undang buatan (qawaaniin wadl’iyyah), dan membuka pintu untuk tahkiimul qawaaniin wadl’iyyah serta istibdaal (penggantian) syari’at Islamiyyah yang lapang ini  dengannya,  sedangkan ini adalah hal  yang tidak diinginkan oleh imam kaum muslimiin hafidhahullah!. Dan ini adalah yang ditolak oleh setiap muslim yang jujur dalam keislamannya, karena itu adalah menjadikan selain syari’at Islamiyyah sebagai hukum di antara manusia, dan ini maknanya adalah kekafiran dan keluar dari Islam, wal ‘iyaadzu billaah.
Adapun penamaan para pakar undang-undang itu dengan nama”ahlul khibrah/ahli yang berpengalaman” atau memberikan sifat kepada mereka bahwa mereka itu”mustasyaaruun/para penasehat” maka ini sama sekali tidak merubah masalah sedikitpun. Dan sewajibnya adalah membentuk hai’ah ini dari kalangan qadli-qadli syar’iy yang memutuskan di antara manusia dengan syari’at Allah, dan mereka menerapkan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya berupa menghukumi di antara mereka dengan kebenaran dan keadilan yang mana keduanya terdapat dalam syari’at yang mudah ini yang menjamin segala maslahat manusia, keberhasilan mereka serta keselamatannya. Sedangkan undang-undang dan ahli-ahlinya tidak boleh sama sekali memutuskan di antara manusia, karena mereka itu bila memutuskan tentunya pasti memutuskan sesuai dengan apa yang dituntut oleh qawaaniin wadl’iyyah yang jelas-jelas bertentang dengan dienullah dan syari’at-Nya, sebab mereka itu tidak menguasai kecuali hal itu. Dan apa yang muncul dari mereka berupa putusan-putusan yang selaras dengan hukum syar’iy, maka itu hanya datang lewat jalan kebetulan dan tanpa maksud mengamalkan perintah syari’at.
Dan hendaklah diketahui bahwa shulh memiliki banyak syarat yang di antaranya adalah ridla kedua belah pihak terhadapnya, dan juga tidak bertentangan dengan syari’at Islamiyyah,  adapun bila menyalahinya maka  shulh itu batil. Dan para qadli syar’iy memiliki pengetahuan sempurna akan hal ini. Dan Allah-lah yag menunjukan kepada jalan yang lurus. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! .
Mufti Negeri Saudi
(SH/F 1/3328 pada 23/10/1388)


(4045 – Undang-Undang Perburuhan dan Buruh Adalah Tidak Syar’iy)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada pangeran wakil perdana menteri sallamahullaah
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Dalam rangka menjawab surat yang mulia yang disertakan nomor 5808 tanggal 17/3/87 pada berkas-berkas khusus ini tentang kasus Abdul Wahhab Ibnu Ali Al Qahthaniy dari daerah Ziraa’ah agar membayar diyat khatha’ kepada ahli waris terbunuh Musa An Nuhayyan, padahal departemen perhubungan telah membayar kepada ahli warisnya ganti rugi sebesar 27000 Riyal dengan berlandaskan kepada Undang-Undang Perburuhan dan Buruh.
Dan apa yang mulia sebutkan bahwa sebaiknya departemen perhubungan jangan dahulu menyerahkan ganti rugi apapun sebelum mengetahui pasti laporan penelitian polisi, kejadian, dan hukum syar’iy yang berhubungan dengan kasus ini, serta permintaan yang mulia untuk meneliti masalah ini serta memberitahukan yang mulia akan pendapat kami dalam kasus ini.
Kami beritahukan yang mulia bahwa apa yang muncul dalam kasus ini dari mahkamah syar’iyyah adalah itu yang dijadikan acuan. Adapun apa yang diserahkan oleh departemen perhubungan dengan landasan Undang-Undang Perburuhan dan Buruh, maka undang-undang tersebut adalah qaanuuniy dan tidak syar’iy, dan tidak boleh mengakuinya, atau mendukung apa yang dibangun di atasnya secara total. Waallaahu Yahfadhukum, wassalaam.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 1536 pada 27/4/1387)


(4046 – Fatwaa Dalam Masalah Tadi)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim yang terhormat Fadlilah Ketua mahkamah kubraa di Riyad sallamahullah Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah membaca surat engkau yang dilampirkan no 1/2812 pada 12/8/78 seputar mu’aamalaat yang dilimpahkan kepada mahkamah dari Kantor Perburuhan dan Buruh.
Dan yang mesti diikuti dalam hal seperti ini adalah bahwa apa yang dilimpahkan kepada mahkamah untuk memutuskannya dan menyelesaikannya dengan cara syar’iy, maka wajib atas mahkamah meninjaunya karena itu termasuk tugasnya. Adapun bila mu’aamalat itu dilimpahkan dalam rangka melaksanakan arahan Kantor Perburuhan kemudian nantinya dikembalikan kepadanya untuk diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang tidak Allah turunkan, maka tidak boleh bagi mahkamah menghiraukan arahan seperti ini, karena tindakan itu dianggap dari mahkamah sebagai perestuan bahkan bantuan atas tahaakum kepada selain apa yang telah Allah turunkan. Maka hendaklah catatan yang kami sebutkan ini diperhatikan dan dilaksanakan. Semoga Allah menjagamu.
Ketua Mahkamah Agung
(SH/Q 31 pada 23/10/1379)
(4047 – Fatwa Yang Serupa)
Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada Qadli Thariif
Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:
Kami telah melihat surat-menyurat yang terjadi antara engkau dengan Abdul Aziz Ibnu Farraj dan Manshur Ibnu Nabqan, dan dari sebagiannya kami memastikan kekeliruanmu dan lemahnya pengamatanmu, yaitu ucapanmu: Ini kembali kepada pemerintah, ia bisa menunjuk orang yang dikehendakinya untuk memutuskan di dalamnya, maksud saya adalah bahwa pemerintah bisa menunjuk direktur (Kantor) Perburuhan dan Buruh.” Bagaimana orang sepertimu rela adanya tahaakum kepada selain mahkamah, apalagi ikut berusaha untuk memuluskan tahaakum kepada selainnya. Yang penting dari ini semua adalah bahwa engkau meninjau pengaduan mereka itu dengan cara syar’iy, dan bila engkau merasa sulit memutuskan maka cepat serahkan kepada ketua mahkamah ‘Ir’ir, dan kirimkan kepadanya copyan kasus yang ada padamu.

Buah-Buahan Yang Ada Di Surga

Affanoer
 
Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam di haturkan kepada Nabi kita Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam dan keluarga beserta sahabatnya.
Surga adalah tempat kembali bagi orang orang yang beriman kepada Allah Dan Rasulnya. Disurga semuanya adalah baik tidak ada yang buruk Allah berfirman dalam hadits qudsi , “Kusiapkan bagi hamba-hambaKu yang sholih (di dalam surga, -pen), yaitu apa yang tak pernah dilihat mata, tak pernah didengar telinga, dan tak pernah terlintas dalam hati semua manusia”, kemudian Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah jika kalian mau, ‘Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang’ (QS. As-Sajdah : 17)”[ HR. Bukhari [3244] dari shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu anhu] .
Makanan penghuni surga
“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqi’ah : 20-21). Adapun buah-buahan surga adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala (yang artinya), “Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: ‘Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.’ Mereka diberi buah-buahan yang serupa” (QS. Al Baqarah : 25). Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan keserupaan dalam ayat diatas dengan, “Ada yang berpendapat serupa dalam hal jenis, namun berbeda dalam penamaan, ada pula yang berpendapat saling menyerupai satu sama lain, dalam kebaikannya, kelezatannya, kesenangannya, dan semua pendapat tersebut benar.” [Taisir Karim Ar Rahman fii Kalam Al Mannan, Syaikh As Sa’di, Muassassah Ar Risalah. Asy Syamilah]
Diantara makanan surga yang dijelaskan di Al-Qur’an dan Sunnah adalah
Allah berfiman
فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ
Di dalam keduanya ada buah-buahan dan kurma serta delima (Q.S. Ar-Rahman Ayat 68)
[1] Buah Kurma
Kurma termasuk makanan para penghuni surge dikarenakan kurma kemuliayan kurma dan khasiat kurma, diantara khasiat kurma adalah
1.Tamr (kurma kering) berfungsi untuk menguatkan sel-sel usus dan dapat membantu melancarkan saluran kencing karena mengandung serabut-serabut yang bertugas mengontrol laju gerak usus dan menguatkan rahim terutama ketika melahirkan.
Penelitian yang terbaru menyatakan bahwa buah ruthab (kurma basah) mempunyai pengaruh mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa systolenya (kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi). Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Maryam binti Imran untuk memakan buah kurma ketika akan melahirkan, dikarenakan buah kurma mengenyangkan juga membuat gerakan kontraksi rahim bertambah teratur, sehingga Maryam dengan mudah melahirkan anaknya. [Perkataan Dokter Muhammad Kamal Abdul Aziz dalam kitabnya Al-Ath’imah Al-Qur’aniyyah. Dicantumkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” [Maryam : 25-26]
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan ‘Amr bin Maimun di dalam tafsirnya : “Tidak ada sesuatu yang lebih baik bagi perempuan nifas kecuali kurma kering dan kurma basah” [Tafsir Ibni Katsir (V/168), Tahqiq : Hani Al-Haj, cet. Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir. ]
Ruthab (kurma basah) mencegah terjadi pendarahan bagi perempuan-perempuan ketika melahirkan dan mempercepat proses pengembalian posisi rahim seperti sedia kala sebelum waktu hamil yang berikutnya [Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H]. Hal ini karena dalam kurma segar terkandung hormon yang menyerupai hormon oxytocine yang dapat membantu proses kalahiran.
Hormon oxytocine adalah hormon yang salah satu fungsinya membantu ketika wanita atau pun hewan betina melahirkan dan menyusui.
3. Memudahkan persalinan dan membantu keselamatan sang ibu dan bayinya. [Catatan kaki yang tedapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H]
[2] Buah Delima
Buah delima pun sama, salah satu dari buah buah surga yang memiliki khasiat yang banyak diantaranya adalah:
Daging buah delima berkhasiat sebagai penyejuk dan dapat digumakan mengobati sariawan, suara serak, sakit di tenggorokan, cacingan, perut kembung, rematik, sering buang air kecil, menurunkan tekanan darah tinggi, bahkan menurunkan berat badan. Biji delima yang sering dibuang juga menyimpan khasiat antara lain dapat menurunkan demam dan menyembuhkan batuk.
Menghadang kerja virus
Rupanya khasiat delima tak hanya terpendam pada daging buah dan biji. Sejumlah penelitian membuktikan kulit kayu, kulit akar, kulit buah, dan bunga delima juga potensial mengobati penyakit.
Contohnya bunga delima, dapat mengobati radang gusi dan bronkitis. Begitu dengan bagian kulit buah yang oleh masyarakat Cina disebut shi liu pi, merupakan obat alami mengatasi radang tenggorokan, radang telinga, keputihan dan perdarahan.
Contohnya bunga delima ini kini menkadi perhatian para ilmuwan kedokteran karena berpotensi mengendalikan penyebaran infeksi di dalam tubuh, termasuk infeksi karena virus HIV penyebab penyakit AIDS.
Allah Berfirman 
وَأَصْحَابُ الْيَمِينِ مَا أَصْحَابُ الْيَمِينِ (27) فِي سِدْرٍ مَخْضُودٍ (28) وَطَلْحٍ مَنْضُودٍ (29) وَظِلٍّ مَمْدُودٍ (30) وَمَاءٍ مَسْكُوبٍ (31)
” Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu. Berada diantara pohon bidara yang tidak berduri, dan pohon pisang yang bersusin-susun (buahnya), dan naungan yang terbentang luas, dan air yang tercurah.” (QS. Al-Waaqi’ah: 27-31)
[3] Buah Pisang
Berdasarkan penjelasan ayat diatas bahwa buah pisang termasuk buah surga.
Dan pisang mempunyai banyak manfaat dan khasiat diantaranya adalah:
1. Pisang terhitung sebagai makanan (sumber gizi) yang hampir sempurna dikarenakan ia mengandung nutrisi yang enam, yaitu: air, gula, protein, lemak, vitamin, dan mineral. Dan berkat tingginya nilai gizi yang dikandungnya, maka ia telah menjadi makanan penting (pokok) bagi banyak orang.
2. Sebagaimana juga pisang terhitung sebagai salah satu makanan yang menyediakan energi dan kalori bagi tubuh dalam jumlah yang cukup. Maka setiap 100 gram pisang segar dan matang memberikan tubuh (100 kalori), yaitu seperti yang diberikan oleh seratus gram daging. Dan adapun seratus gram pisang kering memberikan (250 kalori)
3. Sebagaimana juga dapat dimanfaatkan dari pisang dalam pencegahan Osteomalasia (pelunakan tulang pada bayi) pada anak dan Osteoporosis (pengeroposan tulang) pada orang dewasa (tua), dan kekurangan kalsium pada wanita hamil dan ibu menyusui. Dikarenakan ia mengandung jumlah kalsium yang cukup, yaitu setiap 1 kg pisang mengandung 1gr kalsium. Dan perlu diketahui bahwa kebutuhan harian kalsium untuk tubuh adalah satu setengah gram, dan bahwasanya kalsium pisang lebih mudah dicerna dibandingkan kalsium susu dan kalsium dari produk susu.
Allah berfirman
”Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya." (An Naba' : 31-33).
[4] Buah Anggur
Diantara macan macan buah yang ada di surga salah satunya anggur dan anggurpun punya khasiat.
Buah anggur tidak hanya sumber dari vitamin A, C, B6 dan folate yang baik. Tetapi juga sumber mineral penting lainnya seperti potassium, calcium, iron, phosphorus, magnesium dan selenium.
Semua vitamin tersebut sangat berguna untuk menjaga kesehatan tubuh. Inilah beberapa khasiat kesehatan dari buah anggur seperti yang dikutip dari Idiva.
1. Asma
Anggur memiliki kekuatan assimilatory yang dapat meningkatkan kadar air dalam paru-paru. Hal ini sangat baik bagi penderita asma karena dapat mengurangi masalah sesak nafas.
2. Antibakteri
Anggur merah memiliki kandungan antibakterial dan antivirus yang kuat, sehingga dapat melindungi tubuh dari infeksi.
3. Alzheimer
Penelitian menunjukan bahwa anggur dapat meningkatkan kesehatan otak dan menghindari dari penyakit Alzheimer. Hal ini dikarenakan anggur mengandung resveratol, yakni sebuah polifenol yang mengurangi tingkat amyloidal beta peptides pada penderita Alzheimer.

Catatan:
Apa saja kenikmatan yang ada di surga tidak bisa dibayangkan oleh kita. Meskipun nama-nama kenikmatan-kenikmatan yang ada di surga kita ketahui sebagaimana kenikmatan-kenikmatan yang ada di dunia, akan tetapi hakekat keduanya berbeda. Yang sama hanyalah nama, adapun hakekat berbeda. Di surga ada anggur, delima, kurma dan buah-buah yang lain akan tetapi tidak sama hakekatnya dengan anggur, kurma, dan delima yang ada di bumi. Sebagaimana hakekatnya berbeda, demikian juga kelezatan yang dirasakan berbeda. Demikian juga benda-benda yang lain yang ada di surga, seperti emas, perak, mutiara, sungai, khomr, madu, istana, dan lain-lain, hakekatnya dan kelezatannya semua berbeda dengan apa yang ada di bumi.
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa pernah berkata:
لَيْسَ فِى الْجَنَّةِ شَيْءٌ مِمَّا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ الأَسْمَاءَ
“Tidak ada sesuatupun yang ada di surga dari perkara-perkara yang ada di dunia kecuali hanya sekedar nama-nama” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2188)
Refrensi
1. almanhaj.or.id
2. Buletin At-Tauhid
3. kaahil.wordpress.com
4. www.alsofwa.com
5. firanda.com

Dari Surga Bagi Orang Beriman

Dari Surga Bagi Orang Beriman

Affanoer

Assalamu alaykum warrahmatullaahi wa barakatuh,
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, merupakan anugerah terbesar bagi kita semua di mana Allah memberi kita nikmat untuk hidup sebagai seorang muslim. Islam adalah agama yang  haq (benar), senada dengan firman Allah SWT: “Agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (Ali Imran: 19). Di ayat yang lain Allah pun dengan keagungan-Nya berfirman pula: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima, di akhirat dia akan merugi” (Ali Imran: 85). Dengan kata lain dari dua ayat tersebut bisa kita ambil sebuah kesimpulan yang jujur bahwasanya agama lain selain Islam seperti Nasrani, Hindu, Budha, Yahudi, dll. adalah agama yang tidak diridhai Allah SWT dan para pemeluk agama–agama tersebut tidak akan diterima; justru akan dicampakkan ke dalam neraka jahanam.
Agama ini telah menjanjikan sebuah balasan yang tak terkira nikmatnya kelak di surga apabila setiap umatnya tetap bersikukuh di atas agama ini, mentauhidkan-Nya tanpa mempersekutukan-Nya, dan melaksanakan ajaran dan menjauhi apa yang telah dilarang Rabb mereka. Balasan seperti apakah kelak yang akan diterima orang Islam yang beriman di surga? Sungguh, Al Quran telah menjelaskan sebagian dari kenikmatan tersebut dan ini adalah janji Allah yang takkan pernah Dia ingkari. Simaklah firman Allah berikut, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam surga dan kenikmatan” (Ath Thuur: 17). Ibnu Katsir memberi komentar: “Mereka (orang yang beriman) bersuka cita dengan kenikmatan dan berbagai macam kelezatan yang diberikan Rabb mereka mulai dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, keberadaan dan lain sebagainya” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/563). Seperti itulah gambaran umum tentang apa yang akan kita dapatkan kelak, Insha Allah. Dan kaum Nasrani, Hindu, Buddha dan Yahudi (laknatullah) tak akan dan tak akan pernah mendapatkan hal yang demikian.
Allah telah memberikan sedikit pengetahuan tentang apa saja yang terdapat dalam surga yang indah tiada terkira, salah satunya adalah sungai, air dan apa-apa yang bisa diminum di mana rasanya sangat lezat. Allah SWT berfirman: “Di dalam kedua surga itu ada dua buah mata air yang mengalir” (Ar Rahman: 50). Hasan Al Bashri (rhm.) berkata: ”Salah satu dari kedua mata air itu bernama Tasnim, dan yang lainnya bernama Salsabil” (Tafsir Al Qurthubi, 17/178). Athiyyah berkata: “Salah satu dari keduanya adalah air tawar yang tidak berbau, dan yang lainnya adalah khamr (arak) yang lezat untuk diminum” (Tafsir Al Qurthubi, 17/178). Khamr? Bukankah yang demikian itu diharamkan dalam Islam karena dapat menimbulkan kemudaratan? Janganlah tergesa-gesa menyamakan khamr surga dengan khamr dunia. Dalam mentafsirkan ayat, “Minuman yang diambil dari mata air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk” (Al Waqi’ah: 18-19), Adh Dhahak (rhm.) meriwayatkan dari Ibnu Abbas (rhm.), ia berkata: “Khamr memiliki 4 ciri khas; yakni memabukkan, membuat pening, membuat muntah, serta memicu buang air kecil. Allah SWT menjelaskan bahwa khamr surga bersih dari ciri-ciri tersebut” (Tafsir Al Qurthubi, 17/204). Dari penjelasan beliau dapat kita pahami bahwa khamr surga jauh lebih berkualitas dibanding khamr dunia, keduanya tak sama.
Qatadah (rhm.) berkata tentang perbandingan khamr surga dan khamr dunia, “Khamr di dunia selalu disertai setan. Maka Allah mensucikan khamr surga dari kotoran dan penyakit dunia” (Ath Thabari, 22/474). Semoga Allah merahmati beliau yang telah mengatakan demikian. Benarlah apa yang ia katakan bahwa khamr dunia disertai setan di mana efeknya dapat membuat seseorang kehilangan akal dan kesadaran.
Allah SWT berfirman: “Di dalamnya (surga) ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai dari susu yang tidak berubah rasanya, sungai dari khamr yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai dari madu yang di saring” (Muhammad: 15). Ada hadist yang berhubungan dengan ayat ini dari Hakim bin Muawiyah (rhm.), dari ayahnya, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersada: Di surga ada lautan susu, lautan air, lautan madu dan lautan khamr. Kemudian darinya dibuat sungai-sungai setelahnya” (HR. Ahmad, 5/5; Tirmidzi, 2571). Berkenaan dengan hal ini, hadist-hadist marfu menyebutkan, “Sungai susu di surga tak bersumber dari binatang ternak,” dan juga, “Madu surga tak berasal dari perut lebah” (diriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Mandzur dari Said in Jubair, Ad Durul Mantsur, 6/25).
Mengenai makanan yang ada di surga, Allah SWT berfirman melalui Al Quran yang penuh kebenaran: “Dan daging burung dari apa yang mereka inginkan” (Al Waqiah: 21). Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya burung di surga itu sebesar unta, burung-burung itu terbang dengan bebasnya di pohon-pohon surga.” Abu Bakar Ash Shidiq berkata: “Hai Nabi, burung-burung surga benar-benar burung yang hidupnya senang.” Rasulullah bersabda: “Orang yang memakannya merasa lebih senang darinya. Dan aku berharap engkau termasuk salah seorang yang memakannya” (HR. Ahmad no.13311).
Buah-buahan yang baik pun tersedia di surga sebagai kenikmatan lain. Allah SWT berfirman: “Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasang-pasangan” (Ar Rahman: 52), “Dan buah-buahan yang sangat banyak, yang tak berhenti buahnya dan tak terlarang untuk mengambilnya” (Al Waqiah: 32-33), “Setiap dari mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga itu” (Al Baqarah: 25), “Dan Kami beri mereka tambahan berupa buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka inginkan” (Ath Thur: 22). Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku melihat surga, maka aku berupaya untuk memetik setangkai anggur. Seandainya aku mengambilnya tentu kalian dapat memakannya selama dunia ini masih ada” (Fathul Bari, 2/627). Ibrahim bin Al Hakam bin Aban berkata dari ayahnya dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: “Tak ada buah-buahan di dunia baik yang manis maupun pahit rasanya sampai buah yang bertawali sekalipun kecuali ada di dalam surga” (Al Qurthubi, 17/179). Buah bertawali maknanya adalah buah yang terkenal sangat pahit. Hal ini menunjukkan surga memiliki banyak atau kaya akan buah-buahan.
Utbah bin Abdus Sulami berkata bahwa ada seorang badui mendatangi Rasulullah, ia bertanya: ”Seperti apa besarnya buah anggur surga itu?” Rasulullah balik bertanya, “Apa ayahmu pernah menyembelih kambing jantan yang paling besar?” Orang itu menjawab, “Iya.” Rasulullah berkata: “Kemudian ayahmu mengulitinya dan memberi kulit itu kepada ibumu seraya berkata: Buatlah timba air dari kulit ini untuk kita semua.” Orang itu berkata, “Apabila sebesar itu, berarti sebiji anggur benar-benar dapat membuatku dan seluruh keluargaku kenyang.” Rasulullah bersabda, “Benar, dan juga seluruh kerabatmu” (HR. Ahmad, 17642).
Atas nikmat yang demikian ini, hendaklah kita panjatkan pujian: “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam” (Al Fatihah: 2).
Bagi orang-orang beriman yang diridhai Allah memasuki surga-Nya, kepada mereka pun akan dianugerahkan bidadari-bidadari surga yang cantik dan berakhlak baik. Allah SWT berfirman: ”Mereka (orang-orang beriman) bersandarkan pada dipan-dipan yang berderetan, dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari cantik bermata jeli” (Ath Thur: 20). Adalah diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikariba bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Orang yang mati syahid terdapat enam hal yang akan diterimanya. Pertama, Allah memberi ampunan ketika pertama kali bergerak dan akan melihat tempatnya di surga. Kedua, selamat dari siksa kubur. Ketiga, selamat dari goncangan hari kiamat. Keempat, akan diberikan kepadanyamahkota kebesaran yang terbuat dari permata yaqut yang lebih berharga dari seisi dunia. Kelima, akan dikawinkan dengan 72 bidadari surga. Keenam, dapat memberi syafaat kepada 70 anggota keluarganya” (HR. Ahmad, 16553). Qais Al Judzam berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Orang yang mati syahid diberi enam kutamaan pada saat tetesan darahnya yang pertama. Pertama, semua kesalahannya dihapus. Kedua, melihat tempatnya di surga. Ketiga, Dinikahkan dengan bidadari. Keempat, Aman dari ketakutan yang dahsyat. Kelima, Selamat dari siksa kubur. Keenam, Dihiasi dengan hiasan iman” (HR. Ahmad, 4/200).
Allah SWT berfirman: ”Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang baik lagi cantik” (Ar Rahman: 70). Disebutkan dalam suatu hadist bahwa bidadari-bidadari itu bernyanyi dan mengatakan: ”Kami adalah wanita baik dan cantik, kami diciptakan untuk suami yang mulia” (Tafsir Ath Thabari, 7/257). Dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Sekiranya seorang wanita dari kalangan penghuni surga menengok ke bumi, niscaya aromanya akan memenuhi kawasan di antara keduanya (surga dan bumi), dan niscaya akan menjadi harumlah semua yang ada di antara keduanya. Dan sesungguhnya kain kerudung yang dikenakan di kepalanya jauh lebih baik dari dunia dan seisinya” (HR. Ahmad, 12436; Bukhari, 2796). Subhanallah!!! Seperti itulah sedikit dari gambaran bidadari penghuni surga. Kecantikan dan kemuliaannya lebih jauh dibandingkan kecantikan wanita manapun di bumi.
Allah SWT berfirman mengenai sifat para bidadari tersebut: ”Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan dan menundukkan pandangannya” (Ar Rahman: 56). Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa para bidadari cantik tersebut selalu menjaga pandangannya dan sikapnya pun sopan. Selanjutnya Allah berfirman: ”Seakan-akan bidadari itu permata yaqut dan marjan” (Ar Rahman: 58). Hal ini dikarenakan begitu cantiknya mereka hingga diibaratkan bagaikan permata yang berkilauan. Allah berfirman: ”Dan di dalam surga itu ada bidadari bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan dengan baik” (Al Waqi’ah: 22-23). Allah menciptakan bidadari itu memiliki mata indah yang keindahannya seperti mutiara. Mereka yang keindahannya aduhai itu diperuntukkan bagi orang-orang beriman. Terdapat potongan hadist dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Dan istri-istri mereka (orang beriman) adalah bidadari bermata jeli” (HR. Muslim, 2834; Bukhari, 3327). Abu Hurairah berkata bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Wahai Rasulullah, apa kita bisa menggauli istri-istri kita di surga?” Rasulullah menjawab, ”Sesungguhnya seorang lelaki dapat menggauli seratus wanita perawan setiap harinya” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jam Ash Shaghir, 2/68). Allah SWT berfirman: ”Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari) secara langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta dan sebaya umurnya” (Al Waqiah: 35-37).
Apakah hanya itu saja yang disediakan surga? Tidak demikian, karena Allah SWT berfirman: ”Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki, dan di sisi Kami ada tambahannya” (Qaf: 35). Maka Allah akan memberikan apa saja yang mereka inginkan di dalamnya. Ibnu Katsir mengkomentari: ”Apapun yang mereka inginkan selalu ada dan semua kenikmatan apapun yang diinginkan akan didatangkan untuk mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/520).
Demikianlah apa yang telah Allah janjikan bagi umat Islam yang tetap tegak dalam keislamannya, mentauhidkan-Nya dan menghindari segala kesyirikan baik yang berbentuk penyembahan berhala atau sosok tertentu maupun kesyirikan yang berbentuk tidak berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Janji Allah adalah memberikan kenikmatan yang takkan terhingga jumlahnya bagi orang mukmin di Surga. Sekali lagi, anugerah yang tak terkira ini takkan bisa didapatkan oleh orang-orang penyembah salib (Kristen) dan orang-orang keturunan bangsa kera dan babi (Yahudi). Mereka adalah kaum yang telah menolak ayat-ayat Allah dan niscaya akan dimasukkan ke dalam api neraka. Hanya bagi orang-orang muslim khususnya mukmin sajalah nikmat tersebut diberikan oleh Allah SWT.
Adapun atas semua karunia yang telah dijanjikan-Nya, maka pantaslah kalau kita merenungkan firman Allah: ”Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang akan kamu dustakan?” (Ar Rahman: 13).